Pengertian Nagari Menurut Para Ahli Lengkap
GuruPendidikan.Com – Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang memiliki wilayah tertentu batas-batasnya, dalam hal ini memiliki harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam memilih pimpinan kesatuan keluarga yang lebih besar dari suku, nagari biasanya terdiri dari lebih kurang 4 suku yakni keluarga besar yang setali darah dari beberapa paruik menurut garis keturunan ibu, “Soeroto, 2005:20”.
Senada dengan pendapat diatas Manan “1995:23-24” memberikan penjelasan nagari bukan saja dipahami sebagai kualitas teritorial, akan tetapi juga merupakan kualitas geneologis. Dalam hal ini nagari merupakan lembaga pemerinatah sekaligus merupakan lembaga kesatuan sosial utama yang dominan. Sebagai kesatuan lembaga masyarakat otonom, nagari ialah republik mini yang jelas anggotanya. Nagari punya pemerintahan sendiri, punya adat sendiri serta tata kehidupan keanggotaannya diakui.
Yang dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, di nagari dibentuk Badan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga Legislasi “menetapkan peraturan nagari” dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat bersama wali nagari. Lembaga ini pada hakikatnya ialah mitra kerja pemerintah nagari yang memiliki kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai sebuah lembaga legislasi, Badan Perwakilan Rakyat Nagari memiliki hak menyetujui atau tidak terhadap peraturan nagari yang dibuat oleh pemerintah nagari. Selain itu sebagai lembaga pengawasan, Badan Perwakilan Rakyat Nagari memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi peraturan nagari, anggaran pendapatan dan belanja nagari serta pelaksanaan keputusan wali nagari.
Dan disamping itu di nagari juga dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan nagari sesuai dengan kebutuhan nagari untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, hal ini disebabkan karena wali nagari tidak bisa menjalankan tugas-tugas pemerintahan tanpa dengan adanya bantuan dan partisipasi dari masyarakat serta wali nagari juga membutuhkan kerjasama dengan perangkat nagari lainnya.
Menurut pasal 10 (1) Perda Kabupaten Agam No 31 Tahun 2001 tentang Pemerintah Nagari, pemerintah nagari terdiri atas yaitu:
- Wali nagari
- Sekretaris nagari
- Kepala urusan pemberdayaan dan pemerintahan
- Kepala urusan ketentraman dan ketertiban
- Kepala urusan kesejahteraan rakyat
- Kepala urusan administrasi keuangan dan aset nagari
- Wali Jorong
Tugas Dan Kewajiban Wali Nagari
Ada beberapa tugas dan kewajiban wali nagari yang terdapat dalam peraturan daerah kabupaten agam No. 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari Pasal 13 menjelaskan sebagai berikut:
- Wali Nagari memiliki tugas dan kewajiban yaitu:
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan nagari.
2. Menjalankan urusan rumah tangga nagari.
3. Membina kehidupan masyarakat nagari.
4. Menggerakkan potensi peratau sebagai sumberdaya pembangunan nagari.
5. Membina perkonomian nagari.
6. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat nagari.
7. Mendamaikan perselisihan masyarakat nagari.
8. Mewakili nagari di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
9. Mengajukan rancangan peraturan nagari dan bersama BPRN (Badan Perwakilan Rakyat Nagari) menetapkan sebagai peraturan nagari.
10. Menumbuh kembangkan dan melestarikan adat dan syarak yang hidup di nagari yang bersangkutan. - Penyelenggaraan pemerintah nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk juga pelaksanaan pendataan penduduk untuk kepentingan nasional dan melaporkan kepada bupatai melalui camat.
- Segala perselisihan yang telah didamaikan oleh wali nagaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih.
- Wali nagari memimpin penyelenggaraan pemerintah nagari berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kebijakan yang ditetapkan bersama BPRN. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya wali nagari bertanggungjawab kepada rakayt melalui BPRN, sebagaimana tercantum dalam pasal 15 (1) Perda Kabupaten Agam No. 31 Tahun 2001, menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya wali nagari bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPRN dan secara administrasi menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada bupati melalui camat.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Nagari Menurut Para Ahli Lengkap semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
Baca Juga: