Hukum Agraria : Pengertian, Sumber, dan Asas Beserta Ruang Lingkupnya Secara Lengkap – Tahukah anda apa yang dimaksud dengan Hukum agraria ?? Jika belum mengetahuinya anda tepat sekali mengunjungi gurupendidikan.com. Karena pada kesempatan kali ini akan membahas tentang pengertian hukum agraria, sumber hukum agraria, asas hukum agraria, beserta ruang lingkupnya secara lengkap. Oleh karena itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.
Pengertian Hukum Agraria
Hukum Agraria merupakan sebuah hukum tanah yang hanya mengatur masalah pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.
Pengertian Hukum agraria dalam arti luas ialah seluruh kaidah hukum baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.
Definisi hukum agraria menurut beberapa ahli :
Ada beberapa ahli hukum yang mengemukaakn pendapatnya mengenai hukum agraria, yaitu :
1. Mr. Boedi Harsono
Menurut Mr. Boedi Harsono menyatakan bahwa Hukum agraria ialah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
2. Drs. E. Utrecht SH
Menurut Drs. E. Utrecht SH menyatakan bahwa Hukum agraria ialah sebagai hukum istimewa memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus permasalahan tentang agraria untuk melakukan tugas mereka.
3. Bachsan Mustafa SH
Menurut Bachsan Mustafa SH menyatakan bahwa Hukum agraria ialah himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka dibidang keagrariaan.
Sumber-Sumber Hukum Agraria
1. Sumber Hukum Tertulis
- UUD ’45 (Undang-Undang Dasar 1945) yang termuat di Pasal yang ke 33 ayat 3.
- UU (Undang- Undang) Nomer 5 pada Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok Agraria. Sumber yang kedua ini juga disingkat sebagai UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).
- Peraturan tentang pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria.Peraturan bukan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria yang telah dikeluarkan pada tanggal 24 September tahun 1960 disebabkan oleh sebuah masalah yang harus diatur. Masalah tersebut dicontohkan seperti UU 51/Prp/1960 mengenai Larangan Pemakaian Tanah yang Tak Mendapat Izin Oleh Pemiliknya atau Kuasanya.
- Peraturan Lama yang sementara waktu masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal peralihan. Mengapa peraturan lama masih diberlakukan? Tujuan utama dari diberlakukannya peraturan lama adalah guna mengisi kekosongan peraturan di masa transisi antara peraturan lama dan dibuatnya peraturan yang baru. Adapun pasal yang mengatur tentang adanya peraturan lama adalah :
- Pasal 56 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan adat masyarkat di sebuah wilayah tertentu dan juga peraturan lain tentang hak milik atas tanah. Hal ini seperti yang telah disebutkan pada Pasal 20 UUPA tentang hak milik. Ketentuan tersebut masih berlaku sebelum adanya UU yang mengatur tentang hak milik.
- Pasal 57 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan tentang hipotik yang terdapat pada KUH Perdata dan juga Credietverband. Kedua ketentuan itu masih tetap berlaku sebelum adanya UU yang mengatur tentang hak tanggungan.
- Pasal 58 UUPA. Pasal ini memberlakukan peraturan lain tentang bumi serta air dan sumber daya alam yang ada di dalamnya dan juga hak kepemilikan tanah selama tak bertentangan dengan UUPA. Peraturan tersebut masih tetap berlaku sebelum peraturan pelaksanaan UUPA belum dibentuk.
2. Sumber Hukum Agraria Yang Tak Tertulis
Hukum adat yang seirama dan sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 5 UUPA, yakni :
- Tak bertentangan dengan kepentingan negara dan kepentingan nasional
- Berasaskan peraturan bangsa
- Beraraskan sosialisme Indonesia
- Berdasarkan pada peraturan yang telah tercantum dalam UUPA serta peraturan perundang-undangan yang lain
- Mengindahkan unsur yang bersandar di hukum agama
- Hukum kebiasaan yang muncul setelah berlakunya UUPA yakni praktik administrasi dan yurisprudensi.
Asas-Asas Hukum Agraria
1. Asas nasionalisme
Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempauan baik warga negara asli ataupun keturunan.
2. Asas dikuasai oleh Negara
Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
3. Asas hukum adat yang disaneer
Asas hukum adat yang disaneer menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.
4. Asas fungsi social
Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.
5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak milik tanah.
6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari hukum agraria.
7. Asas gotong royong
Asas gotong royong menyatakan bahwa segala usaha bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.
8. Asas unifikasi
Menurut Asas unifikasi Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Asas pemisahan horizontal menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.
Ruang Lingkup Hukum Agraria
1. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tidak memberikan pengertian agraria. Di dalamnya hanya memberikan penjelasan tentang ruang lingkup agraria sebagaimana yang tercantum dalam konsidera (pasal-pasal maupun penjelasannya). Bunyinya sebagai berikut:
- Hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
- Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia dengan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2. Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria / sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Ruang lingkup agraria / sumber daya agraria / sumber daya alam dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Bumi, Pengertian bumi menurut Pasal 1 Ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. Permukaan bumi menurut Pasal 4 Ayat (1) UUPA adalah tanah.
- Air, Pengertian air menurut Pasal 1 Ayat (5) UUPA adalah air yang berada di perairan pedalaman maupun air yang berada di laut wilayah Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, disebutkan bahwa pengairan air meliputi air yang terkandung di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tetapi tidak meliputi air yang ada di laut.
- Ruang Angkasa, Pengertian ruang angkasa menurut Pasal 1 Ayat (6) UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah Indonesia dan ruang di atas air wilayah Indonesia. Pengertian ruang angkasa menurut Pasal 48 UUPA, ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
- Kekayaan Alam yang Terkandung di Dalamnya Kekayaan alam yang terkandung di dalam disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam (Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan)
Itulah ulasan tentang Hukum Agraria : Pengertian, Sumber, dan Asas Beserta Ruang Lingkupnya Secara Lengkap . Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca juga refrensi artikel terkait lainnya disini :
- Hukum Dagang : Pengertian, Sumber, Ruang Lingkup, Dan Kedudukan Beserta Contohnya Secara Lengkap
- 31 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap
- 7 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum Beserta Sumber Dan Macamnya
- Asas-Asas Hukum Internasional Beserta Penjelasannya
- 7 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasannya