Quantcast
Channel: Umum – GuruPendidikan.Com
Viewing all 2467 articles
Browse latest View live

Pengertian Teori Komunikasi

$
0
0

Pengertian Teori Komunikasi, Jenis, Model, Fungsi, Sejarah, Tujuan & Menurut Para Ahli : adalah satu pandangan dan strategi yang akan membentuk alat dan rangka kerja untuk sesuatu perkara

teori komunikasi


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Teknologi Informasi Dan Komunikasi


Pengertian Komunikasi

Kata atau istilah “komunikasi” (Bahasa Inggris “communication”) berasal dari Bahasa Latin “communicatus” yang berarti “berbagi” atau “menjadi milik bersama”.Dengan demikian,  kata komunikasi menurut kamus bahasa mengacu pada suatu upaya yang bertujuan untuk mencapai kebersamaan.Menurut  Webster New Collogiate Dictionary  dijelaskan bahwa komunikasi adalah “suatu proses pertukaran informasi di antara individu melalui sistem lambang-lambang, tanda-tanda atau tingkah laku”.


Definisi komunikasi secara umum adalah suatu proses pembentukan, penyampaian, penerimaan dan pengolahan pesan yang terjadi di dalam diri seseorang dan atau di antara dua atau lebih dengan tujuan tertentu. Definisi tersebut memberikan beberapa pengertian pokok yaitu komunikasi adalah suatu proses mengenai pembentukan, penyampaian, penerimaan dan pengolahan pesan.


Teori komunikasi adalah satu pandangan dan strategi yang akan membentuk alat dan rangka kerja untuk sesuatu perkara yang hendak dilaksanakan Dalam proses komunikasi teori akan membina bentuk dan kaidah komunikasi yang hendak dibuat. Melalui penulisan ini pejelasan tentang beberapa teori komunikasi akan dibuat.


Setiap pelaku komunikasi dengan demikian akan melakukan empat tindakan: membentuk, menyampaikan, menerima, dan mengolah pesan. Ke-empat tindakan tersebut lazimnya terjadi secara berurutan. Membentuk pesan artinya menciptakan sesuatu ide atau gagasan. Ini terjadi dalam benak kepala seseorang melalui proses kerja sistem syaraf. Pesan yang telah terbentuk ini kemudian disampaikan kepada orang lain. Baik secara langsung ataupun tidak langsung. Bentuk dan mengirim pesan, seseorang akan menerima pesan yang disampaikan oleh orang lain.


Proses penyampaian pesan berupa ide, gagasan, emosi, keterampilan ataupun pesan lainnya baik secara verbal ataupun nonverbal dari pengirim (komunikator) kepada penerima (komunikan) melalui channel / media untuk mendapatkan respons.


Dalam penyampaian komunikasi, ada beberapa teori yang menggambarkan peliknya hubungan antara komunikator dan komunikan. Teori-teori ini tidak serta merta dapat diaplikasikan di masyarakat atau ke setiap orang, melainkan memerlukan sebuah situasional tertentu yang memungkinkan teori-teori ini bekerja.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :Komunikasi Sosial – Pengertian, Hubungan, Sistem, Jenis, Perubahan


Menurut Para Ahli

Menurut lexicographer

(ahli kamus bahasa), komunikasi adalah upaya yang bertujuan berbagi untuk mencapai kebersamaan. Jika dua orang berkomunikasi maka pemahaman yang sama terhadap pesan yang saling dipertukarkan adalah tujuan yang diinginkan oleh keduanya. Webster’s New Collegiate Dictionary edisi tahun 1977 antara lain menjelaskan bahwa komunikasi adalah suatu proses pertukaran informasi diantara individu melalui sistem lambang-lambang, tanda-tanda atau tingkah laku.


Ilmu komunikasi sebagai ilmu pengetahuan sosial yang bersifat multidisipliner, tidak bisa menghindari perspektif dari beberapa ahli yang tertarik pada kajian komunikasi, sehingga definisi dan pengertian komunikasi menjadi semakin banyak dan beragam. Masing-masing mempunyai penekanan arti, cakupan, konteks yang berbeda satu sama lain, tetapi pada dasarnya saling melengkapi dan menyempurnakan makna komunikasi sejalan dengan perkembangan ilmu komunikasi.

Ada lebih dari 126 buah definisi tentang komunikasi yang diberikan oleh beberapa ahli tetapi ada tujuh buah definisi yang dapat mewakili sudut pandang dan konteks pengertian komunikasi, yang diantaranya adalah :


Harold Lasswell

Komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan “siapa”  “mengatakan “apa”  “dengan saluran apa”, “kepada siapa” , dan “dengan akibat apa”  atau “hasil apa”.(who says what in which channel to whom and with what effect).


Barnlund

Komunikasi timbul didorong oleh kebutuhan-kebutuhan untuk mengurangi rasa ketidakpastian, bertindak secara efektif, mempertahankan atau memperkuat ego.


Weaver

Komunikasi adalah seluruh prosedur melalui mana pikiran seseorang dapat mempengaruhi pikiran orang lainnya.


Gode

Komunikasi adalah suatu proses yang membuat sesuatu dari semula yang dimiliki oleh seseorang (monopoli seseorang) menjadi dimiliki oleh dua orang atau lebih. 


Hovland, Janis & Kelley

Komunikasi adalah suatu proses melalui mana seseorang (komunikator) menyampaikan stimulus (biasanya dalam bentuk kata-kata) dengan tujuan mengubah atau membentuk perilaku orang-orang lainnya (khalayak).


Berelson dan Stainer,

Komunikasi adalah proses penyampaian informasi, gagasan, emosi, keahlian dan lain-lain. Melalui penggunaan simbol-simbol seperti kata-kata, gambar-gambar, angka-angka dan lain-lain.


Lasswell,

Komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan siapa, mengatakan apa, dengan saluran apa, kepada siapa? Dengan akibat apa atau hasil apa? (Who? Says what? In which channel? To whom? With what effect?)


Ruesch,

Komunikasi adalah suatu proses yang menghubungkan satu bagian dengan bagian lainnya dalam kehidupan.

Dari berbagai definisi tentang ilmu  komunikasi tersebut di atas, terlihat bahwa para ahli memberikan definisinya sesuai dengan sudut pandangnya dalamelihat komunikasi. Masing-masing memberikan penekanan arti, ruang lingkup, dan konteks yang berbeda.Hal ini menunjukkan bahwa, ilmu komunikasi sebagai bagian dari ilmu sosial adalah suatu ilmu yang bersifat multi-disipliner.

Sarah Trenholm & Arthur Jensen (1996: 4)

mendefinisikan komunikasi sebagai ‘A process by which a source transmits a message to a receiver through some channel’ (Komunikasi adalah suatu proses di mana sumber mentransmisikan pesan kepada penerima melalui beragam saluran)


Hoveland (1948: 371)

mendefinisikan kominikasi sebagai ‘The process by which an individual (the communicator) transmits stimuli (usually verbal symbols) to modify, the behavious of other individu’. (Komunikasi adalah proses di mana individu mentransmisikan stimulus untuk mengubah perilaku individu yang lain)

Gode (1969: 5)

memberi pengertian mengenai komunikasi sebagai berikut: ‘It is a process that makes common to or several what was monopoly of one or some’. (Komunikasi adalah suatu proses yang membuat kebersamaan bagi dua atau lebih yang semula monopoli oleh satu atau beberapa orang)

Cherrey

yang dikutip oleh Anwar Arifin (1995:24) mengatakan bahwa ‘Communication is essentially the relationship set up by the transmission of stimuli and evocation of response”.

Raymond S. Ross (1983: 8)

mendefinisikan komunikasi sebagai suatu proses menyortir, memilih dan mengirimkan simbol-simbol sedemikian rupa, sehingga membantu pendengar membangkitkan makna atau respon dari pikirannya yang serupa dengan yang dimaksudkan oleh komunikator.

Everett M. Rogers dan Lawrence Kincaid (1981: 18)

menyatakan bahwa komunikasi adalah suatu proses dimana dua orang atau lebih membentuk atau melakukan pertukaran informasi antara satu sama lain yang pada gilirannya terjadi saling pengertian yang mendalam.

Harold D. Lasswell

sebagaimana dikutip oleh Sendjaja (1999: 7) cara yang baik untuk menggambarkan komuinikasi adalah dengan menjawab pertanyaan berikut: Who Says What To Whom In Which Channell With What Effect? (Siapa mengatakan apa dengan saluran apa kepada siapa dengan efek bagaimana)

Bernard Berelson dan Gary A. Steiner (1964: 527)

mendefinisikan komunikasi sebagai berikut: ‘Communication: the transmission of information, ideas, emotions, skills, etc by the uses of symbol…’ (Komunikasi adalah transmisi informasi, gagasan, emosi, keterampilan dan sebagainya. Tindakan dan proses transmisi itulah yang biasa disebut komunikasi.

Shanon dan Weaver (1949),

bahwa komunikasi adalah bentuk interaksi manusia yang saling mempengaruhi satu sama lin, sengaja atau tidak sengaja dan tidak terbatas pada bentuk komunikasi verbal, tetapi juga dalam hal ekspresi muka, lukisan, seni dan teknologi.

Definisi Hovland Cs,

memberikan penekanan bahwa tujuan komunikasi adalah mengubah atau membentuk perilaku.Definisi Berelson dan Steiner, menekankan bahwa komunikasi adalah proses penyampaian, yaitu penyampaian informasi, gagasan, emosi, keahlian, dan lain-lain.Definisi Lasswell, secara eksplisit dan kronologis menjelaskan tentang lima komponen yang terlibat dalam komunikasi, yaitu :

  • siapa (pelaku komunikasi pertama yang mempunyai inisiatif atau sumber.
  • mengatakan apa ( isi informasi yang disampaikan)
  • kepada siapa (pelaku komunikasi lainnya yang dijadikan sasaran penerima)
  • melalui saluran apa (alat/saluran penyampaian informasi)
  • dengan akibat/hasil apa (hasil yang terjadi –pada diri penerima)

Definisi Lasswell

ini juga menunjukkan bahwa komunikasi itu adalah suatu upaya yang disengaja serta mempunyai tujuan. Definisi Gode, memberi penekanan pada proses penularan pemilikan, yaitu dari yang semula (sebelum komunikasi) hanya dimiliki oleh satu orang kemudian setelah komunikasi menjadi dimiliki oleh dua orang atau lebih.Definisi Barnlund, menekankan pada tujuan komunikasi, yaitu untuk mengurangi ketidakpastian, sebagai dasar bertindak efektif, dan untuk mempertahankan atau memperkuat ego.


Definisi komunikasi

Berdasarkan definisi-definisi tentang komunikasi tersebut di atas, dapat diperoleh gambaran bahwa komunikasi mempunyai karakteristik sebagai berikut :

Komunikasi adalah suatu proses Komunikasi sebagai suatu proses artinya bahwa komunikasi merupakan serangkaian tindakan atau peristiwa yang terjadi secara berurutan (ada tahapan atau sekuensi) serta berkaitan satu sama lainnya dalam kurun waktu tertentu.

Komunikasi adalah suatu upaya yang disengaja serta mempunyai tujuan. Komunikasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara  sadar, disengaja, serta sesuai dengan tujuan atau keinginan dari pelakunya.

Komunikasi menuntut adanya partisipasi dan kerja sama dari para pelaku yang terlibat kegiatan komunikasi akan berlangsung baik apabila pihak-pihak yang berkomunikasi  (dua orang atau lebih) sama-sama ikut terlibat dan sama-sama mempunyai perhatian yang samaterhadap topik pesan yang disampaikan.

Komunikasi bersifat simbolis Komunikasi pada dasarnya merupakan tindakan yang dilakukan dengan menggunakan lambang-lambang. Lambang yang paling umum digunakan dalam komunikasi antar manusia adalah bahasaverbal dalam bentuk kata-kata, kalimat, angka-angka atau tanda-tanda lainnya.

Komunikasi bersifat transaksional Komunikasi pada dasarnya menuntut dua tindakan, yaitu memberi dan menerima. Dua tindakan tersebut tentunya perlu dilakukan secara seimbang atau porsional.

Komunikasi menembus faktor ruang dan waktu Maksudnya adalah bahwa para peserta atau pelaku yang terlibat dalam komunikasi tidak harus hadir pada waktu serta tempat yang sama. Dengan adanya berbagai produk teknologi komunikasi seperti telepon, internet, faximili, dan lain-lain, faktor ruang dan waktu tidak lagi menjadi masalah dalam berkomunikasi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :15 Cara Menggunakan Kata, Bentuk Kata, Serta Kalimat Dalam Berkomunikasi


Model Komunikasi

Adapun model komunikasi tersebut menurut Wiryanto (Pengantar Ilmu Komunikasi, Grasindo : 2004) adalah sebagai berikut :

  • Model Komunikasi Intrapribadi

Merupakan proses pengolahan dan penyusunan informasi melalui sistem syaraf dalam otak yang disebabkan oleh stimulus yang ditangkap oleh panca indera. Dalam hal ini, semua isyarat dan informasi setelah di-decode, akan membentuk (encode) mengenai isyarat perilaku nonverbal baik positif, netral atau negatif.

  • Model Komunikasi Antarpribadi

Model komunikasi ini dapat diartikan sebagai komunikasi yang berlangsung di antara dua orang, tiga atau bahkan empat orang yang terjadi secara spontan dan tidak terstruktur.

  • Model Stimulus-Respons

Merupakan model komunikasi yang berasal dari aksi sehingga menimbulkan reaksi.

Model Komunikasi

  • Model Matematika Shannon dan Weaver

Model Matematika

Model ini menjelaskan bahwa komunikasi merupakan informasi sebagai pesan ditransmisikan dalam bentuk pesan kepada penerima (receiver) untuk mencapai tujuan komunikasi tertentu yang dalam prosesnya memiliki kemungkinan terjadinya noise atau gangguan.

  • Model Komunikasi Lasswell

Model Komunikasi ini merupakan ungkapan verbal sebagai berikut:

  • Who
  • Says What
  • In Which Channel
  • To Whom
  • With What Effect

Model Komunikasi Lasswell

  • Model Sirkuler

Model ini menggambarkan komunikasi sebagai proses yang dinamis dimana pesan ditransmisikan melalui proses decoding  dan encoding. Hubungan antara encoding dan decoding layaknya sumber (encoder) ­– penerima (decoder) yang saling mempengaruhi satu sama lain. Dalam hal ini, Interpreter berfungsi ganda sebagai pengirim dan penerima pesan.

  • Model Melvin Defleur

Model Komunikasi ini merupakan perluasan dari komunikasi antarpribadi dari model Shannon dan Weaver dengan memasukkan piranti media massa (mass medium device) dan piranti umpan balik (feedback device). Komunikasi digambarkan behwa sumber (source), pemancar (transmitter), penerima (receiver) dan sasaran (destination) merupakan tahapan-tahapan yang terpisah dalam proses komunikasi massa.

  • Model John W. Rilley dan Mathilda W. Rilley

Proses komunikasi menggunakan pendekatan sosiologi untuk mengkaji perilaku komunikasi antar manusia. Secara sosiologis, penerima (receiver) pesan yang disampaikan oleh sumber (communicator) tidak secara langsung akan ditanggapi.

  • Model Maletzke

Model komunikasi ini, di dalam pencarian informasi, disebabkan oleh kebutuhan rasa ingin tahu (need cognition) dan gaya intuisi seseorang (personal cognition style). Menurut pandangannya, khalayak tidak dipengaruhi oleh media massa dalam keadaan kosong. Pesan itu disaring berdasarkan keyakinan, sikap, nilai-nilai dan lingkungan sosialnya.


Dalam perkembangannya, sifat, tujuan dan fungsi teori komunikasi dapat saja berbeda-beda menurut peruntukan dan situasi yang dialami oleh komunikator dan komunikan. Perluasan makna dan fungsi dapat saja terjadi dalam sebuah proses komunikasi yang berdasarkan pada sebuah teori atau model tertentu di dalam proses tersebut.

Dapat saja sebuah sifat dasar sebuah teori yang mengawali sebuah proses komunikasi menjadi berubah di akhir proses komunikasi menjadi sebuah pendekatan teori yang benar-benar berbeda dari awalnya. Perluasan atau pun penyempitan sifat, tujuan dan fungsi teori komunikasi ini mutlak tergantung pada skala kebutuhan dan juga proses komunikasi itu sendiri.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :Komunikasi Verbal Dan Nonverbal (Contoh, Ciri, Faktor Juga Fungsinya)


Macam Teori Komunikasi

Secara umum teori-teori komunikasi dapat dibagi dalam beberapa kelompok :

Teori-teori umum (general theories).

Teori ini merupakan teori yang mengarah pada bagaimana menjelaskan fenomena komunikasi (metode penjelasannya).


Teori-teori fungsional dan struktural.

Ciri dan pokok pikiran dari teori ini adalah: Individu dipengaruhi oleh struktur sosial atau sistem sosial dan individu bagian dari struktur. Sehingga cara pandangnya dipengaruhi struktur yang berada di luar dirinya. Pendekatan ini menekankan tentang sistem sebagai struktur yang berfungsi. Karakteristik dari pendekatan ini adalah :

  1. Mementingkan sinkroni (stabilitas dalam kurun waktu tertentu) daripada diacrony (perubahan dalam kurun waktu tertentu). Misalnya dalam mengamati suatu fenomena menggunakan dalil-dalil yang jelas dari suatu kaidah. Perubahan terjadi melalui tahapan metodologis yang telah baku.
  2. Cenderung memusatkan perhatiannya pada akibat-akibat yang tidak diinginkan (unintended consequences) daripada hasil yang sesuai tujuan. Pendekatan ini tidak mempercayai konsep subjektivitas dan kesadaran. Fokus mereka pada faktor-faktor yang berada di luar kontrol kesadaran manusia.
  3. Memandang realitas sebagai sesuatu yang objektif dan independent. Oleh karena itu, pengetahuan dapat ditemukan melalui metode empiris yang cermat.
  4. Memisahkan bahasa dan lambang dari pemikiran dan objek yanng disimbolkan dalam komunikasi. Bahasa hanyalah alat untuk merepresentasikan apa yang telah ada.
  5. Menganut prinsip the correspondence theory of truth. Menurut teori ini bahasa harus sesuai dengan realitas. Simbol-simbol harus merepresentasikan ssuatu secara akurat.

Teori-teori behavioral dan kognitif.

Teori ini berkembang dari ilmu psikologi yang memusatkan pengamatannya pada diri manusia secara individual. Beberapa pokok pikirannya :

    1. Model stimulus-respon (S-R) yang menggambarkan proses informasi antara stimulus dan respon.
    2. Mengutamakan analisa variabel. Analisis ini pada dasarnya merupakan upaya mengidentifikasi variabel-variabel kognitif yang dianggap penting serta mencari hubungan antar variabel.
    3. Menurut pandangan ini komunikasi dipandang sebagai manifestasi dari proses berfikir, tingkah laku dan sikap seseorang. Oleh karenanya variabel-variabel penentu memegang peranan penting terhadap kognisi seseorang (termasuk bahasa) biasanya berada di luar kontrol individu.

