“Batas Wilayah Udara” Cara Menentukan Secara ( Horizontal – Vertikal )
GuruPendidikan.Com – Untuk hal ini setiap negara pastilah memiliki batas-batas wilayah yang meliputi udara, laut dan daratan. Yang penentuan batas-batas wilayah ini penting dilakukan untuk menunjukkan kedaulatan suatu negara. Secara yuridis selain batas wilayah udara, laut dan daratan, batas ekstrateritorial dan batas wilayah negara menjadi bagian dalam batas wilayah yuridis suatu negara.
Cara Menentukan Batas Wilayah Udara
Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di datas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Meskipun begitu, ketika belum ditemukan kesepakatan mengenai penentuan batas wilayah udara, beberapa ahli mencoba untuk menggali hukum-hukum lama yang berkaitan dengan ruang udara dan akhirnya ditemukanlah suatu ketentuan lama yang berlaku di masa Romawi. Dalam ketentuan itu disebutkan tentang “Cujus Est Solume Ejus Usque Ad Coelum Et Ad Infinitum” yang artinya: “Barang siapa memiliki sebidang tanah, maka juga memiliki pula apa yang ada diatasnya dan juga yang ada dibawahnya serta tidak terbatas”.
Tentu saja ketentuan itu menimbulkan suatau perbedaan pendapat yang hangat di antara para ahli hukum seperti:
- Paul Fauchille dengan teorinya ‘Air Freedom Theory’ yang menyebutkan bahwa ruang udara itu bebas dan oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh negara bawah. Teori Paul Fauchille tersebut didasari oleh: sifat udara ialah bebas, dan karena udara ialah warisan seluruh umat manusia.
- West Lake dengan teorinya ‘Air Sovereignty Theory’ yang menyebutkan bahwa ruang udara itu tertutup yang berarti dapat dimiliki oleh setiap negara bawah.
Untuk menyelesaikan masalah kedaulatan wilayah udara tersebut, maka pada tahun 1910 diadakan konferensi internasional yakni The International Conference on Air Navigation di Paris, Perancis yang hanya dihadiri oleh 3 negara yakni Perancis, Jerman dan Inggris.
Pada tahun 1919 kembali diadakan konferensi internasional di Paris, Perancis yang dihadiri oleh 31 negara dan menghasilkan suatu konvensi yakni Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation 1919 atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Paris 1919. Dalam isi pasal 1 Konvensi Paris 1919 dinayatakan bahwa: “setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah udaranya”.
Sayangnya konvensi ini mengalami kegagalan juga, karena belum mencapai jumlah ratifikasi seperti yang ditentukan dan ini juga karena hanya negara-negara anggota Konvensi Paris 1919 saja yang diakui wilayahnya di ruang udara, sedangkan bagi negara-negara yang bukan anggota konvensi ini tidak diakui wilayahnya di ruang udara.
Untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur mengenai kedaulatan negara di ruang udara, maka pada tahun 1929, American Communication Beauraeu mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu kesepakatan bahwa mengakui bahwa setiap negara memiliki wilayah di ruang udara yang ada diatasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini maka semua negara di dunia merasa memiliki kedaulatan di ruang udara dan menjadi teori dari Paul Fauchille dan West Lake sepenuhnya tidak dapat dipertahankan karena setiap negara memiliki kedaulatan mutlak di ruang udara dengan memberikan kebebasan penerbangan.
Kemudian pada tahun 1944 diadakan lagi sebuah konferensi internasional di Chicago Amerika Serikat dan menghasilkan sebuah pasal yakni pasal 1 Konvensi Chicagao 1944 yang menyatakan bahwa: “Setiap negara memiliki kedaulatan lengkap dan eksklusif di ruang udara yang ada diatas wilayahnya”.
Dengan demikian, Konvensi Chicago 1944 telah mengakui setiap negara di dunia, baik negara anggota maupun tidak, untuk tetap memiliki kedaulatan di ruang udara yang ada di atas wilayahanya.
Berdasarkan Konvensi Chicago 1944, maka dihasilkan cara penentuan batas wilayah udara yang terbagi dalam 2 cara penentuan yaitu:
Secara Horizontal
Setiap negara yang memiliki batas kedaulatan di wilayah udara secara horizontal ialah sama dengan seluas wilayah darat negaranya sedangkan negara yang berpantai batas wilayah negara akan bertambah yakni dengan adanya ketentuan hukum yang diatur di dalam artikel 3 United Nations Convention on the Law Of the Sea “1982” yang menyebutkan bahwa: ” Setiap negara pantai dapat menetapkan lebar laut wilayahnya sampai maksimum 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal “base line”.
Secara Vertikal
Penentuan batas wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan hingga sekarang, karena beberapa hal seperti: perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada.
Demikianlah pembahasan mengenai “Batas Wilayah Udara” Cara Menentukan Secara ( Horizontal – Vertikal ) semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
Baca Juga:
- “Wilayah Negara” Pengertian & ( Batas – Isi Perjanjian Multilateral )
- “Unsur Pertahanan Negara” Di Indonesia Beserta Tujuan & Fungsi
- Pengertian Garis Khatulistiwa Beserta Iklimnya
- Karakteristik Wilayah Pedesaan Beserta Penjelasannya
The post "Batas Wilayah Udara" Cara Menentukan Secara ( Horizontal - Vertikal ) first appeared on GuruPendidikan.Com.