Pengertian Perjanjian Internasional
8 Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Beserta Tahapannya– Perjanjian Internasional merupakan perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasioal oleh bebrapa pihak yaitu beebrapa negara atau organisasi internasional. Perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban dari masing-masih pihak tersebut. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan perjanjian multilateral ialah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
- Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang diadakan antar negara/bangsa yang memiliki tujaun untuk dapat menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
- Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional merupakan persetujuan antar bangsa/negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang adadidalamnya.
- G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional merupakan perjanjian/persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
- Konferensi Wina (1969)
Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
- Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.

Jadi, perjanjian Internasional merupakan suatu perjanjian yang diadakan oleh bangsa atau negara dan memiliki tujuan untuk mengakibatkan hukum tertentu. Perjanjian internasioanl sekaligus menjadi subjek-subjek suatu hukum internasional. Perjanjian ini juga lebih menjamin kepastian hukum juga mengatur masalah-masalah bersama yang penting. Disebut perjanjian internasional bila perjanjian tersebut diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.
Tahap Perjanjian Internasional
Perundingan merupakan suatu tahapan pertama yang dilakukan sebelum diadakan perjanjian. Perundingan biasa diselenggarakan atau dilakukan oleh perwakilan diplomat yang mempunyai surat kuasa penuh dari pemeritah, dapat juga dilakukan oleh kepala negara/pemeritah langsung.
Setelah diadakan sebuah perudingan, lalu selanjutnya penandatanganan yang mana akan dijadikan perjanjian. Penandaanganan bisa dilakukan oleh duta besar dari masing-masing pemeritahan, anggota legislatif ataupun eksekutif.
Dan selanjutnya pengesahan yang dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahulu. Bisanya hal tersebut dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
Pembatalan Perjanjian Internasional
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
- Terjadinya pelanggaran.
- Adanya kecurangan
- Ada pihak yang dirugikan.
- Adanya ancaman dari sebelah pihak
Berakhirnya perjanjian
- Punahnya salah satu pihak.
- Habisnya masa perjanjian.
- Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
- Adanya pihak yang dirugikan oleh pihak yang lain.
- Telah tercapai tujuan dari perjanjian itu
- Syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi
Demikian Penjelasan Tentang Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Beserta Tahapannya Semoga Bermanfaat Untuk Semua Pembaca GuruPendidikan.Com 😀