Teori-teori konvesional dan interaksional.

Teori ini beranggapan bahwa agar komunikasi dapat berlangsung, individu-individu yang berinteraksi menggunakan aturan-aturan dalam menggunakan lambang-lambang. Bukan hanya aturan mengenai lambang itu sendiri tetapi juga harus sepakat dalam giliran berbicara, bagaimana bersikap sopan santun atau sebaliknya, bagaimana harus menyapa dan sebagainya. Teori ini berkembang dari aliran interactionisme simbolik yang menunjukan arti penting dari interaksi dan makna. Pokok pikiran teori ini adalah :

  1. Kehidupan sosial merupakan suatu proses interaksi yang membangun, memelihara, serta mengubah kebiasaan-kebiasaan tertentu, termasuk dalam hal ini bahasa dan simbol. Komunikasi dianggap sebagai alat perekat masyarakat (the glue of society).
  2. Struktur sosial dilihat sebagai produk dari interaksi. Interaksi dapat terjadi melalui bahasa, sehingga bahasa menjadi pembentuk struktur sosial. Pengetahuan dapat ditemukan melalui metode interpretasi.
  3. Struktur sosial merupakan produk interaksi, karena bahasa dan simbol direproduksi, dipelihara serta diubah dalam penggunaannya. Sehingga focus pengamatannya adalah pada bagaimana bahasa membentuk struktur social, serta bagaimana bahasa direproduksi, dipelihara, serta diubah penggunaannya.
  4. Makna dapat berubah-ubah dari waktu ke waktu dari konteks ke konteks. Sifat objektif bahasa menjadi relatif dan temporer. Makna pada dasarnya merupakan kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh melalui interaksi. Oleh karena itu makna dapat berubah dari waktu ke waktu, konteks ke konteks, serta dari kelompok social ke kelompok lainnya. Dengan demikian sifat objektivitas dari makna adalah relative dan temporer.

Teori kritis dan interpretif.

Jenis teori ini berkembang dari tradisi sosiologi interpretift, yang dikembangkan oleh Alfred Schulzt, Paul Ricour et al. sementara teori kritis berkembang dari pemikiran Max Weber, Marxisme dan Frankfurt School. Interpretif berarti pemahaman (verstechen) berusaha menjelaskan makna dari suatu tindakan. Karena suatu tindakan dapat memiliki banyak arti, maka makna idak dapat dengan mudah diungkap begitu saja. Interpretasi secara harfiah merupakan proses aktif dan inventif. Teori interpretif umumnya menyadari bahwa makna dapat berarti lebih dari apa yang dijelaskan oleh pelaku. Jadi interpretasi adalah suatu tindakan kreatif dalam mengungkap kemungkinan-kemungkinan makna. Implikasi social kritis pada dasarnya memiliki implikasi ekonomi dan politik, tetapi banyak diantaranya yang berkaitan dengan komunikasi dan tatanan komunikasi dalam masyarakat.

Meskipun demikian teoritisi kritis biasanya enggan memisahkan komunikasi dan elemen lainnya dari keseluruhan system. Jadi, suatu teori kritis mengenai komunikasi perlu melibatkan kritik mengenai masyarakat secara keseluruhan. Pendekatan kelompok ini terutama sekali popular di Negara-negara Eropa.Karakteristik umum yang mencirikan teori ini adalah :


    1. Penekanan terhadap peran subjektifitas yang didasarkan pada pengalaman individual.
    2. Makna merupakan konsep kunci dalam teori-teori ini. Pengalaman dipandang sebagai meaning centered.
    3. Bahasa dipandang sebagai kekuatan yang mengemudikan pengalaman manusia. Di samping karakteristik di atas yang menunjukan kesamaan, terdapat juga perbedaan mendasar antara teori-teori interpretif dan teori-teori kritis dalam pendekatannya. Pendekatan teori interpretif cenderung menghndarkan sifat-sifat preskriptif dan keputusan-keputusan absolute tentang fenomena yang diamati. Pengamatan menurut teori interpretif, hanyalah sesuatu yang bersifat tentative dan relative. Sementara teori-teori kritis lazimnya cenderung menggunakan keputusan-keputusan absolut, preskriptif dan juga politis sifatnya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa teori interpretif ditujukan untuk memahami pengalaman hidup manusia, atau untuk menginterpretasikan makna-makna teks. Sedangkan teori kritis berkaitan dengan cara-cara di mana kondisi manusia mengalami kendala dan berusaha menciptakan berbagai metode untuk memperbaiki kehidupan manusia.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Ilmu Komunikasi: Teori, Pengertian, Macam Dan Jenisnya


Teori Kontekstual Komunikasi

Berdasarkan konteks dan tingkatan analisisnya, teori komunikasi dapat dibagi menjadi lima :

Intra personal communication,

yaitu proses komunikasi yang terjadi dalam diri seseorang. Fokusnya adalah pada bagaimana jalannya proses pengolahan informasi yang dialami seseorang melalui sistem syaraf dan inderanya. Umumnya membahas mengenai proses pemahaman, ingatan, dan interpretasi terhadap simbol-simbol yang ditangkap melalui pancainderanya.


Interpersonal communication,

yaitu komunikasi antar perorangan dan bersifat pribadi baik yang terjadi secara langsung (non-media) atau tidak langsung (media). Fokus teori ini adalah pada bentukbentuk dan sifat hubungan, percakapan, interaksi dan karakteristik komunikator.


Komunikasi kelompok.

Fokus pada interaksi diantara orang-orang dalam kelompok kecil. Komunikasi kelompok juga melibatkan komunikasi antar pribadi, namun pembahasannya berkaitan dengan dinamika kelompok, efisiensi dan efektifitas penyampaian informasi dalam kelompok, pola dan bentuk interaksi serta pembuatan keputusan.


Komunikasi Organisasi.

Mengarah pada pola dan bentuk komunikasi yang terjadi dalam konteks dan jaringan organisasi. Komunikasi organisasi melibatkan bentuk-bentuk komunikasi formal dan informal. Pembahasan teori ini menyangkut struktur dan fungsi organisasi, hubungan antar manusia, komunikasi dan proses pengorganisasiannya serta budaya organisasi.


Komunikasi massa.

Komunikasi massa adalah komunikasi melalui media massa yang ditujukan pada sejumlah khalayak yang besar. Proses komunikasi melibatkan keempat teori sebelumnya. Teori ini secara umum memfokuskan perhatiannya pada hal-hal yang menyangkut struktur media, hubungan media dan masyarakat, hubungan antara media dan khalayak, aspek-aspek budaya dari komunikasi massa, serta dampak komunikasi massa terhadap individu.


Fungsi  Komunikasi

Fungsi komunikasi menurut Harol D. Lasswell adalah sebagai berikut : The surveillance of the environment, fungsi komunikasi adalah untuk mengumpulkan dan menyebarkan informasi mengenai kejadian dalam suatu lingkungan (kalau dalam media massa hal ini sebagai penggarapan berita).


The correlation of correlation of the parts of society in responding to the environment, dalam hal ini fungsi komunikasi mencakup interpretasi terhadap informasi mengenai lingkungan (disini dapat diidentifikasi sebagai tajuk rencana atau propaganda).


The transmission of the social heritage from one generation to the next, dalam hal ini transmission of culture difocuskan kepada kegiatan mengkomunikasikan informasi, nilai- nilai, dan norma sosial dari suatu generasi ke generasi lain. Onong Uchjana Effendi dalam buku Dimensi-dimensi Komunikasi mempunyai pendapat sebagai berikut :

Public Information*
Publik Education*
Publik Persuasion*


  1. Memberikan informasi kepada masyarakat. Karena perilaku menerima informasi merupakan perilaku alamiah masyarakat. Dengan menerima informasi yang benar masyarakat akan merasa aman tentram. Informasi akurat diperlukan oleh beberapa bagian masyarakat untuk bahan dalam pembuatan keputusan.

    Informasi dapat dikaji secara mendalam sehingga melahirkan teori baru dengan demikian akan menambah perkembangan ilmu pengetahuan. Informasi disampaikan pada masyarakat melalui berbagai tatanan komunikasi, tetapi yang lebih banyak melalui kegiatan mass communication .


  2. Mendidik masyarakat. Kegiatan komunikasi pada masyarakat dengan memberiakan berbagai informasi tidak lain agar masyarakat menjadi lebih baik, lebih maju, lebih berkembang kebudayaannya. Kegiatan mendidik masyarakat dalam arti luas adalah memberikan berbagai informasi yang dapat menambah kemajuan masyarakat dengan tatanan komunikasi massa.

    Sedangkan kegiatan mendidik masyarakat dalam arti sempit adalah memberikan berbagai informasi dan juga berbagai ilmu pengetahuan melalui berbagai tatanan komunikasi kelompok pada pertemuan-pertemuan, kelas-kelas, dan sebagainya. Tetapi kegiatan mendidik masyarakat yang paling efektif adalah melalui kegiatan Komunikasi Interpersonal antara penyuluh dengan anggota masyarakat, antara guru dengan murid, antara pimpinan dengan bawahan, dan antara orang tua dengan anak- anaknya.


  3. Mempengaruhi masyarakat. Kegiatan memberikan berbagai informasi pada masyarakat juga dapat dijadikan sarana untuk mempengaruhi masyarakat tersebut ke arah perubahan sikap dan perilaku yang diharapkan. Misalnya mempengaruhi masyarakat untuk mendukung suatu pilihan dalam pemilu dapat dilakukan melalui komunikasi massa dalam bentuk kampanye, propaganda, selebaran-selebaran, spanduk dan sebagainya. Tetapi berdasarkan beberapa penelitian kegiatan mempengaruhi masyarakat akan lebih efektif dilakukan melalui Komunikasi Interpersonal.

  4. Menghibur masyarakat. Perilaku masyarakat menerima informasi selain untuk memenuhi rasa aman juga menjadi sarana hiburan masyarakat. Apalagi pada masa sekarang ini banyak penyajian informasi melalui sarana seni hiburan.

Tujuan Komunikasi

Tujuan Komunikasi. Ada empat tujuan atau motif komunikasi yang perlu dikemukakan di sini. Motif atau tujuan ini tidak perlu dikemukakan secara sadar, juga tidak perlu mereka yang terlibat menyepakati tujuan komunikasi mereka.


Tujuan dapat disadari ataupun tidak, dapat dikenali ataupun tidak. Selanjutnya, meskipun. teknologi komunikasi berubah dengan cepat dan drastis (kita mengirimkan surat elektronika, bekerja dengan komputer, misalnya) tujuan komunikasi pada dasarnya tetap sama, bagaimanapun hebatnya revolusi elektronika dan revolusi-revolusi lain yang akan datang. (Arnold dan Bowers, 1984; Naisbit.1984).


  1. Menemukan Salah satu tujuan utama komunikasi menyangkut penemuan diri (personal discovery) Bila anda berkomunikasi dengan orang lain, anda belajar mengenai diri sendiri selain juga tentang orang lain. Kenyataannya, persepsi-diri anda sebagian besar dihasilkan dari apa yang telah anda pelajari tentang diri sendiri dari orang lain selama komunikasi, khususnya dalam perjumpaan-perjumpaan antarpribadi.

    Dengan berbicara tentang diri kita sendiri dengan orang lain kita memperoleh umpan balik yang berharga mengenai perasaan, pemikiran, dan perilaku kita. Dari perjumpaan seperti ini kita menyadari, misalnya bahwa perasaan kita ternyata tidak jauh berbeda dengan perasaan orang lain. Pengukuhan positif ini membantu kita merasa “normal.”


    Cara lain di mana kita melakukan penemuan diri adalah melalui proses perbandingan sosial, melalui perbandingan kemampuan, prestasi, sikap, pendapat, nilai, dan kegagalan kita dengan orang lain. Artinya, kita mengevaluasi diri sendiri sebagian besar dengan cara membanding diri kita dengan orang lain. Dengan berkomunikasi kita dapat memahami secara lebih baik diri kita sendiri dan diri orang lain yang kita ajak bicara. Tetapi, komunikasi juga memungkinkan kita untuk menemukan dunia luar—dunia yang dipenuhi objek, peristiwa, dan manusia lain. Sekarang ini, kita mengandalkan beragam media komunikasi untuk tadi sebagai hasil interaksi kedua sumber ini.


  2. Untuk berhubungan mendapatkan informasi tentang hiburan, olahraga, perang, pembangunan ekonomi, masalah kesehatan dan gizi, serta produk-produk baru yang dapat dibeli. Banyak yang kita peroleh dari media ini berinteraksi dengan yang kita peroleh dari interaksi antarpribadi kita.

    Kita mendapatkan banyak informasi dari media, mendiskusikannya dengan orang lain, dan akhirnya mempelajari atau menyerap bahan-bahan Salah satu motivasi kita yang paling kuat adalah berhubungan dengan orang lain (membina dan memelihara hubungan dengan orang lain).


    Kita ingin merasa dicintai dan disukai, dan kemudian kita juga ingin mencintai dan menyukai orang lain. Kita menghabiskan banyak waktu dan energi komunikasi kita untuk membina dan memelihara hubungan sosial. Anda berkomunikasi dengan teman dekat di sekolah, di kantor, dan barangkali melalui telepon. Anda berbincang-bincang dengan orangtua, anak-anak, dan saudara anda. Anda berinteraksi dengan mitra kerja.


  3. Untuk meyakinkan Media masa ada sebagian besar untuk meyakinkan kita agar mengubah sikap dan perilaku kita. Media dapat hidup karena adanya dana dari iklan, yang diarahkan untuk mendorong kita membeli berbagai produk. Sekarang ini mungkin anda lebih banyak bertindak sebagai konsumen ketimbang sebagai penyampai pesan melalui media, tetapi tidak lama lagi barangkali anda-lah yang akan merancang pesan-pesan itu—bekerja di suatu surat kabar, menjadi editor sebuah majalah, atau bekerja pada biro iklan, pemancar televisi, atau berbagai bidang lain yang berkaitan dengan komunikasi.

    Tetapi, kita juga menghabiskan banyak waktu untuk melakukan persuasi antarpribadi, baik sebagai sumber maupun sebagai penerima. Dalam perjumpaan antarpribadi sehari-hari kita berusaha mengubah sikap dan perilaku orang lain.


    Kita berusaha mengajak mereka melakukan sesuatu, mencoba cara diit yan baru, membeli produk tertentu, menonton film, membaca buku, rnengambil mata kuliah tertentu, meyakini bahwa sesuatu itu salah atau benar, menyetujui atau mengecam gagasan tertentu, dan sebagainya. Daftar ini bisa sangat panjang. Memang, sedikit saja dari komunikasi antarpribadi kita yang tidak berupaya mengubah sikap atau perilaku.


  4. Untuk bermain Kita menggunakan banyak perilaku komunikasi kita untuk bermain dan menghibur diri. Kita mendengarkan pelawak, pembicaraan, musik, dan film sebagian besar untuk hiburan. Demikian pula banyak dari perilaku komunikasi kita dirancang untuk menghibur orang lain (menceritakan lelucon mengutarakan sesuatu yang baru, dan mengaitkan cerita-cerita yang menarik).

    Adakalanya hiburan ini merupakan tujuan akhir, tetapi adakalanya ini merupakan cara untuk mengikat perhatian orang Iain sehingga kita dapat mencapai tujuan-tujuan lain.


    Tentu saja, tujuan komunikasi bukan hanya ini; masih banyak tujuan komunikasi yang lain. Tetapi keempat tujuan yang disebutkan di atas tampaknya merupakan tujuan-tujuan yang utama. Selanjutnya tidak ada tindak komunikasi yang didorong hanya oleh satu faktor; sebab tunggal tampaknya tidak ada dunia ini. Oleh karenanya, setiap komunikasi barangkali didorong oleh kombinasi beberapa tujuan bukan hanya satu tujuan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Peranan Media Massa Dalam Komunikasi Politik Beserta Proses Dan Modelnya


Jenis Teori komunikasi

Teori adalah merupakan satu pandangan dan strategi yang akan membentuk hala tuju dan rangka kerja untuk sesuatu perkara yang hendak dilaksanakan. Dalam proses komunikasi teori akan membina bentuk dan kaedah komunikasi yang hendak dibuat. Melalui penulisan ini pembentangan akan dibuat terhadap beberapa teori penting berkenaan komunikasi. Di antara beberapa teori yang akan dijelaskan adalah seperti di bawah :


Teori Penyebaran

Teori ini mempunyai hubungan yang kuat dengan inovasi di dalam teknologi pendidikan. Apabila sesuatu komuniti masyarakat telah dapat menerima sesuatu inovasi yang baru maka perlulah ada jalan dimana inovasi itu tadi akan dapat disalurkan kepada masyarakat. Teori ini secara umumnya menekankan proses penyebaran maklumat setelah berlaku inovasi di dalam teknologi pendidikan.


Menurut Rogers (1995) ada empat faktor utama yang mempengaruhi proses penyebaran iaitu inovasi itu sendiri, bagaimana untuk menyebarkan maklumat tentang inovasi yang telah dibuat, masa penyebaran dan struktur masyarakat di mana inovasi itu disebarkan. Manakala Schiffman (1991) menyatakan guru yang memahami proses inovasi dan teori penyebaran inovasi dan dapat bekerja dengan lebih berkesan kepada pelajar mereka .


Faktor paling dalam proses untuk memahami teori ini ialah ianya tidak dibina sebagai satu teori tetapi adalah merupakan satu teori yang komprehensif dan merupakan gabunga dari berbagai disiplin yang memberikan pengkhususan kepada elemen yang berbeza di dalam proses inovasi.


Rogers (1995) ada menyatakan teori penyebaran ini adalah merupakan gabungan daripada empat elemen penting iaitu proses membuat keputusan, proses inovasi individu, kadar penerimaan dan penerimaan keaslian.


Teori Struktur Penyesuaian

Teori dibentuk berdasarkan kepada penyesuaian berkomunikasi di dalam sesuatu kumpulan. Poole et al. (1986) menyatakan teori ini dibentuk berdasarkan kepada struktur penyesuaian maklumat yang berkomunikasi di dalam sesuatu kumpulan. Poole et al. (1986) juga menyatakan teori ini akan memudahkan penyesuaian komunikasi di dalam satu kumpulan yang berkomunikasi untuk menyelesaikan sesuatu masalah.


Teori ini bergantung kepada kebenaran dalam proses komunikasi dan berpandukan kepada garis panduan yang telah ditetapkan. Semasa proses komunikasi peraturan akan ditetapkan untuk memudahkan proses penyesuaian. Fokus utama semasa proses komunikasi ialah maklumat yang berdasarkan fakta dan boleh berubah berdasarkan keadaan yang sesuai.


