Hukum Pidana Internasional : Pengertian, Karakteristik, Dan Sumber, Beserta Asas-Asasnya Secara Lengkap – Tahukah anda apa yang dimakusd dengan hukum pidana internasional ??? Jika anda belum mengetahuinya anda tepat sekali mengunjungi gurupendidikan.com. Karena pada kesempatan kali ini disini akan mnegulas tentang pengertian hukum pidana internasional, sumber hukum pidana internasional, dan asas hukum pidana internasional beserta penjelasannya secara lengkap.
Pengertian Hukum Pidana Internasional
Hukum pidana internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah-kaidah asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional. Definisi ini terkandung dua eksplisit yakni pertama, hukum pidana internasional itu adalah sekumpulan kaidah dan asas-asas hukum. Kedua, obyek yang diaturnya yaitu tentang kejahatan atau tindak pidana internasional.
Secara implisit terkandung hal yang sudah biasa di dalam dunia ilmu hukum, tetapi tidak dimunculkan di dalamnya, yakni subyek-subyek hukumnya dan tujuan yang hendak dicapai.
Atas dasar itu maka bisa dirumuskan definisi hukum pidana internsional yakni sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya untuk mencapai tujuan tertentu.
Definisi Basiouni tentang hukum pidana internasional menyebutkan bahwa hukum pidana internasional ialah suatu hasil pertemuan pemildran dua disiplin hukum dua disiplin hukum yang sudah muncul dan berkembang secara berbeda serta saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin hukum ini ialah aspek-aspek hukum pidana dari hukum internasional dan aspek-aspek internasional dari hukum pidana.
Sumber-Sumber Hukum Pidana Internasional
Hukum pidana internasional bersumber dari dua bidang hukum yakni hukum pidana internasional dan hukum pidana nasional maka sumber hukum pidana internasional yaitu sebagai berikut :
- hukum internasional mengenai masalah-masalah pidana/ kejahatan dan
- hukum pidana nasional yang mengandung dimensi-dimensi internasional.
Asas-Asas Hukum Pidana Internasional
Asas-asas dari hukum internasional yang paling utama dalam hukum pidana internasional yaitu sebagai berikut :
- Asas kemerdekaan
- Asas kedaulatan
- Asas kesamaan derajat negara-negara
Asas inilah yang menempatkan negara-negara di dunia ini tanpa memandang besar ataupun kecil, kuat ataupun lemah, maju atau tidaknya, mempunyai kedudukan yang sama antara yang satu dengan yang lainnya, sesuai dengan hukum internasional. Turunan asas-asas ini meliputi :
- Asas non intervensi,
- Asas saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, dan kesamaan derajat Negara-negara,
- Asas hidup berdampingan secara damai ,
- Asas penghormatan dan perlindungan atas hak asasi manusia,
- Asas bahwa suatu Negara tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang mencerminkan kedaulatan didalam wilayah Negara lainnya,
Dari asas-asas inilah selanjutnya bisa diturunkan kaidah-kaidah hukum internasional yang lebih konkrit dan positif yang mengikat dan diterapkan terhadap subyek-subyek hukum internasional pada umumnya dan Negara-negara pada khususnya yang terlibat dalam suatu peristiwa hukum internasional.
Karakteristik Hukum Pidana Internasional
Ada beberapa karakteristik hukum pidana internasional yang perlu diketahui yaitu:
- Hukum pidana internasional terdiri dari kumpulan berbagai disiplin ilmu, seperti hukum internasional, hukum pidana, perbandingan hukum pidana, dan kriminologi.
- Hukum pidana internasional sebagai cabang ilmu hukum baru yang sangat lengkap mempunyai asas-asas hukum, objek dan metoda keilmuan tersendiri serta mempunyai lembaga tersendiri (ICC) untuk menerapkan asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum pidana internasional ke dalam praktik hubungan dua negara atau lebih.
- Hukum pidana internasional tidak hanya mempunyai fungsi deklaratif melainkan sekaligus mempunyai fungsi preventif dan fungsi represif di dalam penerapan yurisdiksi kriminal terhadap kejahatan yang melampaui batas territorial.
- Penegakan hukum pidana internasional lebih diutamakan daripada penegakan hukum nasional dan hukum nasional dengan segala “kekhususannya”.
- Implemasi hukum pidana internasional dalam praktik, selalu berada di tengah-tengah tarikan atau konflik kepentingan nasional dan kepentingan internasional, sehingga tingkat kesulitan dan hambatan yang dihadapi lebih besar di bandingkan dengan implementasi hukum nasional dan hukum internasional.
Itulah ulasan tentang Hukum Pidana Internasional : Pengertian, Karakteristik, Dan Sumber, Beserta Asas-Asasnya Secara Lengkap semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Baca juga refrensi artikel terkait lainnya disini :
- Hukum : Pengertian Macam, Unsur, Ciri, Dan Tujuan Beserta Fungsinya Secara Lengkap
- 31 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap
- Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli Beserta Kitab UU Dan Sejarahnya
- Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum Beserta Sumber Dan Macamnya
- Pengertian Hukum Secara Umum Beserta Tujuan, Bidang Dan Sistemnya Lengkap
- 7 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli