Quantcast
Channel: Umum – GuruPendidikan.Com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2467

Istilah Hukum (Advokat) Di Indonesia Secara Lengkap

$
0
0

Istilah Hukum Di Indonesia

Istilah Hukum (Advokat) Di Indonesia Secara Lengkap– Dibawah ini adalah penjelasan tentang pengertian dan istilah yang sering kita dengar pada kasus-kasus hukum yang ada di Indonesia seperti pengacara, penasehat hukum, ataupun konsultan hukum, yang sebenarnya sudah disetarakan. Berikut ini penjelasannya:

istilah-hukum-di-indonesia

Advokat

Sejak diperlakukannya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang memiliki profesi memberikan suatu bantuan hukum secara swasta – yang awalnya dari beragam sebutan, seperti pengacara, advokat, penasehat hukum, konsultan hukum ialah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah tersebut sesunguhnya memiliki makna sama, meskipun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelumnya berlaku UU nomor 18 tahun 2003,istilah sebagai pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, dimulai dari istilah pengacara, kosultan hukum, penasehat hukum, advokat dll.

Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah bisa bermakna sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik itu yang bergabung dalam suatu kantor secara bersamaan atau secara individu yang menjalankan profesi sebgai penegak hukum plat hitam di pengadilan.

Sementara itu advokat bisa bergerak di pengadilan, tetapi bertindak sebagai konsultan pada masalah hukum, baik pidana ataupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah itu di standarisasi menajdi advokat saja.

Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :

1. Advokat ialah seseorang yang memegang izin ber’acara’ di Pengadilan dengan berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kehakiman dan memiliki wilayah untuk ‘beracara’ di semua wilayah Republik Indonesia.

2. Pengacara Praktik ialah seseorang yang memegang izin praktik/beracara dengan bersarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat di mana wilayah beacaranya adalah ‘hanya’ di wilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik itu.

Setelah UU no. 18 tahun 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseotang menjadi Advokat ialah Organisasi Advokat. (Pengacara serta Pengacara Praktik/paktol dan sebagainya setelah UU no. 18 thn 2003 dihapus)

Konsultan hukum

Konsultan hukum adalah orang yang memiliki profesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Di Indonesia, sejak UU no. 18 tahun 2003 berlaku, seluruh istilah tentang konsultan hukum, penasehat hukum, pengacara dan lainnya yang berada didalam ruang lingkup pemberian jasa hukum sudah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang memiliki peran aktif didalam menegakan hukum publik di Indoensia ialah kejaksaan serta kepolisian. Kepolisian memiliki peran untuk menerima, meyidik, menyelidiki suatu tindak pidana yang terjadi pada ruang lingkup wilayahnya.

Jika ditemukan suatu unsur-unsur tindak pidana, baik itu umum ataupun khusus, ataupun tertentu, maka perlu (tersangka) akan diminta keterangan, serta jika perlu akan ditahan. Dialam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya tetang tindak pidana yang di duga terjadi.

Selain tersangka, maka polisi juga berhak memeriksa saksi-saksi serta alat bukti yang memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan itu terhimpun didalam berita acara pemeriksaan (BAP) jika dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.

Dan kejaksaan akan menjalankan fungsinya dalam pengecekan BAP serta analisis bukti-bukti dan saksi untuk dapat diajukan ke pengadilan. Jika kejaksaan berpendapat bahwa saksi atau bukti kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, agar dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan memperoses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) sudah berubah setatusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Jika sudah dijatuhkan keputusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

Baca juga artikel lainnya>>

Sekian Penjelasan Diatas Tentang Istilah Hukum (Advokat) Di Indonesia Secara Lengkap Semoga Bermanfaat Bagi Pembaca GuruPendidikan.Com 😀


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2467

Trending Articles