Walaubagaimanapun semasa proses komunikasi setiap kumpulan tidak perlu terlalu berpegang kepada peraturan yang telah ditetapkan. Pengubahsuaian terhadap peraturan boleh dibuat semasa proses komunikasi bagi memastikan matlamat perbincangan tercapai.


Teori Tipu Helah Peribadi

Menurut Buller et al. (1996) teori ini berdasarkan kepada manipulasi maklumat oleh penyampai semasa proses komunikasi di mana penyampai khuatir terhadap pemalsuan maklumat yang telah dibuat akan dapat dikesan. Buller et al. (1996) juga menyatakan ini aka menyebabkan penerima maklumat akan cuba memastikan setiap maklumat yang diterima adalah sahih dan tidak akan terdapat pemalsuan maklumat oleh penyampai.


Menurut Buller et al. (1996) terdapat tiga aspek penting untuk maklumat yang biasanya dipalsukan iaitu pada kebiasaannya maklumat yang biasanya dipalsukan ialah maklumat yang dibina komunikasinya secara lisan. Selain dari itu maklumat tambahan semasa proses komunikasi samada secara lisan atau tidak akan mendedahkan kebenaran sesuatu maklumat. Buller et al. (1996) seterusnya menjelaskan tingkah laku yang meragukan semasa proses penyampaian maklumat boleh mendedahkan secara tidak langsung proses pemalsuan maklumat.


Seterusnya teori ini juga dapat membantu penerima maklumat mengenalpasti maklumat yang sahih dan dapat membantu penerima maklumat mengenalpasti ciri –ciri maklumat yang telah dipalsukan. Melalui tingkahlaku seseorang semasa proses komunikasi samada secara lisan atau tidak akan dapat membantu untuk mengesahkan setiap maklumat yang diterima oleh si penerima maklumat.


Teori Persamaan Media

Melalui teori ini Reeves et al. (1996) ada menjelaskan bagaimana andaian boleh dibuat terhadap tindakbalas secara tidak sedar ke atas media komunikasi dengan menjadikannya seperti manusia yang sebenar. Teori  ini juga melihat komunikasi interpersonal yang berlaku di antara media dan seseorang individu. Kita berkomunikasi dengan komputer dengan teknik dan pendekatan yang sama apabila kita berkomunikasi dengan seseorang.


Secara tidak disedari kita berkomunikasi dalam keadaan di mana komputer dianggap seperti manusia biasa. Menurut Reeves et al. (1996) teori ini membentuk satu fenomena baru dalam komunikasi interpersonal. Menurut Griffin (2000) terdapat beberapa ciri penting di dalam cara berkomunikasi dengan menggunakan pendekatan teori ini iaitu :

  1. Mereka yang berkomunikasi dengan media akan menganggap ianya sebagai manusia biasa.
  2. Satu bentuk komunikasi yang mudah untuk difahami.
  3. Secara umum ianya adalah konsisten dari sudut saintifik.
  4. Boleh menyusun pengetahuan tentang tingkah laku pemerhati.

Teori Komunikasi Kecekapan

Spitzberg et al. (1984) menjelaskan teori ini menyediakan keupayaan untuk memilih tingkahlaku yang sesuai dan berkesan pada situasi yang diberi dalam proses komunikasi. Kecekapan interpersonal memberi peluang kepada seseorang untuk mencapai matlamat komunikasi tanpa melukakan perasaan pasangan yang terlibat dalam proses komunikasi tersebut.


Menurut Spitzberg et al. (1984) terdapat tiga komponen utama di dalam proses komunikasi yang berdasarkan teori ini iaitu pengetahuan, kemahiran dan motivasi. Pengetahuan menjurus kepada keupayaan untuk mengetahui tingkahlaku yang paling sesuai semasa proses komunikasi dalam situasi yang diberi. Manakala kemahiran pula ialah keupayaan untuk menggunakan tingkahlaku yang sesuai semasa proses komunikasi. Seterusnya motivasi ialah mempunyai keinginan untuk berkomunikasi secara bersaing.


Teori Konstruktivism

Teori ini berdasarkan kepada pendapat Jesse Delia dan dibina pada tahun 1982. Menurut Delia (1982) konstruktivism menekankan kepada perubahan yang berlaku semasa proses komunikasi. Bagi mengukur dan memerhatikan perubahan adalah merupakan satu tugas yang sukar. Delia (1982) juga berpendapat mereka yang berjaya untuk mengubah bentuk komunikasi mereka pada situasi yang berbeza akan menjadi lebih berjaya dalam proses komunikasi.


Untuk penjelasan yang lebih lanjut tentang teori ini Griffin (2000) menyatakan teori ini berdasarkan kepada seseorang yang mempunyai kesedaran yang komplek di dalam persepsinya terhadap orang lain dan akan mempunyai keupayaan yang lebih baik di dalam komunikasi yang canggih untuk mengeluarkan hasil yang positif dari komunikasi tersebut. Mereka juga akan berupaya untuk merekabentuk logik maklumat yang retorik yang akan menjadikan seseorang itu sebagai pusat maklumat dalam proses komunikasi dan seterusnya mencapai matlamat komunikasi yang besar. Pendekatan komunikasi dengan teori ini akan menyebabkan seseorang itu akan lebih berjaya dalam komunikasi interpersonal dalam rangka untuk mencapai matlamatnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :Pengertian Media Komunikasi Menurut Para Ahli Beserta Jenis Dan Fungsinya


Daftar Pustaka :
Buller, D.B. & Burgoon, J.K. 1996. Interpersonal deception theory. Communication Theory,6 .
Delia,J.O’Keefe, B. & O’Keefe, D. 1982. The constructivist approach to
communication. Human communication theory. New York : Harper and Row.
Griffin, E. (2000). A first look at communication theory. Boston : Mc Graw – Hill.
Poole,M.S.Seibold, D.R. & McPhee, R.D. 1986. A structurational approach to theory-
building in group decision – making research. Dlm. R.Y. Hirokawa & M.S.Poole (pnyt).
Communication and group decision making. Beverly Hills : Sage.
Rogers, E. M. (1995). Diffusion of innovations. Ed. ke-4. New York : The Free Press.
Reeves,B. & Nass,C. 1996. The media equation : How people treat computers.
Television and new media like real people and places. New York : Cambridge University Press.
Schiffman, S. S. 1991. Instructional systems design: Five views of the field. In G. J.
Anglin (Ed.), Instructional technology: Past, present, and future. Englewood, CO : Libraries Unlimited.
Spitzberg, B.H. & Cupach, W.R. 1984. Interpersonal communication competence.
Beverly Hills, California : Sage.
Theory Workbook. 2001. Persuasion context. (atas talian)
http://www.uky.edu/~drlane/capstone/persuasion/ (28 Jun 2001).
Theory Workbook. 2001. Adaptive structuration. (atas talian)
http://www.uky.edu/~drlane/capstone/group/adaptstr.html (28 Jun 2001).
Theory Workbook. 2001. Interpersonal deception. (atas talian)
http://www.uky.edu/~drlane/capstone/interpersonal/deception.html (28 Jun 2001).
Theory Workbook. 2001. Media equation. (atas talian)
http://www.uky.edu/~drlane/capstone/mass/equation.htm (28 Jun 2001).
Theory Workbook. 2001. Constructivism. (atas talian)
http://www.uky.edu/~drlane/capstone/interpersonal/construct.html (28 Jun 2001).
Theory Workbook. 2001. Communication competence. (atas talian)
http://www.uky.edu/~drlane/capstone/interpersonal/competence.htm (28 Jun 2001).


Seni Rupa Kontemporer – Pengertian, Ciri, Keunikan, Apresiasi, Macam, Contohnya

$
0
0

Seni Rupa Kontemporer – Pengertian, Ciri, Keunikan, Apresiasi, Macam, Contohnya : Salah satu cabang seni yang terpengaruh dampak modernisasi. Kontemporer itu artinya kekinian, modern atau lebih tepatnya adalah sesuatu yang sama dengan kondisi waktu yang sama atau saat ini.


Seni Rupa Kontemporer

Pengertian Seni Kontemporer

Seni Kontemporer adalah salah satu cabang seni yang terpengaruh dampak modernisasi. Kontemporer itu artinya kekinian, modern atau lebih tepatnya adalah sesuatu yang sama dengan kondisi waktu yang sama atau saat ini, jadi seni kontemporer adalah seni yang tidak terikat oleh aturan-aturan zaman dulu dan berkembang sesuai zaman sekarang.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Akhlak – Tujuan, Jenis, Ruang, Lingkup, Faktor, Karimah, Perbedaan


Lukisan kontemporer adalah karya yang secara tematik merefleksikan situasi waktu yang sedang dilalui. Misalnya lukisan yang tidak lagi terikat pada Rennaissance. Begitu pula dengan tarian, lebih kreatif dan modern.


Kata “Kontemporer” yang berasal dari kata “co” (bersama) dan “tempo” (waktu). Sehingga menegaskan bahwa seni kontemporer adalah karya yang secara tematik merefleksikan situasi waktu yang sedang dilalui. Atau pendapat yang mengatakan bahwa “seni rupa kontemporer” adalah seni yang melawan tradisi modernisme Barat.


Seni Kontemporer adalah perkembangan seni yang terpengaruh dampak moderenisasi dan digunakan sebagai istilah umum sejak istilah Contemporary Art berkembang di Barat sebagai produk seni yang dibuat sejak Perang Dunia II.


Istilah ini berkembang di Indinesia seiring beragamnya teknik dan medium yang digunakan untuk memproduksi suatu karya seni, juga karena telah terjadi suatu percampuran antar praktek suatu disiplin yang berbeda, pilihan artistic, dan pilihan presentasi karya yang tidak terikat batas-batas ruang dan waktu.


Ciri-ciri Seni Kontemporer

Sesuai dengan pengertian seni kontemporer di atas, kita dapat mengetahui apakah suatu karya tergolong hasil seni kontemporer atau bukan melalui beberapa ciri. Ciri-ciri seni kontemporer tersebut antara lain:


  1. Tidak terikat aturan atau pakem seni rupa zaman dulu
  2. Berkembang sesuai zaman
  3. Tidak ada sekat antar berbagai disiplin seni
  4. Meleburnya batas-batas antara seni lukis, seni patung, grafis, omong kosong, anarki, hingga aksi politik
  5. Memiliki gairah dan nafsu “moralistik”
  6. Cenderung diminati media massa
  7. Sering dijadikan komoditas pewacanaan

Keunikan Gagasan dan Teknik Seni  Kontemporer

Gagasan adalah ide kreatif dalam penciotaan suatu karya. Gagasan/ide dalam seni rupa merupakan buah pikaran untuk menciptakan suatu karya seni rupa. Gagsan untuk membuat suatu karya akan tercetus bika disebabkan karena kebutuhan jasmani dan rohani.


Keunikan gagasan berkarya seni rupa kontemporer adalah selalu menggali inspirasi dan berkreasi/menciptakan sesuatu yang baru. Kreativitas seni rupa kontemporer memiliki ciri-ciri sebagai berikut:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Sistem Pemerintahan 2 Kamar Beserta Contohnya


  1. Unik (tidak memiliki persamaan dengan karya seni lainnya)
  2. Individual (bersifat pribadi atau perseorangan)
  3. Universal (diperuntuk semua orang atau masyarakat luas)
  4. Ekspresif (ungkapan perasaan atau curahan jiwa)
  5. Survival (berlangsung sepanjang zaman/abadi)

Teknik adalah cara yang digunakan untuk mengolah suatu media dalam penciptaan suatu karya. Teknik berkarya seni rupa kontemporer sangat dipengaruhi oleh bahan dan alat yang digunakan membuat karya seni. Teknik berkarya seni rupa kontemporer dapat juga dipengaruhi oleh kreativitas seseorang dalam proses pengerjaan, sehingga terjadilah keunikan teknik berkarya.


Apresiasi karya seni rupa kontemporer Indonesia

Karya seni rupa modern/kontemporer di Indonesia beragam bentuk, jenis, dan corak, antara lain berupa karya seni rupa dua dimensi: seni lukis, grafis, batik, dll; tiga dimensi: seni patung, keramik, seni instalasi, dll. Dengan kreativitas masing-masing, para seniman Indonesia menciptakan suatu karya seni rupa sebagai perwujudan.ekspresi.jiwanya.


Kreativitas para seniman Indonesia telah meramaikan perkembangan seni rupa di Indonesia. Munculnya berbagai karya seni rupa menyebabkan terjadinya komunikasi apresiasi untuk memahami makna yang tersirat di baik karya-karya para seniman Indonesia tersebut. Apresiasi adalah penghargaan atau penilaian.


Apresiasi seni rupa adalah kegiatan dalam menilai atau memberi penghargaan terhadap karya-karya seni rupa. Apresiasi terhadap karya-karya seni rupa dapat ditunjukkan dengan sikap empati berupa ungkapan kata-kata atau tanggapan secara lisan/tertulis.


Beberapa seniman mengkomunikasikan pesan-pesan melalui hasil karyanya dengan cara vulgar dan mudah dipahami, akan tetapi ada pula yang mengkomunikasikan karyanya melalui simbol-simbol yang mengandung makna tertentu.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 25 Contoh Lembaga Pendidikan : Fungsi, Pengertian, Ciri


  • Kegiatan apresiasi dapat digolongkan menjadi tiga tingkatan, yaitu:

    1. Apresiasi simpatik adalah merasakan tingkat keindahan suatu karya berdasarkan pengamatan (kasat mata), seperti suka atau tidak suka.
    2. Apresiasi empatik/estetik adalah merasakan secara mendalam nilai estetik yang tersirat dalam suatu karya, seperti ada perasaan kagum atau terharu.
    3. Apresiasi kritis adalah apresiasi yang disertai analisis terhadap suatu karya dengan mempertimbangkan gagasan, teknik, unsur-unsur rupa, dan kaidah-kaidah komposisi seni rupa.

  • Pendekatan/metode dalam melakukan apresiasi karya seni rupa, yaitu:

    1. Deskriptif  (paparan secara obyektif)
    2. Analitis (paparan berdasarkan kaidah-kaidah estetika)
    3. Interpretatif (paparan berdasarkan sudut pandang pengamat)
    4. Penilaian (paparan dengan pengukuran nilai)
    5. Interdisiplin (berbagai disiplin keilmuan)

Macam – macam Seni Yang Mengandung Seni Kontemporer

  • Seni Lingkungan

Pada pertumbuhan seni rupa kontemporer di pertengahan tahun1960an hingga 1970an ada kecenderungan para perupa untukmemanfaatkan lingkungan alam sebagai bagian atau bahkan inti darikarya seni yang digagasnya. Mereka mengusung dua tujuan utama,yakni penolakan atas komersialisasi seni dan mendukung gerakancinta lingkungan.


Nama yang diberikan kepada konsep seni yangmelibatkan alam ini adalah Seni Lingkungan.Perupa Indonesia Teguh Ostenrik  pernah membuat sebuah piramiddari sampah plastik yang dipadatkan sebagai keprihatinannya padamasalah sampah di negara kita.


Hal yanglain dilakukan Dadang Christanto dengan karyanya berjudul 1001Manusia Tanah dengan isi menggugat persoalan tanah. Seribu patung fiberglass (serat kaca) diletakkan di pinggir pantai Marina, Ancol dandirinya sebagi satu patung bergerak.


  • Seni Rupa Pertunjukan

Seni Rupa Pertunjukan atau Performance Art  mulai berkembang padaakhir tahun 1960an dan bersifat mendunia. Istilah kecenderungandalam seni ini berkaitan dengan  Body Art  , Happenings , Actions ,Fluxus, dan Feminist Art. Konsep utama para perupanya adalah bahwadiperlukan media ekspresi baru yang dapat memadukan aspek gerakdan bunyi dengan aspek rupa.


Elemen-elemen musik, tari, teater, danvideo pun turut membentuk cabang seni yang unik dan menganggapperistiwa senilah yang paling utama dalam hal ini. Padapertunjukannya, aspek improvisasi yang teatrikal amat menguatsehingga terkadang agak sulit dimengerti penonton.


Bahkan adakalanya penonton pun dilibatkan sebagai bagian dari karya yangdilangsungkan.Di Indonesia, gejala yang sama muncul pula di kalangan perupa mudayang tinggal di kota-kota besar. Ada yang mengangkat isu lingkunganyang makin rusak seperti dilakukan Tisna Sanjaya ;Yoyo Yogasmana banyak mengeksplorasi tubuhnya;


Nindityo Adipurnomo yang seringmengangkat lambang tradisi Jawa; Nyoman Erawan yang berangkatdari akar tradisi Bali; Arahmaiani dengan tanggapannya atasglobalisasi; dan perupa Iwan Wijono.


  • Seni Instalasi

Seni Instalasi (Installation) berkembang sejak tahun 1970an terutamadi Amerika Serikat dan juga Eropa.Makna seni Instalasi erat terkait dengan lokasi di mana karya inidipasang sekaligus dipamerkan, baik di galeri biasa maupun di tempattertentu berdasarkan konsep sang perupa.


Karya yang dipamerkanumumnya tidak untuk dijual karena objeknya dapat berupa apa sajaseperti dengan memanfaatkan ribuan kertas yang disusun sedemikianrupa di dalam sebuah ruangan sehingga mirip lingkungan di bawah airatau dunia khayal.Seni Instalasi juga tumbuh di Indonesia dan mula-mula muncul padasaat Gerakan Seni Rupa Baru muncul pada tahun 1975.


Saat itu adakeinginan dari para perupa muda seperti FX Harsono, Hardi, B. MunniArdhi , Nyoman Nuarta, dan Jim Supangkat untuk menampilkan karya yang tidak lagi tersekat seperti seni lukis, patung, atau desain. Padamasa kini Seni Instalasi digiatkan oleh banyak perupa seperti HeriDono, Tisna Sanjaya, Dadang Christanto, Krisna Murti, Andar Manik, dan Teguh Ostenrik.


Tisna Sanjaya melalui Seni Instalasinya yangberjudul “Pohon Tidak Tumbuh Tergesa” menanam seribu pohonmahoni di Bandung dan Solo sebagai bentuk daya kritisnya selakuperupa atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepadakelestarian lingkungan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Teks Debat


  • Seni Video

Istilah Seni Video merupakan terjemahan dari Video Art yang mulai berkembang pada pertengahan tahun 1960an. Seni Video adalahkarya rekaman video yang dibuat oleh seorang perupa. Pengaruhnya bersifat internasional, termasuk ke Indonesia.Di Indonesia perupa Krisna Murti adalah salah seorang tokohpenting seni baru ini.


Pada praktiknya pula karya rekaman videoseni ini kadang menjadi elemen Seni Instalasi atau Seni RupaPertunjukan.Kecenderungan para perupa untuk memanfaatkan teknologi sebagaimedia berekspresi melahirkan beragam bentuk seni rupa alternatif yang inovatif atau baru sama sekali. Sebuah karya atau peristiwaseni yang berlangsung di belahan dunia berbeda dapat dikunjungisecara langsung (on-line ) melalui layar monitor.


Sebagai contoh, Maki Ueda, seorang perupa kontemporer dari Jepang membuatsebuah proyek seni “Hole in the Earth” hasil kerja sama dengan mitranya di Belanda.


Ueda menempatkan sebuah monitor dankamera di Pesantren Daarut Tauhid pimpinan Aa Gym di Bandung dimana para pengunjung dapat berkomunikasi secara langsungdengan siapapun yang kebetulan melakukan hal yang sama diRotterdam Belanda. Dengan begitu kontak antarmanusia kini tidaklagi terbatasi ruang dan waktu.


Contoh Karya Seni Kontemporer Dan Gambarnya

  • The Dream

Lukisan dengan judul karya “The Dream” ini merupakan lukisan karya Pablo Picasso. Media yang digunakan adalah kanvas, sedangkan alat yang digunakan yaitu cat minyak, kuas, dan palet. Lukisan ini menggambarkan sosok wanita yang mencari jati diri dan diciptakan sebagai pajangan / hiasan sehingga termasuk ke dalam fine art / karya seni rupa murni.


Dari penilaian pribadi penulis gambar lukisan disamping cukup menarik karena menggunakan warna-warna terang seperti kuning dan oren, dan sedikit warna putih pada background.


The Dream

  • Sunrise

Lukisan karya Claude Monet yang berjudul “Sunrise” ini menggambarkan penampakan sebuah objek yang berbah seiring berubahnya posisi matahari. Media yang digunakan adalah kanvas, sedangakan alat yang digunakan adalah cat minyak, kuas dan palet.


Lukisan tersebut termasuk ke dalam karya seni fine art karena dibuat hanya untuk kepuasan pribadi pembuatnya. Menurut penilaian pribadi penulis, lukisan tersebut di buat dengan teknik impresionisme atau melukis cepat, terlihat dari bentuk objek (perahu) yang tidak realistis, namun meskipun begitu lukisan ini terlihat elegan dengan perpaduan warna yang enak dilihat.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Sistem Sosial Budaya Indonesia Menurut Para Ahli Budaya


  • Ice Of Telephone

Patung berjudul “Ice Of Telephone” ini meruapakan karya Mark Jenis. Media yang digunakan adalah es batu, sedangkan alat yang digunakan adalah alat pembentuk es batu. Patung ini termasuk ke dalam fine art karena meskipun berbentuk telepon umum namun patung tersebut tidak dapat digunakan sesuai bentuknya.


Patung ini termasuk ke dalam karya seni rupa tiga dimensi. Menurut penilaian pribadi penulis karya seni di samping terlihat kurang menarik karena bentuk yang tidak sesuai antara tempat telepon dan karya seni itu sendiri sehingga kurang enak di pandang. Background yang digunakan dalam mengambil foto juga terlihat tidak selaras dengan patung.


  • Air Pollutio

Karya indah berupa knalpot motor yang dibuat menyerupai bola di samping merupakan karya seniman asal Indonesia Made Wianta. Karya bertajuk Air Pollution tersebut terinspirasi dari banyaknya penggunaan motor di Asia Tenggara,


termasuk Indonesia yang tentu menyebabkan polusi udara. Karya Seni tersebut termasuk ke dalam karya seni murni dengan media yang digunakan adalah knalpot motor.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :√ Pengertian Integrasi Nasional Menurut Para Ahli Serta Contohnya Lengkap


Air Pollution

Pengertian Hukum Perdata

$
0
0

Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber, Sistem dan Menurut para ahli. Hukum perdata Indonesia merupakan sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.

Hukum Perdata


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Dagang


Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata secara etimologi terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan perdata. hukum berarti aturan, undang-undang, atau norma. sedangkan perdata adalah hubungan orang yang satu dengan yang lain. oleh karena itu,bisa disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainya.


secara termnologi, para ahli berbeda pendapat dalam menafsiri dan memberikan penjelasan tentang hukum perdata, antara lain :

  • Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

  • Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

  • Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.

  • Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

  • sementara itu, antara KUH perdata dengan KUH dagang mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisah kan satu sama lainnya.

Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :

  1. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
  2. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.

Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.


Hukum Perdata Indonesia adalah semua obyek hak yang dapat menjadi obyek hak milik, baik dalam arti “benda berwujud” maupun “benda tak berwujud”, sebagaimana dimaksud menurut pasal 499 KUHPerdata.


Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Bisnis : Pengertian, Ruang Lingkup, Asas, Contoh, Dan Fungsinya


Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata Belanda yang diberlakukan asaskonkordansi yaitu hukum yang berlaku di negeri jajahan (Belanda) sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah.


Secara makrosubtansial perubahan-perubahan yang terjadi pada hukum perdata Indonesia : Pertama, pada mulanya hukum perdata indonesia merupakan ketentuan-ketentuan pemerintahan Hindia-Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Algamene Bepalingen van Wetgeving) Kedua dengan konkordansi pada tahun 1847 diundangkan KUHPerdata (BW) oleh pemerintahan Belanda.


Dalam prespektif hukum sejarah, hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia  merdeka dan periode setelah Indonesia merdeka.[10]


  1. Hukum Perdata pada masa penjajahan Belanda

Sebagai negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama untuk hukum perdata. Hukum perdata yang diberlakukan bangsa Belanda untuk Indonesia mengalami adopsi dan perjalanan sejarah yang sangat panjang.


Pada mulanya hukum perdata Belanda dirancang oleh suatu panitia yang dibentuk tahun 1814 yang diketuai oleh Mr.J.M Kempers (1776-1824). Tahun 1816, Kempers menyampaikan rencana code hukum tersebut pada masa pemerintahan Belanda didasarkan pada hukum belanda kunodan diberi nama own Kempers. Dalam perjalanannya bagi orang-orang Tiong Hoa dan bukan Tiong Hoa mengalami pembedaan dalam pelaksanaan perundang-undangan dalam hukum perdata.


  1. Hukum Perdata sejak Kemerdekaan

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia didasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan dinyatakan masih berlaku sebelum diadakan peraturan baru menurut UUD termasuk didalamnya hukum perdata belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (Rechtvacum), dibidang Hukum Perdata.


Menurut Sudikno Mertokusumo, keberlakuan hukum perdata Belanda tersebut di Indonesia didasarkan pada berberapa pertimbangan. Selain itu, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami berberapa proses perubahan yang mana perubahan tersebut disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri. Hukum perdata ini meliputi enam pembahasan, yaitu : Hukum Agraria, Hukum Perkawinan, Hukum Islam yang Direseptio, Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, Jaminan Fidusia, dan Lembaga Penjaminan Simpanan.[11]


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 7 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli


Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari “Burgerlijk Wetboek” (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.


Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:


  • Buku I tentang Orang, mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.

  • Buku II tentang Kebendaan, mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.

  • Buku III tentang Perikatan, mengatur tentang hukum perikatan atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.

  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian, mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Pasal Dalam Hukum Perdata

Hukum Dagang

Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar kodifikasi. Dari pengertian hukum dagang tersebut dapat diketahui bahwa sumber dari hukum dagang berasal dari aturan hukum yang telah dikodifikasi dan adapula yang di luar kodifikasi.


Sumber hukum dagang Indonesia yang telah dikodifikasi adalah:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

KUH Perdata terbagi atas 4 (empat) buku/kitab, yaitu Buku I mengatur tentang Orang (van Personen), Buku II mengatur tentang Benda (van Zaken), Buku III mengatur tentang Perikatan (van Verbintenissen), dan Buku IV mengatur tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring). Bagian dari KUH Perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang ialah Buku III dan sebagian kecil dari Buku II.


  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),

KUHD terbagi atas 2 (dua) buku/kitab dan 23 (dua puluh tiga) bab. Buku I terrdiri dari 10 (sepuluh) bab dan Buku II terdiri dari 13 (tiga belas) bab. Isi pokok dari KUHD adalah sebagi berikut:


  • Buku I tentang Dagang Umumnya:

Bab I               :Pasal 2, 3, 4, dan 5 dihapuskan.

Bab II              :Tentang pemegangan buku (Pasal 6 tidak berlaku lagi).

Bab III            :Tentang beberapa jenis perseroan.

Bab IV            :Tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.

Bab V              :Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.

Bab VI            :Tentang surat wesel dan surat order.

Bab VII           :Tentang cek, tentang promes, dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder).

Bab VIII         :Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.

Bab IX            :Tentang asuransi dan pertanggungan seumumnya.

Bab X             :Tentang pertanggungan terhadap bahayakebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi, dan pertanggungan jiwa.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Dunia


Hukum Hutang Piutang

Pasal 1320 KUHPerdata

Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut:


  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Penggunaan istilah kredit juga diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dalam pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”


Pasal 224 Hezien Inlandsch Reglement

Menurut grosse Akta Pengakuan Hutang adalah salinan dari suatu akta pengakuan hutang Notariil yang diberikan kepada yang berkepentingan. Apabila grosse akta memenuhi ketentuan/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal  224 HIR maka grosse akta tersebut mempunyai kekuatan eksteritorial seperti halnya keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.


Namun apabila Grosse akta tidak memenuhi ketentuan atau syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR maka Grosse akta tersebut cacat, Yuridis akta tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga apabila debitur wanprestasi atau lalai atas kewajibannya, maka bank harus mengajukan gugatan perdata bisa melalui pengadilan.


Pasal 1820 KUHPerdata

Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820-1850 KUHPerdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:“Suatu perjanjian di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUHPerdata)


Pasal 1381 KUHPerdata

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada 8 cara hapusnya perikatan,yaitu :

  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
  3. Pembaharuan utang (inovatie)
  4. Perjumpaan utang (kompensasi)
  5. Percampuran utang.
  6. Pembebasan utang.
  7. Kedaluwarsa

Pasal 1316 KUHPerdata

Jaminan perseorangan adalah adanya jaminan untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.


Hukum Kontrak Kerja Sama

KUH Perdata memberi keleluasaan bagi para pihak yang mengadakan perjanjian untuk membentuk kesepakatan di dalam maupun di luar KUH Perdata itu sendiri. Peraturan ini berlaku untuk semua pihak yang mengadakan kesepakatan, yang tidak bertentangan dengan undang-undang, norma-norma kesusilaan yang berlaku. Perjanjian lahir karena adanya kesepakatan, kesamaan kehendak (konsensus) dari para pihak.


Hal ini berarti bahwa perjanjian tidak diadakansecara formal saja, melainkan juga secara konsensual.Dalam kehidupan sehari-hari, telah tercipta suatu anggapan bahwa kontrak merupakan bentuk formal dari suatu perjanjian yang berlaku untuk suatu jangka waktu tertentu yang dibuat dalam bentuk tertulis Ketentuan umum dari suratperjanjian terdapat dalam KUH Perdata pada Buku III Bab II, sedangkan mengenai perjanjian-perjanjian khusus diatur dalam Buku III Bab XVIII.Pada Buku III Bab II KUH Perdata berjudul “Tentang perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian”.


Pasal 1313

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.


Pasal 1314

Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.


Pasal 1315

Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.


Pasal 1316

Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu, tetapi hal mi tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.


Pasal 1317

Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli


Hukum Hubungan Karyawan, Buruh atau Perusahaan

  • Perjanjian Kerja

Berdasarkan Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut: “Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.”


Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, maka perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) UUK yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:


  1. Kesepakatan kedua belah pihak
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 angka 21 UUK).


Dalam Pasal 124 ayat (1) UUK disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Bersama paling sedikit memuat :

  1. Hak dan kewajiban pengusaha;
  2. Hak dan kewajiban serikat pekerja/ buruh serta pekerja/ buruh;
  3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
  4. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.

Perjanjian Kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/ buruh tidak boleh bertentangan dengan PKB (Pasal 127 ayat (1) UUK). Dalam hal ketentuan dalam Perjanjian Kerja bertentangan dengan PKB, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB (Pasal 127 ayat (2) UUK). Demikian halnya jika Perjanjian Kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam PKB maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam PKB (Pasal 128 UUK).


Hukum Aspek Ekonomi

Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.


Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:

  1. Bezit
  2. Levering
  3. Daluwarsa
  4. Pembebanan

Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:

  1. Tanah dan bukan tanah
  2. Berwujud dan tidak berwujud
  3. terdaftar dan tidak terdaftar
  4. Bergerak dan tetap

1.Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.


2.Benda tidak Bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.


Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :

  1. Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.

  2. Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan       penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

  3. Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.

  4. Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Hukuman Mati Menurut Para Ahli Didunia


Hukum Perdata Material dan Formal

  1. Hukum  Perdata Material

Pengertian hukum perdata material adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan. Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan.


  1. Hukum Perdata Formal

Pengertian hukum perdata formal adalah menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim. Hukum formil disebut pula hukum Acaara. Dalam pengertian hukum formil perhatian ditujukan kepada cara mempertahankan/ melaksanakan isi peraturan.[2]


Sumber Hukum Perdata

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.[3] Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata di temukan.[4]


Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis.


Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.


Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:

  1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
  2. KUHPerdata (BW)
  3. KUH dagang
  4. UU No 1 Tahun 1974
  5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.[5]

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Istilah Hukum (Advokat) Di Indonesia Secara Lengkap

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika, yang di dalam bahasa Inggris, disebut systematics, bahasa Belandanya, yaitu systematiken, yaitu susunan atau struktur dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di negara-negara yang menganut sistem Common Law tidak mengenal pembagian antara hukum publik dan hukum privat.


Sehingga hukum perdatanya tidak dibuat dalam sebuah kodifikasi, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum perdata tersebar dalam berbagai act atau undang-undang. Namun, di dalam sistem hukum yang menganut Civil Law, maka sumber hukum utama, yaitu hukum kodifikasi yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini, disajikan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, Belanda, Rusia, Perancis dan Jerman.[6]


Sistematika KUH Perdata yang berlaku di Indonesia, meliputi :

Buku I        : tentang orang

Buku I        : tentang Hukum Perdata

Buku III     : tentang Perikanan

Buku IV     : tentang Pembuktian dan Daluarsa


Di negeri Belanda, Kitab Undang-Undang Hukum Perdatanya telah dilakukan penyempurnaan. Dengan adanya penyempurnaan itu, maka terjadi perubahan sistematika, yang semula hanya terdiri atas lima buku, yang meliputi :

Buku I        : tentang hukum orang dan keluarga (Personen-en-Familierecht)

Buku II      : tentang Badan Hukum (Rechrspersoon)

Buku III     : tentang Hukum Kebendaan (Van Verbindtenissen)

Buku IV     : tentang Daluarsa (Van Verjaring)


Kelima buku itu telah disempurnakan menjadi sepuluh buku. Kesepuluh buku itu, meliputi [7]

Book 1       : Person and Family Law (Hukum orang dan Keluarga)

Book 2       : Legal Person (Badan Hukum)

Book 3       : Property Law in General (Hukum harta kekayaan secara umum)

Book 4       : Succession (inheritance) (hukum warisan)

Book 5       : Real Property Rights (hak atas harta kekayaan)

Book 6       : Obligation and Contracts (perikatan dan kontrak)

Book 7       : Particular Contracts (revised) (perjanjian khusus)

Book 7       : Particular Contracts (unrevised) (perjanjian khusus)

Book 8       : Transport Law (hukum pengangkutan)

Book 9       : Intellectual Property  (hak kekayaan intelektual)

Book 10     : Private International Law (hukum perdata internasional)


Sementara itu, Rusia merupakan salah satu negara yang cukup maju dalam perkembangan hukum, khususnya hukum perdata, karena dinegara ini telah menetapkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Federasi Rusia, yang disebut dengan  The Civil Code of the Russian Federation. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Federasi Rusia ditetapkan dalam dua tahap, yaitu :[8]

  1. Tahap pertama ditetapkan pada tahun 2003
  2. Tahap kedua ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2006.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Rusia terdiri dari 1551 pasal atau artikel dan empat bagian dan masing-masing dibagi dalam divisi-divisi. Code Civil Prancis terdiri dari empat buku dan terdiri atas bagian dan pasal, jumlah pasal yang tercantum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Prancis, yaitu sebanyak 2302 pasal. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman atau disebut juga German Civil Code atau Bürgerlichen Gesetzbuches (BGB) terdiri dari empat buku dan 2385 pasal, dan ditetapkan pada 18 agustus 1896.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 6 Definisi Pajak Menurut Para Ahli Hukum Didunia


Asas-asas Hukum Perdata

Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat penting dalam Hukum Perdata adalah:

  • Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).


  • Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.


  • Asas Kepercayaan

Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.


  • Asas Kekuatan Mengikat

Asas kekuatan mengikat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat.


  • Asas Persamaan hukum,

Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.


  • Asas Keseimbangan,

Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik


  • Asas Kepastian Hukum,

Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.


  • Asas Moral

Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya


  • Asas Perlindungan

Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.


  • Asas Kepatutan.

Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPdt. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.


  • Asas Kepribadian (Personality)

Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.


  • Asas Itikad Baik (Good Faith)

Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.[9]


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Hukuman Mati Menurut Para Ahli Didunia


Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

  • Menurut Mr. E.M. Mejers

Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka, jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.


  • Menurut Mr. H.J. Hamaker

Hukum Perdata merupakan hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang memebuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.


  • Menurut Titik Triwulan Tutik

hukum benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud (immaterial).


  • Menurut P.N.H.Simanjuntak,

hukum benda yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.


  • Menurut Prof. Soediman Kartihadiprojo

bahwa hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.


  • Menurut Prof. L.J Van Apel Doorn,

yaitu hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.


  • Menurut Prof Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

juga mengemukakan ruang lingkup yang diatur dalam hukum benda itu, sebagai berikut: Apa yang diatur dalam dalam hukum benda itu? Pertama-tama hukum benda itu mengatur pengertian dari benda, kemudian pembedaan macam-macam benda dan selanjutnya bagran yang terbesar mengatur mengeras macam-macam hak kebendaan.


  • Menurut Riduan Syahrani

Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan (pribadi).


  • Menurut Salim HS

Hukum Perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lainnya dalam berhubungan kekeluargaan serta di dalam pergaulan bermasyarakat.


  • Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur suatu kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorangan lainnya.


Contoh Hukum Perdata

Kasus Perceraian

Seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama (PA) dengan data sebagai berikut :

Nama             : Rani Anggraeni
Umur              : 32 tahun
Agama           : Islam
Pekerjaan      : Pegawai Swasta
Status             : Menikah
Anak               : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun


Permasalahan / Kronologis

Rani Anggraeni  menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2005). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Rani mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Rani, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul.


Sehingga akhirnya Rani sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedemikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya.


Sampai akhirnya, Rani merasa terancam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2011, Rani dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Rani memutuskan untuk bercerai saja.


Proses Perceraian dilakukan sesuai Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tahap-tahap :

Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang

Rani harus menentukan Pengadilan Agama mana yang harus di daftarkan olehnya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur Bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.


Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.


Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah (baik yang mengajukan cerai istri maupun suami). Bila Rani tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila Rani dan suami tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)


Perebutan Harta Warisan

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada dua cara untuk memperoleh harta warisan : secara absentatio dan testamentair.

Pewarisan berdasarkan testamentair artinya pewarisan didasarkan pada wasiat dari orang yang meninggal (pewaris). Pewarisan dengan wasiat tersebut harus dibuat dengan Surat Wasiat. Surat wasiat atau testament adalah surat atau akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya kelak terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia.


Sebuah wasiat harus dibuat dalam bentuk akta atau surat (yang ditandatangani oleh pewaris), dan tidak boleh hanya dalam bentuk lisan. Surat tersebut harus berisi pernyataan tegas dari pewaris tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya jika ia kelak meninggal dunia. Sebelum pewaris meninggal dunia, surat wasiat tersebut masih dapat dicabut atau diubah oleh pewaris.


Agar sebuah surat wasiat bernilai hukum dan tidak cacat, maka harus diperhatikan hal-hal berikut:

  • Pewaris harus telah dewasa, yaitu telah berumur minimal 21 tahun.
  • Obyek warisan yang akan diwariskan harus jelas dan tegas, dan merupakan milik dari pewaris.
  • Obyek warisan bukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum.
  • Pewaris memiliki akal yang sehat (tidak terganggu jiwanya), menandatangani surat wasiat tanpa tekanan atau paksaan, tidak berada dalam kekhilafan atau kekeliruan, dan tidak sedang berada dibawah pengampuan.

Pewarisan secara  absentatio adalah pewarisan menurut undang-undang karena adanya hubungan kekeluargaan (hubungan darah). Berbeda dengan absentatio, pewarisan berdasarkan testamentair dilakukan dengan cara penunjukan, yaitu pewaris (orang yang meninggalkan harta warisan) semasa hidupnya telah membuat surat wasiat (testament) yang menunjuk seseorang untuk menerima harta warisan yang ditinggalkannya kelak.


Pewarisan secara absentatio membagi ahli waris atas 4 (empat) golongan:

  1. Golongan I, yaitu jika pewaris telah menikah, maka yang menjadi ahli waris adalah istri/suami dan/atau anak-anak pewaris.
  2. Golongan II, yaitu jika pewaris belum menikah, atau telah menikah tapi cerai dan tidak mempunyai anak (tidak memiliki ahli waris Golongn I), maka yang menjadi ahli waris adalah orang tua (ayah dan ibu) dan/atau saudara-saudaranya.
  3. Golongan III, Jika pewaris tidak memiliki hubungan kekeluargaan dalam Golongan I dan Golongan II diatas, maka yang menjadi ahli waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari ayah maupun ibu.
  4. Golongan IV, jika pewaris tidak memiliki hubungan kekeluargaan dalam Golongan I, Golongan II dan Golongan III diatas, maka yang menjadi ahli waris adalah kerabat pewars dalam garis keturunan menyamping sampai derajat keenam.

Dibawah ini adalah contoh kasus Perebutan Harta Warisan, dimana seorang mantan suami yang telah meninggal dan hartanya menjadi rebutan antara sang ibu dari almarhum dengan mantan istri dari almarhum, berikut simak beritanya.


Sidang Rebutan Warisan Adi Firansyah

indosiar.com, Jakarta – Kasus rebutan warisan almarhum Adi Firansyah akhirnya bergulis ke Pengadilan. Sidang pertama perkara ini telah digelar Kamis (12/04) kemarin di Pengadilan Agama Bekasi. Warisan pesinetron muda yang meninggal akibat kecelakaan sepeda motor ini, menjadi sengketa antara Ibunda almarhum dengan Nielsa Lubis, mantan istri Adi.


Nielsa menuntut agar harta peninggalan Adi segera dibagi. Nielsa beralasan Ia hanya memperjuangkan hak Chavia, putri hasil perkawinannya dengan Adi. Sementara Ibunda Adi mengatakan pada dasarnya pihaknya tidak keberatan dengan pembagian harta almarhum anaknya. Namun mengenai rumah yang berada di Cikunir Bekasi, pihaknya berkeras tidak akan menjual, menunggu Chavia besar.


Menurut Nielsa Lubis, Mantan Istri Alm Adi Firansyah, “Saya menginginkan penyelesaiannya secara damai dan untuk pembagian warisan toh nantinya juga buat Chavia. Kita sudah coba secara kekeluargaan tapi tidak ada solusinya.”


Menurut Ny Jenny Nuraeni, Ibunda Alm Adi Firansyah, “Kalau pembagian pasti juga dikasih untuk Nielsa dan Chavia. Pembagian untuk Chavia 50% dan di notaris harus ada tulisan untuk saya, Nielsa dan Chavia. Rumah itu tidak akan dijual menunggu Chavia kalau sudah besar.”


Terlepas dari memperjuangkan hak, namun mencuatnya masalah ini mengundang keprihatinan. Karena ribut-ribut mengenai harta warisan rasanya memalukan. Selain itu, sangat di sayangkan jika gara-gara persoalan ini hubungan keluarga almarhum dengan Nielsa jadi tambang meruncing.


Sebelum ini pun mereka sudah tidak terjalin komunikasi. Semestinya hubungan baik harus terus dijaga, sekalipun Adi dan Nielsa sudah bercerai, karena hal ini dapat berpengaruh pada perkembangan psikologis Chavia.


“Saya tidak pernah komunikasi semenjak cerai dan mertua saya tidak pernah berkomunikasi dengan Chavia (jaranglah)”, ujar Nielsa Lubis.


“Bagaimana juga saya khan masih mertuanya dan saya kecewa berat dengan dia. Saya siap akan mengasih untuk haknya Chavia”, ujar Ny Jenny Nuraeni. (Aozora/Devi)


Solusi:

Dikasus ini, yang meninggalkan harta warisan adalah almarhum mantan suami yang menjadi rebutan antara sang ibu almarhum dengan mantan istri almarhum, dan almarhum telah memiliki anak dari mantan istrinya.


Untuk status rumah yang ditinggalkan oleh almarhum, tergantung kapan almarhum memiliki rumah tersebut, jika almarhum sudah memilikinya sejak masih bersama mantan istri maka status rumah merupakan harta bersama atau harta gono gini yang diperoleh dari almarhum saat masih bersama mantan istrinya.


Hal ini sesuai dengan pengertian harta bersama menurut ketentuan pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.


Dan Apabila terjadi suatu perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing masing (pasal 37 UUP). Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.

Mengenai harta benda dalam perkawinan, pengaturan ada di dalam pasal 35 UUP dan dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:


  • Harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan dikuasai oleh suami dan istri dalam artian bahwa suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud “hukumnya” masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lain (pasal 37 UUP).

  • Harta bawaan, yaitu harta benda yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri ketika terjadi perkawinan dan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri. Masing-masing atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (pasal 36 ayat 2 UUP).

    Tetapi apabila pihak suami dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian juga apabila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.


  • Harta perolehan, yaitu harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan istri sebagai hadiah atau warisan dan penguasaannya pada dasarnya seperti harta bawaan.

Berdasarkan uraian di atas apabila dikaitkan dengan kasus diatas maka mantan istri almarhum mempunyai hak atau berhak atas harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung tanpa melihat alasan-alasan yang diajukan dan harta tersebut disebut harta bersama.


Mengenai hibah terhadap anak dapat saja dilakukan tetapi tanpa penghibahan pun seorang anak secara otomatis sudah menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya. Hibah dapat dilakukan jika tidak merugikan apa yang menjadi hak dari ahli waris, disamping itu mantan istri almarhum juga berhak atas harta warisan tersebut.


Daftar Pustaka
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132310002/pendidikan/diktat-dagang.pdf
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132310002/pendidikan/diktat-dagang.pdfhttps://id.linkedin.com/pulse/dasar-dasar-hukum-perjanjian-jekson-lumbantoruan-s-h-https://www.google.co.id/
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Muhammad, Abdulkadir,  Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Nurbani, Erlis Septiana, Perbandingan Hukum perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Salim HS, Hukum Perdata Tertulis, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung; PT. Refika Aditama, 2007.
Sofwan, Sri Sudewei Masjchoen, Hukum Perdata dan Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty.
Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2010.
https://purnama110393.wordpress.com diakses pada 13/09/2015
http://yosepaliyinsh.blogspot.co.id/2012/09/asas-asas-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/05/hukum-materil-dan-hukum-formil.html diakses tanggal 13/09/2015
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia ,(Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm. 209.
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/05/hukum-materil-dan-hukum-formil.html di akses tanggal 13/09/2015
A. Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung : PT Refika Aditama, 2007), hlm. 9.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 13.
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
Erlis Septiana nurbani, Perbandingan Hukum perdata, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014),  hlm. 17.
https://purnama110393.wordpress.com Diakses pada 13-09-15
Sri Sudewei Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata dan Hukum Benda, (Yogyakarta: Liberty), hlm. 5.
http://yosepaliyinsh.blogspot.co.id/2012/09/asas-asas-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
Salim HS, Hukum Perdata Tertulis, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 8-10.
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 20-25.

Seni Abstrak – Pengertian, Ciri, Sejarah, Abstraksionisme, Tips, Membuat, Contoh Simple

$
0
0

Seni Abstrak – Pengertian, Ciri, Sejarah, Abstraksionisme, Tips, Membuat, Contoh Simple : Lukisan abstrak itu menunjuk kepada wujud yang tidak realis atau natural yang tidak menampilkan rupa yang kita kenali sebagai rupa benda atau objek yang kita lihat dalam kenyataan sehari-hari.


“Seni Abstrak” Pengertian & ( Sejarah – Ciri )

Pengertian Seni Abstrak

Lukisan abstrak itu menunjuk kepada wujud yang tidak realis atau natural yang tidak menampilkan rupa yang kita kenali sebagai rupa benda atau objek yang kita lihat dalam kenyataan sehari-hari. Lukisan abstrak adalah bentuk imajinasi seni yang di olah oleh seniman dalam mencari esensi bentuk objeknya sehingga bentuk dari wujudnya menjadi unik, yang mana bentuk dari lukisan abstrak itu sendiri tidak kita kenal sekalipun kita jumpai dalam alam nyata.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Ciri, Dan Jenis Tumbuhan Tidak Berpembuluh (Bryophyta) Beserta Contohnya Lengkap


Salah satu ciri seni abstrak itu adalah yang mana bentuknya tidak pernah kita kenali, bentuk abstrak tidak berhubungan dengan bentuk apapun yang pernah kita lihat, namun bila diamati akan terlihat seperti sesuatu. warna dan bentuk serta bahan tambahan lainya dalam melukis abstrak adalah subjek lukisan abstrak untuk terlihat lebih unik. dalam pembuatannya, lukisan abstrak cukup peka dalam komposisi warna dan lebih banyak menggunakan cat air.


Ciri-ciri Seni Abstrak

Salah satu ciri seni abstrak itu adalah yang mana bentuknya tidak pernah kita kenali, bentuk abstrak tidak berhubungan dengan bentuk apa pun yang pernah kita lihat, namun bila diamati akan terlihat seperti sesuatu. Warna dan bentuk serta bahan tambahan lain dalam melukis abstrak adalah subjek lukisan abstrak untuk terlihat lebih unik. Dalam  pembuatannya, lukisan abstrak cukup peka dalam komposisi warna dan lebih banyak menggunakan cat air.


Seni abstrak yang lebih banyak cairan juga umumnya diklasifikasikan dengan seni abstrak adalah abstraksi figuratif dan lukisan yang merupakan hal-hal yang tidak visual, seperti emosi, suara, atau pengalaman spiritual. Abstraksi figuratif adalah abstraksi atau penyederhanaan realitas, di mana bahagian terperincil dihilangkan dari objek dikenali hanya menyisakan esensi atau beberapa derajat bentuk dikenali.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tumbuhan Paku


Sejarah Abstrak

Secara historis, seni lukisan abstrak sangat terkait dengan gambar. Peninggalan-peninggalan prasejarah memperlihatkan bahwa sejak ribuan tahun yang lalu, nenek moyang manusia telah mulai membuat gambar pada dinding-dinding gua untuk mencitrakan bagian-bagian penting dari kehidupan mereka.


Semua kebudayaan di dunia mengenal seni lukis. Ini disebabkan keranalukisan abstrak atau gambar sangat mudah dibuat. Sebuah lukisan atau gambar boleh dibuat hanya dengan menggunakan materi yang sederhana seperti arang, kapur, atau bahan lainnya. Salah satu teknik terkenal gambar prasejarah yang dilakukan orang-orang gua adalah dengan menempelkan tangan di dinding gua, lalu menyemburnya dengan kunyahan daun-daunan atau batu mineral berwarna.


Pada mulanya, perkembangan seni lukis (cth : abstract painting) sangat terkait dengan perkembangan peradaban manusia. Sistem bahasa, cara bertahan hidup (memulung, berburu dan memasang perangkap, bercocok-tanam), dan kepercayaan (sebagai cikal bakal agama) adalah hal-hal yang mempengaruhi perkembangan seni lukisan. Pengaruh ini terlihat dalam jenis objek, pencitraan dan narasi di dalamnya.


Pada masa-masa ini, seni lukis memiliki kegunaan khusus, misalnya sebagai media pencatat (lukisan dalam bentuk rupa) untuk langkisahkan. Saat-saat senggang pada masa prasejarah salah satunya diisi dengan menggambar dan melukis. Cara komunikasi dengan menggunakan gambar pada akhirnya merangsang pembentukan sistem tulisan karena huruf sebenarnya berasal dari simbol-simbol gambar yang kemudian disederhanakan dan dibakukan.


Pada satu titik, ada orang-orang tertentu dalam satu kelompok masyarakat prasejarah yang lebih banyak menghabiskan waktu untuk menggambar daripada mencari makanan seperti yang di galeri lukisan atau galeri lukisan abstrak. Mereka mulai mahir membuat gambar dan mulai menemukan bahawa bentuk dan susunan rupa tertentu, bila diatur sedemikian rupa, akan nampak lebih menarik untuk dilihat daripada biasanya.


Mereka mulai menemukan semacam cita-rasa keindahan dalam kegiatannya dan terus melakukan hal itu sehingga mereka menjadi semakin ahli. Mereka adalah seniman-seniman yang pertama di muka bumi dan pada saat itulah kegiatan menggambar (di galeri lukisan ataugaleri lukisan abstrak) dan melukis mulai condong menjadi kegiatan seni.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Tumbuhan Berkembangbiak Dengan Spora


Aliran Abstraksionisme

Aliran Abstraksionime adalah aliran yg berusaha melepaskan diri dari sensasi-sensasi atau asosiasis figuratif suatu obyek. Aliran Abstraksionis di bedakan menjadi dua yaitu.

  • Abstrak kubistis

Yaitu abstrak dalam bentuk geometrik murni seperti lingkaran kubus dan segi tiga.

  • Abstrak Nonfiguratif

Yaitu abstrak dalam arti seni lukis haruslah murni sebagai ugkapan perasaan, di mana garis mewakili garis ,warna mewakili warna dan sebagainya. Bentuk alami ditinggalkan sama sekali.


Tips Melukis lukisan Abstrak

  • Mulailah dengan apa yang sedang kamu bayangkan, keluarkan segala imajinasi yang sedang terpikirkan.
  • Setelah kamu membayangkan apa yang sedang terpikirkan, selanjutnya mulailah persiapkan media-media serta bahan untuk melukis. Dari mulai canvas atau keras, cat lukis serta pensil warna. Namun umumnya, seorang pelukis biasanya akan menggunakan dua cat, yaitu cat acrylic dan cat minyak.
  • Setelah semua bahan sudah dipersiapkan, maka mulailah melukis sesuai imajinasi yang dimiliki.

Contoh Lukisan Abstrak

Cara Membuat Lukisan Abstrak Simple

Tahapan petama yang di lakukan adalah mempersiapkan segala sesuatu jangan sampai ada yang terlewatkan atau jangan sampai ada yang kurang. contoh alat apa saja yang hrus di persiapkan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Dan Ciri-Ciri Tumbuhan Dikotil Beserta Contohnya Secara Lengkap


  • Alat:

    1. pensil
    2. kanvas
    3. cat apa saja tapi yang bagus itu akrilik
    4. kuas
    5. Dll

Langkah langkah pembuatan:

Pilih kanvas

Anda dapat membeli kanvas siap pakai dengan ukuran apa saja di toko prakarya. Kanvas ini biasanya dapat segera dipakai; namun, tidak ada aturan yang mengatakan Anda harus menggunakan kanvas yang telah dilapis dan “siap pakai”. Bahkan sebenarnya, seniman abstrak seringkali menggunakan kanvas yang tidak “siap pakai” dan belum dilapis.


  • Jika Anda menginginkan latar belakang yang berwarna, belilah sebotol Gesso untuk melapisi kanvas dengan sentuhan warna. Lapisan ini akan mengering dengan cepat.

Pilih cat Anda

Tentukan apakah Anda ingin menggunakan cat akrilk atau cat minyak. Cat akrilik tidak menimbulkan bau dan lebih mudah digunakan karena dapat mengering dengan cepat dan dapat dilapis dengan cat jika Anda melakukan kesalahan. Namun, cat minyak biasanya tidak digunakan karena berbau, membutuhkan waktu lebih lama untuk mengering, dan Anda tidak bisa melapisinya jika melakukan kesalahan.


Kumpulkan kuas dan alat-alat lainnya

Pilihlah kuas apa pun yang ingin Anda gunakan untuk digunakan dengan cat yang telah Anda pilih. Anda juga dapat menggunakan pisau palet untuk melukis, untuk menghasilkan tampilan yang bertekstur. Meskipun beberapa seniman suka menggunakan kayu penyangga, banyak seniman abstrak memilih untuk meletakkan kanvasnya di lantai saja supaya dapat lebih berdekatan dengan karya lukisannya.


  • Jika Anda tidak yakin mengetahui warna apa yang dapat cocok satu dengan lainnya, pertimbangkanlah untuk menggunakan bagan atau roda warna. Ini dapat membantu menunjukkan warna apa yang cocok satu dengan lainnya.
  •  Tergantung dari seberapa berantakan lukisan yang akan Anda buat, lebih baik Anda berganti pakaian dengan kaus lama atau baju pelapis untuk melukis. Tanpa mengkhawatirkan cat akan menodai pakaian, Anda dapat lebih berfokus pada lukisan atau proses seni abstrak itu.
  • Anda juga perlu meletakkan beberapa lembar koran untuk mencegah tetesan atau tumpahan cat, terutama jika Anda berencana untuk melukis dengan mengibaskan kuas atau meletakkan kanvas di lantai.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 15 Ciri-Ciri Lumut Tanduk Serta Penjelasannya


 

Customer Service

$
0
0

Pengertian Customer Service, Tugas, Sikap, Fungsi, Peran dan Pedoman : adalah Pelayanan setiap kegiatan yang ditujukan untuk memberikan kepuasan melalui pelayanan yang diberikan seseorang kepada kliennya dalam menyelesaikan masalah dengan memuaskan.

Customer Service


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Fungsi, Dan Tugas Marketing Secara Lengkap


Pengertian Customer Service

Customer Service secara umum ialah setiap aktivitas yang diperuntukkan atau ditujukan untuk memberikan kepuasan nasabah, melalui pelayanan yang bisa memenuhi keinginan dan kebutuhan nasabah.

Customer Service memegang peranan yang sangat penting. Dalam dunia perbankan tugas utama seorang CS ialah untuk memberikan pelayanan dan membina hubungan dengan masyarakat. Customer service bank dalam melayani para nasabah selalu berusaha menarik dan ramah dengan cara merayu para calon nasabah menjadi nasabah bank yang bersangkutan dengan berbagai cara. CS juga harus bisamenjaga nasabah lama agar tetap menjadi nasabah bank.


Customer Service Secara Etimologis

Pelayanan  (service) secara etimologis, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Dahlan, dkk.,) menyatakan pelayanan ialah ”usaha melayani kebutuhan orang lain”. Secara etimologis, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Dahlan, dkk.,) menyatakan pelayanan ialah ”usaha melayani kebutuhan orang lain”. Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki.


Haksever et al (2000) menyatakan bahwa jasa atau pelayanan (services) didefinisikansebagai kegiatan ekonomi yang menghasilkan waktu, tempat, bentuk dan kegunaan psikologis. Menurut Edvardsson et al (2005) jasa atau pelayanan juga merupakan kegiatan, proses dan interaksi serta merupakan perubahan dalam kondisi orang atau sesuatu dalam kepemilikan pelanggan.


Pelanggan (customer) secara etimologis, menurut Institute of Customer adalah ”A customer is somebody who receives customer service from a service deliverer.” ( Pelangganadalahseseorang yang menerimapelayanandaripemberipelayanan)


Customer Service secaraTerminologi

  1. Menurut Kasmir (2003, 216) penegrtian customer service secara umum adalah“ setiap kegiatan yang diperuntukan atau ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada nasabah, melalui pelayanan yang dapat memenuhi keinginan dan kebutuhan nasabah”.

  2. Menurut Philip Kotler (2002,143) “pelayananatau service adalah setiap kegiatan atau mamfaat yang dapat diberikan suatu pihak kepada pihak lain nya yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak pula berakibat pemilikan sesuatu dan produksinya dapat atau tidak dapat dikaitkan dengan suatu produk pisik”.

  3. Menurut businesscasesstudies.co.uk “Customer service is the service provided to customers before, during and after purchasing and using goods and services. Good customer service provides an experience that meets customer expectations. It produces satisfied customers. Bad customer service can generate complaints. It can result in lost sales, because consumers might take their business to a competitor.”

    ( customer service layanan yang diberikan kepada pelanggan sebelum, selama dan setelah membeli dan menggunakan barang dan jasa. Layanan pelanggan yang baik memberikan pengalaman yang memenuhi harapan pelanggan. Ini menghasilkan pelanggan yang puas. Layanan pelanggan yang buruk dapat menghasilkan keluhan. Hal ini dapat mengakibatkan kehilangan penjualan karena konsumen mungkin membawa bisnis mereka kepesaing.)


  4. Turban et al. (2002) menyatakanbahwa “Customer service is the provision of service to customers before, during and after a purchase.” (Customer service adalah pemberian pelayanan kepada pelanggan sebelum, selama dan setelah pembelian.)

  5. Menurut Institute of Customer Service “Customer service is the sum total of what an organisation does to meet customer expectations and produce customer satisfaction. “ (Customer Service adalah jumlah total dari apa yang organisasi lakukan untukmemenuhi harapan pelanggan dan menghasilkan kepuasan pelanggan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Fungsi, Dan Tugas Teller Bank Beserta Syarat Menjadi Teller Bank Secara Lengkap


Tugas Customer Service

Banyak bank ingin selalu dianggap baik oleh nasabah karena nasabah akan menjadi pelanggan setia terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Disamping itu, bank juga berharap dari pelayanan baik yang diberikan, nasabah dapat ikut mempromosikan bank kepada nasabah lain. Hal ini merupakan keuntungan tersendiri bagi bank. Dalam memberikan pelayanan yang baik, bank telah menetapkan standar yang didukung dengan sarana dan prasarana yang ada sehingga kepuasan nasabah dapat terpenuhi.


Selain itu, pelayanan yang baik memiliki ciri-ciri tersendiri. Dalam hal ini, bank menggunakan kriteria untuk membentuk ciri-ciri pelayanan yang baik yang didorong oleh beberapa faktor pendukung yang berpengaruh langsung terhadap mutu pelayanan yang diberikan.


Yang pertama adalah faktor manusia yang memberikan pelayanan tersebut. Manusia (Customer Service Officer) yang melayani nasabah harus memiliki kemampuan melayani pelanggan secara tepat dan cepat. Disamping itu, Customer Service Officer harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, sopan santun, ramah, dan bertanggung jawab penuh terhadap nasabahnya.


Yang kedua adalah faktor tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung kecepatan, ketepatan, dan keakuratan pekerjaan. Sarana dan prasarana yang dimiliki harus dilengkapi oleh kemajuan teknologi terkini. Pada akhirnya, sarana dan prasarana ini dioperasikan oleh manusia yang berkualitas. Sehingga, kedua faktor pendukung di atas, saling menunjang satu sama lainnya.


Setelah ada faktor pendukung yang berpengaruh terhadap mutu layanan, terbentuklah ciri-ciri pelayanan yang baik, antara lain sebagai berikut:

  • Sarana Physic

Sarana physic terdiri dari dua unsur yaitu tersedianya karyawan yang baik dan tersedianya sarana dan prasarana yang baik. Customer Service Officer yang baik harus ramah, sopan, menarik, cepat tanggap, pandai bicara, menyenangkan serta pintar, karena kenyamanan nasabah sangat tergantung dari Customer Service Officer yang melayaninya. Selain itu, Customer Service Officer juga harus mampu memikat dan mengambil hati nasabah sehingga nasabah semakin tertarik. Demikian juga, dengan cara kerja karyawan yang rapih, cepat, dan cekatan.


Salah satu hal yang paling penting yang harus diperhatikan adalah sarana dan prasarana yang dimiliki bank. Peralatan dan fasilitas yang dimiliki seperti ruang tunggu dan ruang untuk menerima tamu harus dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memadai sehingga membuat nasabah merasa nyaman, betah, dan tidak bosan di ruangan tersebut.


  • Tanggung Jawab

Dalam menjalankan kegiatan pelayanan, Customer Service Officer harus mampu bertanggung jawab melayani setiap nasabah dari awal hingga selesai. Nasabah akan merasa puas jika mereka merasakan adanya tanggung jawab dari Customer Service Officer tersebut. Apabila ada nasabah yang tidak dilayani secara tuntas akan menjadi citra yang buruk bagi bank. Nasabah yang tidak puas tersebut selalu membicarakan hal-hal yang negatif tentang bank, dan biasanya suatu keburukan akan lebih cepat berkembang dari pada kebaikan.


  • Responsif

Seorang Customer Service Officer harus mampu melayani saecara cepat dan tepat. Dalam melayani nasabah, Customer Service Officer harus melakukannya sesuai prosedur layanan yang ditetapkan bank. Layanan yang diberikan harus sesuai jadwal dan jangan membuat kesalahan (sesuai prosedur bank dan keinginan nasabah). Melayani secara cepat artinya melayani dalam batasan waktu yang normal.


Pelayanan untuk setiap transaksi sudah memiliki standar waktu, namun karyawan juga harus pandai mengatur waktu dan jangan berbicara hal-hal diluar konteks pekerjaan secara berlebihan pada saat melayani nasabah. Sedangkan melayani secara tepat artinya jangan sampai terjadi kesalahan baik dalam hal pembicaraan maupun pekerjaan. Proses yang terlalu lama dan berbelit-belit akan membuat nasabah menjadi tidak betah dan malas berhubungan kembali.


  • Komunikatif

Mampu berkomunikasi artinya Customer Service Officer harus mampu dengan cepat memahami keinginan nasabah. Selain itu, Customer Service Officer harus dapat berkomunikasi dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti.
Komunukasi harus dapat membuat nasbah senang sehingga jika nasabah mempunyai masalah, nasabah tidak segan-segan mengemukakannya kepada Customer Service Officer. Mampu berkomunikasi dengan baik juga akan membuat setiap permasalahan menjadi jelas sehingga tidak timbul salah paham.


  • Keamanan

Memberikan jaminan kerahasiaan setiap transaksi artinya Customer Service Officer harus menjaga kerahasiaan informasi data nasabah, terutama yang berkaitan dengan uang dan pribadi nasabah. Dalam perusahaan perbankan kerahasiaan nasabah sangat dijunjung tinggi. Bank tidak boleh sembarangan memberikan informasi kecuali memang dipersyaratkan oleh undang-undang. Menjaga rahasia nasabah merupakan ukuran kepercayaan nasabah kepada bank.


  • Kecakapan

Untuk menjadi Customer Service Officer yang khusus melayani nasabah, customer service harus memiliki kemampuan dan pengetahuan tertentu. Karena tugas customer service selalu berhubungan dengan nasabah. Customer Service Officer harus dididik khusus mengenai kemampuan dan pengetahuan untuk menghadapi nasabah maupun kemampuan dalam bekerja.


  • Pemahaman

Berusaha memahami kebutuhan nasabah artinya karyawan hgarus cepat tanggap terhadap apa yang diinginkan oleh nasabah. Usahakan mengerti dan memahami keinginan dan kebutuhan nasabah secara tepat.


  • Kredibilitas

Kepercayaan calon nasabah kepada bank mutlak diperlukan sehingga calon nasabah mau menjadi nasabah bank yang bersangkutan. Kepercayaan merupakan ujung tombak bank untuk menjalankan aktivitasnya. Sekali pelayanan yang diberikan dapat memuaskan nasabah, maka akan menimbulkan kepercayaan kepada nasabah tersebut. Karena meningakatkan kepercayaan lebih berat dari pada mempertahankan kepercayaan yang sudah diberikan.


  • Keramahan

Keramahan adalah sikap positif dan perilaku terhormat yang harus ditunjukkan kepada setiap nasabah. Karyawan bank harus menjalin kermahan dan keakraban kepada nasabah, agar nasabah merasa senang dan nyaman ketika berhadapan dengan karyawan bank.


  • Hubungan

Masing-masing bagian dalam bank harus memiliki kemudahan akses dalam berkomunikasi dengan nasabahnya. Sehingga apabila nasabah ingin berkomunikasi langsung dengan bagian tertentu nasabah dapat berbicara langsung dengan karyawan bank yang bersangkutan.


  • Sesepsionis

Untuk menerima tamu yang datang dengan ramah tamah, sopan, tenang, simpatik, menarik, dan menyenangkan. Dalam hal ini customer service harus bersikap selalu memberi perhatian, berbicara dengan suara yang lembut dan jelas. Selama melayani sih pelanggan, customer service tidak diperkenankan merokok, makan, minum atau berbincang-bincang sesama karyawan.


  • Deskman

Untuk memberikan informasi mengenai suatu produk-produk perusahaan, menjelaskan manfaat dan ciri-ciri produk, menjawab pertanyaan pelanggan mengenai produk serta membantu pelanggan yang membutuhkan pertolongan seperti mengisi formulir.


  • Salesman

Untuk menjual produk; melakukan cross selling; mengadakan pendekatan dan mencari pelanggan baru; berusaha membujuk pelanggan yang baru dan berusaha dalam mempertahankan pelanggan yang lama; serta berusaha mengatasi setiap suatu permasalahan yang dihadapi pelanggan, termasuk keberatan dan keluhan pelanggan.


  • Komunikator

Untuk memberikan segala informasi dan kemudahan-kemudahan kepada pelanggan. Di samping itu, juga sebagai tempat menampung keluhan, keberatan, atau konsultasi berbagai hal yang ada kaitannya dengan sebuah produk perusahaan secara keseluruhan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 12 Pengertian Marketing Menurut Para Ahli Lengkap


Peranan Dasar Customer Service

Pada dasarnya pelayanan terhadap nasabah tergantung pada karyawan bank yang melayaninya. Namun, agar pelayanan menjadi berkualitas dan memiliki keseragaman, setiap Customer Service perlu dibekali dengan pengetahuan yang mendalam tentang dasar-dasar pelayanan. Kualitas yang diberikan tentunya harus sesuai dengan standar tertentu yang diinginkan bank. Tanpa standar tertentu, Customer Service Officer bank akan sulit untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.


Berikut ini adalah dasar-dasar pelayanan yang baik yang harus dimengerti dan dipahami oleh Customer Service Officer, antara lain sebagai berikut:


  1. Berpakaian dan berpenampilan yang rapih dan bersih
    Customer Service Officer harus mengenakan seragam yang sepadan dengan kombinasi yang menarik. Pakaian yang dikenakan harus memberikan kesan yang benar-benar memikat konsumen.
  2. Percaya diri, bersikap akrab, dan penuh senyum
    Dalam melayani nasabah Customer Service Officer tidak boleh ragu-ragu, akan tetapi harus memiliki keyakinan dan percaya diri yang tinggi. Customer Service juga harus bersikap akrab dan penuh senyum dengan raut muka yang menarik setulus hati serta tidak dibuat-buat.
  3. Menyapa dengan lembut dan berusaha menyebutkan nama nasabah
    Pada saat nasabah datang, Customer Service Officer harus menyapanya terlebih dahulu. Usahakan menyapa dengan menyebutkan namanya agar terasa lebih akrab.
  4. Tenang, sopan, dan hormat tekun mendengarkan setiap pembicaraan
    Pada saat melayani nasabah, Customer Service harus dalam keadaan tenang, tidak terburu-buru, dan sopan dalam bersikap. Kemudian tunjukkan sikap menghormati sekaligus berusaha memahami nasabah.
  5. Tekun mendengarkan setiap pembicaraan dan menerima keluhan dengan baik
    Customer Service harus tekun mendengarkan pembicaraan nasabah dan berusaha menerima keluhan nasabah dengan baik. Dengan begitu, nasabah akan merasa dihargai dengan baik.
  6. Berbicara jelas dengan bahasa yang baik dan benar
    Berbicara jelas dengan bahasa yang baik dan benar adalah dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Suara yang digunakan juga harus jelas dalam arti mudah dipahami dan jangan menggunakan istilah-istilah sulit yang tidak dipahami oleh nasabah.
  7. Bergairah dalam melayani dan tunjukkan kemampuan
    Seorang Customer Service harus meunjukkan pelayanan yang prima dengan memahami keinginan dan kemauan nasabah. Dalam memberikan informasi ke nasabah, Customer Service harus memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang produk bank sehingga nasabah dapat terbantu.
  8. Jangan menyela atau memotong pembicaraan
    Saat nasbah berbicara jangan menyela atau memotong pembicaraannya. Kemudian hindari kalimat yang bersifat teguran atau sindiran, dan jangan berdebat apabila terjadi sesuatu dengan nasabah.
  9. Mampu meyakinkan nasabah serta memberikan kepuasan
    Setiap pelayanan yang diberikan harus mampu meyakinkan nasabah dengan argumen-argumen yang masuk akal. Customer Service juga harus mampu memberikan kepuasan kepada nasabah atas pelayanan yang diberikan.
  10. Jika tidak sanggup menangani permasalahan yang ada, mintalah bantuan
    Dalam praktiknya, terkadang ada hal-hal yang tidak mampu atau tidak sanggup kita lakukan sendiri. Dalam hal ini, jika tidak sanggup menangani permasalahan yang ada, mintalah bantuan kepada yang sanggup dan mengerti akan permasalahan tersebut.
  11. Bila belum dapat melayani, beritahukan kapan nasabah akan dilayani
    Jika pada saat tertentu Customer Service dalam keadaan sibuk dan tidak dapat melayani salah satu nasabah, beritahukan kepada nasabah kapan mereka akan dilayani dengan simpatik.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Tugas, Jabatan, Dan Syarat Menjadi Frontliner Serta Fungsinya Lengkap


Fungsi, Manfaat dan Budaya

Fungsi dalam Customer Service

Dalam menjalankan suatu fungsi dan tugasnya, seorang customer service harus benar-benar memahami tugas customer service dan fungsi customer service dengan baik sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan prima.

Fungsi customer service yang harus dijalankan setiap waktu yaitu sebagai berikut :


  1. Sebagai resepsionis
    Sebagai resepsionis, customer service mempunyai fungsi sebagai penerima tamu yang datang ke perusahaan. Tamu di sini bisa siapa saja, entah itu pelanggan, calon pelanggan, supplier, atau pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dalam hal ini CS harus bersikap ramah, sopan dan menyenangkan.
  2. Sebagai deskman
    Sebagai deskman, fungsi customer service yaitu sebagai orang yang melayai berbagai macam aplikasi (permohonan) yang diajukan oleh pelanggan atau calon pelanggan. Permohonan mulai dari mengisi formulir sampai dengan kelengkapan data yang dibutuhkan atau dipersyaratkan.
  3. Sebagai salesman
    Sebagai salesman, customer service adalah seorang yang menjual produk kepada pelanggan atau calon pelanggan. Dalam hal ini, customer service harus bisa menjelaskan sesuatu yang berkaitan dengan produk. Tujuannya yaitu supaya pelanggan atau calon pelanggan tertarik hingga akhirnya membeli. Dalam fungsi ini, customer service juga sekaligus sebagai pelaksana cross selling terhadap pelanggan.
  4. Sebagai customer relation officer
    Sebagai customer relation officer, tugas customer service sebagai orang yang bisa membina hubungan baik dengan semua pelanggan, termasuk untuk membujuk atau merayu supaya pelanggan bertahan, tidak lari dari perusahaan yang bersangkutan jika menghadapai masalah.
  5. Sebagai komunikator
    Sebagai komunikator, CS adalah sebuah penghubung antara perusahaan dengan pelanggan atau pihak lain yang berkepentingan terhadap perusahaan. Dalam hal ini, fungsi CSyaitu untuk menghubungi pelanggan dan memberikan informasi tentang segala sesuatu yang ada hubungannya antara perusahaan dengan pelanggan.

Tuntutan dalam Customer Service

Service Excellent (Pelayanan Prima)

Pelayanan Prima, sebagaimana tuntutan pelayanan yang memuaskan pelanggan / masyarakat, maka diperlukan persyaratan agar dapat dirasakan oleh setiap pelayan untuk memiliki kualitas kompetensi yang profesional, dengan demikian kualitas kompetensi profesionalisme menjadi sesuatu aspek penting dan wajar dalam setiap transaksi.


Pelayanan prima adalah segala upaya terbaik dan sempurna dari seseorang yang diwujudkan dalam bentuk memenuhi kebutuhan orang lain, sehingga orang tersebut merasa puas.


Pelayanan prima adalah layanan yang bermutu tinggi, layanan yang istimewa yang terbaik dan layanan yang prima. Service Excellent menggambarkan etos/budaya kerja suatu perusahaan/bank/organisasi dan karyawannya.


Apapun pelayanan kepada masyarakat tentunya telah ada suatu ketetapan tata laksananya, prosedur dan kewenangan sehingga penerima pelayanan puas apa yang telah diterimanya. Sehubungan dengan itu pelayanan kepada masyarakat harus mempunyai makna mutu pelayanan yang :


  1. Memenuhi standar waktu, tempat, biaya, kualitas dan prosedur yang ditetapkan untuk penyelesaian setiap tugas dalam pemberian pelayanan.
  2. Memuaskan pelanggan artinya bahwa setiap keinginan orang yang menerima pelayanan merasa puas, berkualitas dan tepat waktu dan biaya terjangkau.

Manfaat Pelayanan prima

  • Meningkatkan rasa loyalitas nasabah/public
  • Meningkatkan pangsa pasar
  • Meningkatkan penjualan dan laba
  • Meningkatkan reputasi perusahaan/organisasi
  • Menghindari pertentangan
  • Menerima pesanan ulang dari si pembeli
  • Meningkatkan junmlah nasabah utama dan nasabah baru
  • Menghemat biaya pemasaran dan budget promosi
  • Mengurangi jumlah keluhan
  • Meningkatkan moral karyawan
  • Meningkatkan produktivitas karyawan
  • Meningkatkan hubungan baik antar sesama karyawan
  • Hanya beberapa karyawan yang mengeluh
  • Hanya beberapa karyawan yang suka absen dan suka terlambat
  • Mengurangi jumlah karyawan yang keluar dari perusahaan

Budaya pelayanan prima

Untuk memberikan pelayanan yang baik, cepat, dan cermat, maka suatu bank perlu memahami dan melaksanakan budaya pelayanan prima, yaitu suatu system pelayanan yang bertujuan untuk menyenangkan dan memuaskan nasabah. Budaya pelayanan prima mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :


  • System (method)
    Mempunyai system dan prosedur pelayanan yang baik dan efisien melalui operasional.
  • Perlengkapan operasional (machines)
    Mempergunakan perlengkapan yang canggih agar dapat memberikan pelayanan yang cepat dan dengan administrasi yang tertib.
  • Karyawan/pegawai yang professional

  1. Memenuhi persyaratan fisik, mental, kepribadian maupun persyaratan social
  2. Mngenal banknya dengan baik
  3. Mengenal produk-produk banknya, termasuk manfaat dan cirri-cirinya
  4. Mengenal nasabah dengan keinginan dan kebutuhannya
  5. Memiliki pengetahuan tentang menjual produk
  6. Menguasai prosedur pelayanan yang baik
  7. Mengetahui etiket pelayanan
  8. Memiliki pengetahuan tentang dasar-dasar komunikasi
  9. Memiliki pengetahuan tentang hubungan dengan nasabah
  10. .Dapat mengoperasikan perlengkapan operasional dengan baik
  11. .Mengetahui ketentuan-ketentuan tentang rahasia bank (nasabah merasa aman)
  12. .Dapat dipercaya, bertanggung jawab, cepat tanggap
  13. .Dapat membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi nasabah (solusinya)

  • Pimpinan (Management)
    Ada partisipasi dan bimbingan secara aktif dari pimpinan. Dengan memahami dan melaksanakan budaya pelayanan prima, maka daya saing bank akan meningkat. Setiap pekerjaan adalah potret diri dari pelakunya. Kadangkala kwalitas yang berbeda merupakan kegagalan dan keberhasilan dalam melakukan sesuatu mendekati kebenaran atau melakukannya secara tepat, berkualitas adalah seperti membubuhkan tanda tengannya sendiri. Jadi, kepuasan customer/nasabah identik dengan “sukses”.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas Supervisor : Pengertian, Fungsi, Dan Tanggung Jawab Lengkap


Sikap dan Langkah Customer Service

Sikap Dalam Pelayanan Prima

Dalam memberikan pelayanan prima, setiap petugas pelayanan dituntut untuk menampilkan diri/ sikap sebagai customer service sebagai berikut:


  • Sikap ramah
    Pelayan dituntut mampu menciptakan suasana hati yang riang, dalam menghadapi pelanggan, senyum yang dapat menyejukkan hati orangyang memandangnya, ucapanyang simpatik, tidak menyinggung perasaan orang lain.
  • Sikap sopan/ santun
    Mampu menghargai orang lain sesuai strata, baik umur, maupun tingkatan sosial lainnya.
  • Sikap membantu dan waspada
    Berusaha memenuhi keinginan pelanggan, atau berusaha mencarikan solusi atas permasalahan yang disampaikan oleh pelanggan
  • Sikap yakin dan meyakinkan
    Yakin artinya percaya diri, karena telah memiliki ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan penampilan yang sepadan dengan tugas yang dilaksanakan, sehingga akan mampu meyakinkan dan diyakini orang lain.
  • Sikap teliti
    Teliti atau cemat adalah mampu memperhatikan sampai permasa lahanyang terkecil/ detail shg tidak ada permasalahanyang disampaikan oleh pelanggan terlewatkan, tanpa mendapatkan perhatian dari pelayan (respek terhadap pelanggan)
  • Sikap informatif
    Dengan ihklas memberikan informasi, secara cepat, tepat dan akurat, kepada pelanggan, shg pelanggan tidak kegelapan/ kebingungan.
  • Sikap menghargai waktu
    Tidak membiarkan waktu berlalu tanpa makna yang positif. Tidak menunda –nunda pekerjaan

Langkah Dalam Pelayanan Prima

  1. Membuat standar kuwalitas pelayanan (membuat persyaratan, prosedur, batas waktu, dll) baik dalam bentuk pengumuman/ buku panduan.
  2. Penyelesaian permohonan pelayan (Sesuai batas waktu yang ditetapkan).
  3. Meniadakan segala macam/ bentuk pungutan yang tidak resmi.
  4. Melakukan penelitian secara berkala untuk mengetahui kepuasan pelanggan.
  5. Menata sistem/ prosedur pelayanan secara berkesinambungan, sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat.
  6. Membuka kesempatan kpd masyarakat, untuk menyampaikan saran/ pengaduan tentang pelayanan yang diberikan (secara langsung/ melalui media).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Administrasi Perkantoran” Pengertian & ( Ruang Lingkupnya )


Pedoman atau Unsur Customer Service

  1. Penampilan
    Personal dan fisik sebagaimana layanan kantor depan (resepsionis) memerlukan persyaratan seperti : wajah harus menawan, badan harus tegap / tidak cacat, tutur bahasa menarik, familiar dalam perilaku, penampilan penuh percaya diri, busana harus menarik
  2. Tepat Waktu dan janji
    Secara utuh dan prima petugas pelayanan dalam menyampaikan perlu diperhitungkan janji yang disampaikan kepada pelanggan bukan sebaliknya selalu ingkar janji. Demikian juga waktu jika mengutarakan 2 hari selesai harus betul-betul dapat memenuhinya.
  3. Kesediaan Melayani
    Sebagaimana fungsi dan wewenang harus melayani kepada para pelanggan, konsekuensi logis petugas harus benar-benar bersedia melayani kepada para pelanggan.
  4. Pengetahuan dan Keahlian
    Sebagai syarat untuk melayani dengan baik, petugas harus mempunyai pengetahuan dan keahlian. Disini petugas pelayanan harus memiliki tingkat pendidikan tertentu dan pelatihan tertentu yang disyaratkan dalam jabatan serta memiliki pengalaman yang luas dibidangnya.
  5. Kesopanan dan Ramah Tamah
    Masyarakat pengguna jasa pelayanan itu sendiri dan lapisan masyarakat baik tingkat status ekonomi dan sosial rendah maupun tinggi terdapat perbedaan karakternya maka petugas pelayanan masyarakat dituntut adanya keramahtamahan yang standar dalam melayani, sabar, tidak egois dan santun dalam bertutur kepada pelanggan.
  6. Kejujuran dan Kepercayaan
    Pelayanan ini oleh pengguna jasa dapat dipergunakan berbagai aspek, maka dalam penyelenggaraannya harus transparan dari aspek kejujuran, jujur dalam bentuk aturan, jujur dalam pembiayaan dan jujur dalam penyelesaian waktunya. Dari aspek kejujuran ini petugas pelayanan tersebut dapat dikategorikan sebaga pelayanan yang dipercaya dari segi sikapnya, dapat dipercaya dari tutur katanya, dapat dipercaya dalam menyelesaikan akhir pelayanan sehingga otomatis pelanggan merasa puas. Unsur pelayanan prima dapat ditambah unsur yang lain.
  7. Kepastian Hukum
    Secara sadar bahwa hasil pelayanan terhadap masyarakat yang berupa surat keputusan, harus mempunyai legitimasi atau mempunyai kepastian hukum. Bila setiap hasil yang tidak mempunyai kepastian hukum jelas akan mempengaruhi sikap masyarakat, misalnya pengurusan KTP, KK dllbila ditemukan cacat hukum akan mempengaruhi kredibilitas instansi yang mengeluarkan surat legitimasi tersebut.
  8. Keterbukaan
    Secara pasti bahwa setiap urusan/kegiatan yang memperlakukan ijin, maka ketentuan keterbukaan perlu ditegakan. Keterbukaan itu akan mempengaruhi unsur-unsur kesederhanaan, kejelasan informasi kepada masyarakat.
  9. Efisien
    Dari setiap pelayanan dalam berbagai urusan, tuntutan masyarakat adalah efisiensi dan efektifitas dari berbagai aspek sumber daya sehingga menghasilkan biaya yang murah, waktu yang singkat dan tepat serta hasil kualitas yang tinggi. Dengan demikian efisiensi dan efektifitas merupakan tuntutan yang harus diwujudkan dan perlu diperhatikan secara serius.
  10. Biaya
    Pemantapan pengurusan dalam pelayanan diperlukan kewajaran dalam penentuan pembiayaan, pembiayaan harus disesuaikan dengan daya beli masyarakat dan pengeluaran biaya harus transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Tidak Rasial
    Pengurusan pelayanan dilarang membeda-bedakan kesukuan, agama, aliran dan politik dengan demikian segala urusan harus memenuhi jangkauan yang luas dan merata.
  12. Kesederhanaan
    Prosedur dan tata cara pelayanan kepada masyarakat untuk diperhatikan kemudahan, tidak berbelit-belit dalam pelaksanaan.

Selain standar kualitas pelayanan,unsure pelayanan prima merupakan salah satu pedoman/ acuan dalam memberikan pelayanan antara lain :

  • Kesederhanaan
    Prosedur pelayanan harus mudah, cepat, tepat, lancar, tidak berteletele, mudah dipahami dan mu dah dilaksanakan.
  • Kejelasan
    Ada kepastian, tetap, tidak meragukan dan nyata.
  • Keamanan
    Proses serta hasil pelayanan, dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum, bagi masyarakat.
  • Keterbukaan
    Masyarakat memperoleh informasi yang jelas tentang prosedur, persyaratan, serta pejabat yang bertanggung jawab, waktu penyelesaian, dan biaya yang wajib dibayar.
  • Efisien
    Persyaratan yang diwajibkan hanya yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan tidak ada pengulangan persyaratan.
  • Ekonomis
    Hemat, pelayanan harus wajar, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keadilan yang merata
    Semua konsumen/pelanggan/ masyarakat yang dilayani, harus diperlakukan sama.
  • Ketepatan Waktu
    Waktu pelayanan tidak berlarut-larut, petugas datang tepat waktu, (sesuai jadual) dan urusan pelayanan, selesai tepat waktu.

Hak Cipta – Pengertian, Istilah, Pelanggaran, Pendaftaran, FungsI, Undang – undang

$
0
0

Hak Cipta – Pengertian, Istilah, Pelanggaran, Pendaftaran, FungsI, Undang – undang : Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil pengecoran ide atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu karya”.


Pengertian Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil pengecoran ide atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu karya”. Hak Cipta juga dapat mengaktifkan pemegang tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah penciptaan dari. Secara umum juga, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang ditentukan.


Hak Cipta berlaku untuk berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Pekerjaan dapat mencakup puisi, drama, serta surat-surat lainnya, film, koreografi (tari, balet, dll), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, radio dan siaran televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Fungsi, Dan Ruang Lingkup Manajemen Pendidikan Secara Lengkap


Definisi Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, hak cipta, tetapi sangat berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan monopoli pada penggunaan penemuan), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.


Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup penciptaan dalam bentuk perwujudan ide tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang dapat direalisasikan atau diwakili dalam penciptaan.


Misalnya, hak cipta yang berkaitan dengan kartun Mickey Mouse melarang pihak yang tidak berhak mendistribusikan salinan kartun atau menciptakan karya yang meniru karakter tertentu yang dibuat oleh tikus Walt Disney, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lainnya pada karakter tikus pada umumnya.


Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual salinan (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau penciptaan (mengadaptasi ciptaan) derivatif,
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif untuk orang atau orang lain.

Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak bebas untuk menerapkan ciptalah hak cipta, sementara orang atau pihak lain untuk melaksanakan hak cipta dilarang tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Akuntansi Manajemen Menurut Para Ahli


Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui hak moral yang dimiliki oleh pencipta penemuan, penggunaan yang tepat dari WTO TRIPS Agreement (yang, antara lain, juga memerlukan penerapan bagian-bagian yang relevan dari Konvensi Berne). Secara umum, hak moral mencakup urutan yang benar ciptaan tidak diubah atau dihancurkan tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan.


Menurut RUU Kontinental (Prancis), “hak penulis” (droit d’aueteur, penulis kanan) dibagi menjadi “hak ekonomi” dan “hak moral” (Hutagalung, 2012).


Hak Cipta di Indonesia juga akrab dengan konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sementara hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran), yang tidak dapat dihapus dengan alasan apapun, bahkan jika hak cipta atau hak terkait telah ditransfer. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta dalam penciptaan, meskipun misalnya hak cipta dalam penciptaan sudah dijual untuk kepentingan pihak lain. Hak moral diatur dalam Pasal 24-26 Undang-Undang Hak Cipta.


Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta

  • Pencipta

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.


  • Ciptaan

Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

  • Hak Cipta:

Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  • Pemegang Hak Cipta

adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

  • Pengumuman

adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.


  • Perbanyakan

Merupakan penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

  • Lisensi

izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Fungsi, Tujuan, dan Prinsip Manajemen Keuangan Lengkap


Hak Cipta Yang Dilindungi  Dan Tidak Diberi Hak Cipta

  • Ciptaan yang dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

  1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3.  alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6.  seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

    • arsitektur;
    • peta;
    • seni batik;
    • fotografi;
    • sinematografi;
    • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

  • Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta

Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3.  pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya

Pelanggaran dan Sanksi Hak Cipta

Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:

  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
    1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.

  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan.
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Investasi Beserta Portofolio Dan Contohnya


Pendaftaran Hak Cipta

Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen          HKI-DepkumHAM)


Undang – undang Hak Cipta

Indonesia telah memiliki undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual masyarakat Indonesia. UUHC tersebut telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakanpada UU No.7/1987, kemudian UU No.12/1987 dan yang terakhir adalah UU No.19/2002.


FungsI dan Sifat Hak Cipta

Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.


Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:

  1. jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

  2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
  3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.

  4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
  5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukt sebaliknya.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 14 Penjelasan Prinsip-Prinsip Manajemen Menurut Ahlinya


Komunikasi – Pengertian, Sejarah, Unsur, Tujuan, Bentuk, Proses, Hambatan, Para Ahli

$
0
0

Komunikasi – Pengertian, Sejarah, Unsur, Tujuan, Bentuk, Proses, Hambatan, Para Ahli : Pengertian Komunikasi ialah suatu proses yang dalam mana seseorang atau dari beberapa orang kelompok, masyarakat dan organisasi yang menciptakan dan menggunakan sebuah informasi agar dapat terhubung dengan lingkungan orang lain. Secara umum komunikasi dilakukan dengan lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak masing-masing.


komunikasi 3

Pengertian Komunikasi

Komunikasi adalah sesuatu hal dasar yang selalu dibutuhkan dan dilakukan oleh setiap insan manusia, karena berkomunikasi merupakan dasar interaksi antar manusia untuk memperoleh kesepakatan dan kesepahaman yang dibangun untuk mencapai suatu tujuan yang maksimal diantara kedua nya.


Untuk mencapai usaha dalam berkomunikasi secara efektif, maka sebaiknya kita harus mengetahui sejumlah pemahaman dan persoalan yang terjadi dalam proses berkomunikasi itu sendiri.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Puisi – Ciri, Unsur, Jenis, Puisi Baru dan Lama, Contohnya


Jika tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti dari keduanya untuk berkomunikasi masih bisa dilakukan dengan cara menggunakan gerak gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, seperti tersenyum menggelengkan kepala atau dengan mengangkat bahu cara yang demikian disebut komunikasi dengan bahasa nonverbal.


Pengertian Komunikasi Bisnis

Komunikasi bisnis adalah setiap komunikasi yang digunakan untuk membangun partnerships, sumber daya intelektual, untuk mempromosikan satu gagasan; suatu produk; servis; atau suatu organisasi, dengan sasaran untuk menciptakan nilai bagi bisnis yang dijalankan.


Komunikasi Bisnis meliputi pengetahuan yang menyeluruh dari sisi internal dan eksternal bisnis tersebut. Komunikasi yang internal termasuk komunikasi visi (perseroan/perusahaan), strategi, rencana-rencana, kultur/budaya perusahaan, nilai-nilai dan prinsip dasar yang terdapat di perusahaan, motivasi karyawan, serta gagasan-gagasan, dll.


Komunikasi eksternal termasuk merek, pemasaran, iklan, hubungan pelanggan, humas, hubungan-hubungan media, negosiasi-negosiasi bisnis, dll. Bagaimanapun bentuknya, semua hal tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan suatu nilai bisnis (create business value).


Sejarah Komunikasi

Sejarah komunikasi atau communicaton yang berasal dari bahasa latin communis yang berarti sama, communico, communication atau communicare yang berarti membuat sama ( make to coomon ). Sederhananya komunikasi bisa terjadi jika ada kesamaan antara penyampaian pesan dan orang yang menerima pesan. Oleh karena itu komunikasi sendiri tergantung pada kemampuan kita untuk dapat bagaimana memahaminya satu dengan yang lainnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pantun – Pengertian, Ciri, Macam, Cinta, Jenaka, Pendidikan, Agama, Nasehat, Contohnya


Pada awal mulanya komunikasi tersebut digunakan dalam mengungkapkan kebutuhan/keperluan organisasi sinyal kimiawi pada organisasi awal yang digunakan untuk reproduksi. Dengan seiringnya evolusi kehidupan manusia maka sinyal kimiawi primitive yang telah digunakan didalam berkomunikasi juga ikut berevolusi dan membuka peluang terjadinya perilaku yang lebih rumit.


Meskipun komunikasi sudah dipelajari sejak lama dan termasuk barang yang antik, tapi pada kenyataan topic ini tetap menjadi hal yang penting khususnya sekitar pada abda 20 karena yang semakin pertumbuhan komunikasi digambarkan sebagai ( penemuan yang revolusioner ). Hal ini disebabkan peningkatkan teknologi komunikasi yang begitu sangat pesat seperti radio, telvisi, satelit dan jaringan komputer.


Unsur -Unsur Komunikasi

Komunikasi meliputi 5 unsur, kemudian dikenal dengan formula 5 W + 1 H, yakni :

  • Komunikator = who [communicator, source, sender]
  • Pesan = says what [message]
  • Media = in which channel [channel, media]
  • Komunikan = to whom [communicant, communicatee, reciever, recipient]
  • Efek [effect, impact, influence]

Hal yang pertama dilakukan adalah memahami bentuk dasar komunikasi. Karena seorang komunikator yang baik harus memiliki beberapa alat komunikasi yang menunjang dalam menyampaikan suatu pesan.


Seperti bagaimana cara menempatkan kata dalam suatu komunikasi sehingga memiliki arti dan bisa menarik minat dan simpati dari para pendengarnya dan mengajak peserta untuk ikut aktif dalam berkomunikasi seperti dalam kegiatan diskusi.


Teknik Komunikasi

  1. Komunikasi informatif [informative communication]
  2. Komunikasi persuasif [persuasive communication]
  3. Komunikasi instruktif/ koersif [instructive/ coersive communication]
  4. Hubungan manusiawi [human relation]

Tujuan Komunikasi

  1. Mempelajari atau mengajarkan sesuatu
  2. Mempengaruhi perilaku seseorang
  3. Mengungkapkan perasaan
  4. Menjelaskan perilaku sendiri atau perilaku orang lain
  5. Berhubungan dengan orang lain
  6. Menyelesaian sebuah masalah
  7. Mencapai sebuah tujuan
  8. Menurunkan ketegangan dan menyelesaian konflik
  9. Menstimulasi minat pada diri sendiri atau orng lain

Komponen Komunikasi

Komponen komunikasi ialah hal yang harus ada ( berwujud ) agar berkomunikasi dapat berlangsung dengan sangat baik, inilah beberapa komponen didalam komunikasi yaitu :


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Teks Ulasan, Contoh, Ciri, Tujuan, Struktur Dan Kaidahnya


  • Pesan ( message ) ialah isi atau maksud yang akan disampaikan oleh pihak kepada pihak yang lain.
  • Pengirim/komunikator ( sender ) ialah pihak yang mengirimkan pesan kepada pihak yang lain.
  • Penerima/komunikate ( receiver ) ialah pihak yang menerima pesan dari pihak yang lain.
  • Saluran ( Channel ) ialah sebuah media yang dimana pesan dapat disampaikan kepada komunikan dalam komunikasi antar-pribadi ( tatap muka ) saluran dapat berupa udara yang mengalir getaran nada atau suara.
  • Umpan balik ( feedback ) ialah tanggapan dari penerimaan pesan atas isi pesan yang disampaikannya.
  • Aturan yang disepakati para pelaku komunikasi tentang bagaimana komunikasi itu akan dijalankan.

Pengertian Komunikai Menurut Para Ahli

Pengertian komunikasi menurut para pakar komunikasi yang mengacu pada aktivitas hubungan manusia yang biasanya terjadi dengan secara langsung maupun secara tidak langsung didalam kehidupan sehari-hari. Nah dibawah ini akan dijelaskan tentang apa itu komunikasi menurut berbagai ahli dunia yang telah memberikan sumbangan pemikirannya seperti apa pengertian komunikasi menurut mereka !


Berikut ini beberapa pengertian komunikasi menurut para ahli :

  1. Menurut Rogers & D. Lawrence Kincaid

    ( Komunikasi ) ialah suatu proses dimana dua orang atau lebih membentuk atau melakukan pertukaran informasi dengan satu sama lainnya yang pada gilirannya akan tiba pada saling pengertian yang mendalam.

  2. Menurut Harorl D. Lasswell

    ( Komunikasi ) ialah pada dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan siapa, mengatakan apa, dengan saluran apa, kepada siapa ? dengan akibat apa atau hasil apa.


  3. Menurut Shannon & Weaver

    ( Komunikasi ) ialah bentuk komunikasi/interaksi  manusia saling pengaruh mempengaruhi satu dengan yang lainnya, dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Tidak terbatas pada bentuk/wujud dalam komunikasi yang menggunakan bahasa verbal, tetapi juga dalam hal eksprensi wajah/muka, lukisan, seni, dan teknologi.

  4. Menurut Raymond S. Ross

    ( Komunikasi ) ialah suatu proses menyortir, memilih dan mengirimkan/mentranfer symbol-simbol yang sedemikian rupa sehingga bisa membantu dalam pendengar membangkitkan makna atau respons dari pikirannya yang serupa dengan yang dimaksudkan komunikator.


  5. Menurut Everett M. Rogers

    ( Komunikasi ) ialah proses dimana suatu ide dialihkan dari sumber kepada suatu penerima atau lebih dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka.

  6. Menurut Bernard Berelson & Gary A. Steiner

    ( Komunikasi ) ialah Transmisi informasi, gagasan, emosi, ketrampilan dan sebagainya dengan menggunakan symbol-simbol atau kata-kata, gambar, figure, grafik dan sebagainya. Tindakan atau proses transmisi itulah yang disebut dengan komunikasi.


  7. Menurut John R. Wenburg dan William W Wilmot

    ( Komunikasi ) ialah suatu usaha untuk memperoleh makna.

  8. Menurut Prof. Dr. Alo Liliweri

    ( Komunikasi ) ialah pengalihan suatu pesan dari satu sumber kepada penerima agar dapat dipahami.

  9. Menurut Carl I. Hovland

    ( Komunikasi ) ialah proses yang memungkinkan seseorang ( komunikator ) menyatakan rangsangan untuk mengubah perilaku orang lain.


  10. Menurut William I. Gordon

    ( Komunikasi ) ialah secara ringkas dapat didefinisikan sebagai suatu transaksi dinamis yang melibatkan gagasan dan perasaan.

  11. Menurut Stewart L. Tubbs & Sylvia Moss

    ( Komunikasi ) ialah proses makna diantara dua orang atau lebih.

  12. Menurut M. Djenamar, SH

    ( Komunukasi ) ialah seni untuk menyampaikan informasi, ide-ide, seseorang kepada orang lain.


  13. Menurut William Albig

    ( Komunikasi ) ialah proses pengoperan lambing yang berarti diantara indivindu-induvindu.

  14. Menurut Judy C pearson & Paul E melson

    ( Komunikasi ) ialah proses memahami dan berbagai makna.

  15. Menurut Anwar arifin

    ( Komunikasi ) ialah merupakan sebuah konsep yang multi makna. Makna komunikasi ini bisa dibedakan berdasarkan komunikasi sebagai proses sosial komunikasi pada makna ini ada dalam konteks ilmu sosial. yang dimana para pakar ilmu sosial melakukan riset dengan teknik menggunakan pendekatan komunikasi yang secara umum menfokuskan pada kegiatan manusia dan kaitan pesan dengan perilaku.


  16. Menurut Murphy & Mendelson

    ( Komunikasi ) ialah merupakan suatu komunikasi untuk membangun dan mempertahankan hubungan interpersonal.

  17. Menurut Aristoteles

    ( Komunikasi ) ialah alat dimana warga masyarakat dapat berpartisipasi dalam demokrasi.

  18. Menurut Anderson

    ( Komunikasi ) ialah merupakan proses yang dinamis dan secara konstan berubah sesuai dengan situasi yang berlaku.


  19. Menurut Hoben

    ( Komunikasi ) ialah pertukaran pikiran atau gagasan secara verbal.

  20. Menurut Barnlund

    ( Komunikasi ) ialah timbul dorong oleh kebutuhan untuk dapat mengurangi rasa ketidakpastian, bertindak secara efektif, mempertahankan atau memperkuat ego.


  21. Menurut Lexigrapher

    ( Komunikasi ) ialah upaya yang bertujuan berbagi untuk mencapai kebersamaan. Jika dua orang berkomunikasi maka pemahaman yang sama terhadap pesan yang saling dipertukaran adalah tujuan yang diinginkan oleh keduanya.

  22. Menurut Redi Panuju

    ( Komunikasi ) ialah aliran yang menghubungkan dan kinerja antar bagian dalam organisai sehingga menghasilkan suatu sinergi.


  23. Menurut William J. Seller

    ( Komunikasi ) ialah proses dengan mana symbol verbal dan nonverbal dikirimkan, diterima dan diberi arti.

  24. Menurut Colin Cherry

    ( Komunikasi ) ialah penggunaan lambing-lambang ( symbols ) untuk mencapai kesamaan makna atau berbagi informasi tentang satu objek atau kejadian. Informasi disampaikan diterima secara akurat, receiver akan memiliki informasi yang sama seperti yang dimiliki sender, oleh karena itu tindak komunikasi telah terjadi.


Bentuk Komunikasi

Pada dasarnya ada dua bentuk komunikasi yang umum digunakan dalam dunia bisnis, yaitu, komunikasi verbal dan komunikasi nonverbal.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Pantun


  • Komunikasi verbal

Komunikasi verbal (verbal communication) merupakan salah satu bentuk komunikasi yang disampaikan kepada pihak lain melalui tulisan (written) dan lisan (oral). Contohnya adalah membaca majalah, mambaca surat kabar, mempresentasikan makalah dalam suatu acara seminar dan lain-lain.


Sedangkan komunikasi verbal memilki tipe yang dibedakan menjadi dua yaitu, berdasarkan aktif atau pasifnya peserta komunikasi dalam proses komunikasi. Dimana komunikasi verbal dapat bertindak sebagai komunikator atau pengirim pesan dan dapat bertindak sebagai audience.


Adapun dalam berkomunikasi secara verbal, dibutuhkan pengungkapan kata-kata yang disusun dalam suatu pola yang berarti, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan, seperti :


    • Berbicara dan Menulis

Suatu pesan yang sangat penting dan kompleks, sebaiknya disampaikan dengan menggunakan tulisan, seperti surat, memo dan laporan


    • Mendengarkan dan Membaca

Untuk mencapai komunikasi yang efektif, maka diperlukan komunikasi dua arah, dimana orang-orang yang terlibat di dalamnya memerlukan ketrampilan mendengar (listening) dan membaca (reading).


  • Komunikasi Nonverbal

Komunikasi nonverbal merupakan bentuk komunikasi yang paling mendasar dalam komunikasi bisnis. Walaupun pada umumnya komunikasi nonverbal memiliki sifat kurang terstruktur sehingga sulit untuk dipelajari, seperti memahami dalam penggunaan bahasa isyarat, ekspresi wajah, gerakan tubuh, sandi, simbol-simbol, warna dan intonasi suara.


Dalam penyampaiannya, komunikasi verbal dan komunikasi nonverbal memilki arti yang berbeda-beda, seperti dalam komunikasi nonverbal. pesan yang disampaikan biasanya dilakukan secara spontan tanpa memiliki rencana dan dilakukan secara tidak sadar dan bersifat alami.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Contoh Pamflet


Adapun Komunikasi Nonverbal memilki beberapa tujuan , yaitu:

  • Menyediakan dan memberikan informasi
  • Mangatur alur suatu percakapan
  • Mengekspresikan emosi
  • Memberi sifat dan melengkapi, menentang atau mengembangkan pesan-pesan verbal
  • Mengendalikan atau mempengaruhi orang lain
  • Mempermudah tugas-tugas khusus, misalnya dalam memberikan pengajaran pada saat kuliah

Kadang dalam prakteknya, di dalam suatu komunikasi bisnis terjadi penggabungan antar komunikasi verbal dan komunikasi nonverbal dalam suatu situasi. Karena biasanya kata-kata yang disampaikan dalam suatu komunikasi atau percakapan kadang hanya membawa sebagian dari pesan.


Dan relevansinya dalam komunikasi bisnis, tipe komunikasi nonverbal dapat menentukan kredibilitas dan kepemimpinan seseorang, yang dapat dilihat dari karateristik suara, penampilan, sentuhan, gerakan dan posisi tubuh juga melalui ekspresi wajah dan mata.


Proses Komunikasi

Menurut Courtland L Bovee dan Jhon V. Thilt dalam Business Communication Today, proses komunikasi ( Comunication Process ) terdiri atas enam tahap, yaitu :

  1. Pengirim mempunyai suatu ide atau gagasan.
  2. Pengirim mengubah ide menjadi suatu pesan.
  3. Pengirim menyampaikan pesan.
  4. Penerima menerima pesan
  5. Penerima menafsirkan pesan
  6. Penerima memberi tanggapan dan mengirim umpan balik kepada pengirim

Hambatan Dalam Komunikasi

Faktor hambatan yang biasanya terjadi dalam proses komunikasi, dapat dibagi dalam 3 jenis sebagai berikut:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 101 Pengertian Dan Definisi Hak Cipta Menurut Para Ahli


  • Hambatan Teknis

Hambatan jenis ini timbul karena lingkungan yang memberikan dampak pencegahan terhadap kelancaran pengiriman dan penerimaan pesan. Dari sisi teknologi, keterbatasan fasilitas dan peralatan komunikasi, akan semakin berkurang dengan adanya temuan baru di bidang teknologi komunikasi dan sistim informasi, sehingga saluran komunikasi dalam media komunikasi dapat diandalkan serta lebih efisien.


  • Hambatan Semantik

Gangguan semantik menjadi hambatan dalam proses penyampaian pengertian atau idea secara efektif. Definisi semantik adalah studi atas pengertian, yang diungkapkan lewat bahasa. Suatu pesan yang kurang jelas, akan tetap menjadi tidak jelas bagaimanapun baiknya transmisi.


Untuk menghindari mis-komunikasi semacam ini, seorang komunikator harus memilih kata-kata yang tepat dan sesuai dengan karakteristik komunikannya, serta melihat dan mempertimbangkan kemungkinan penafsiran yang berbeda terhadap kata-kata yangdigunakannya.


  • Hambatan Manusiawi

Hambatan jenis ini muncul dari masalah-masalah pribadi yang dihadapi oleh orang-orang yang terlibat dalam komunikasi, baik komunikator maupun komunikan.


Ditinjau dari aspek bisnis, organisasi adalah sarana manajemen (dilihat dari aspek kegiatannya). Korelasi antara Ilmu Komunikasi dengan Organisasi terletak pada peninjauannya yang berfokus kepada manusia-manusia yang terlibat dalam mencapai tujuan organisasi.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bank Perkreditan Rakyat – Sejarah, Pengertian, Usaha, Tujuan, Sasaran, Jenis, Fungsi, Manajemen, Contoh


Paradigma – Pengertian, Macam, Contoh, Para Ahli

$
0
0

Paradigma – Pengertian, Macam, Contoh, Para Ahli : Paradigma adalah cara orang melihat diri mereka sendiri dan lingkungan yang akan mempengaruhi pemikiran (kognitif), sikap (afektif), dan perilaku (konatif). Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai-nilai, dan praktik yang diterapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama, khususnya, disiplin intelektual.


Pengertian Paradigma

Pengertian Paradigma

Paradigma adalah cara orang melihat diri mereka sendiri dan lingkungan yang akan mempengaruhi pemikiran (kognitif), sikap (afektif), dan perilaku (konatif). Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai-nilai, dan praktik yang diterapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama, khususnya, disiplin intelektual.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPD : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dasar Hukum Dan Wewenang DPD


Paradigma Kata itu sendiri berasal dari Inggris abad pertengahan yang merupakan kata pinjaman dari bahasa Latin pada 1483, yang berarti bahwa paradigma model atau pola; Paradeigma Yunani (yang + deiknunai) yang berarti “membandingkan”, “berdampingan” (para) dan show (deik).


Pengertian Paradigma Menurut Para Ahli

  • Menurut Robert Friedrichs(1970)

Dasar pandangan disiplin pada apa materi pelajaran yang harus dipelajari.

  • Menurut Patton(1975)

Sebuah pandangan dunia, sebuah sudut pandang umum, atau cara untuk menguraikan kompleksitas dunia nyata.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPR, Fungsi, Pengertian, Hak, Dan Kewajiban [LENGKAP]


  • Menurut George Ritzer(1980)

Pandangan mendasar ilmuwan tentang apa materi pelajaran harus dipelajari oleh cabang atau disiplin, dan apa aturan yang harus diikuti dalam menafsirkan informasi yang akan dikumpulkan informasi yang dikumpulkan dalam menanggapi isu-isu ini.

  • Menurut Harmon (dalam Moleong, 2004: 49)

Paradigma adalah cara mendasar untuk memahami, berpikir, menilai dan melakukan yang berkaitan dengan sesuatu yang khusus tentang realitas.


  • Menurut Bogdan (dalam Mackenzie & Knipe, 2006)

Menyatakan bahwa paradigma adalah kumpulan longgar sejumlah asumsi, konsep, atau proposisi logis terkait, yang mengarahkan cara berpikir dan penelitian.

  • Menurut Biklen

Paradigma adalah kumpulan longgar sejumlah asumsi, konsep, atau proposisi logis terkait, yang mengarahkan cara berpikir dan penelitian.


  • Menurut Baker (dalam Moleong, 2004: 49)

Paradigma sebagai seperangkat aturan yang (1) menetapkan atau mendefinisikan batas-batas; dan (2) menjelaskan bagaimana sesuatu harus dilakukan dalam batas-batas itu untuk berhasil.

  • Cohenn (dalam Mackenzie & Knipe, 2006)

Membatasi paradigma sebagai studi filosofis pelaksanaan tujuan atau motif.


  • Menurut Manion

Paradigma sebagai studi filosofis pelaksanaan tujuan atau motif.

  • Menurut Emzir (2008: 9)

Asumsi psikologis tentang pembentukan tuntutan pengetahuan (klaim pengetahuan), prosedur umum penyelidikan (strategi penyidikan) dan prosedur jaringan dan analisis data dan pelaporan (metode penelitian).


Macam macam Paradigma

Contoh Paradigma

Pancasila Sebagai Paradigma

Pancasila sebagai paradigma berarti menjadikan Pancasila sebagai pedoman untuk menghadapi segala aspek serta berbagai permasalahannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, guna mencapai Tujuan Nasional.


Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional

  • Untuk mencapai Tujuan Nasional diperlukan Pembangunan Nasional.
  • Pembangunan Nasional : usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yg dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan Kemampuan Nasional dgn memanfaatkan kemajuan iptek, memperhatikan tantangan global, serta mengacu pd kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur universal utk mewujudkan kehidupan bangsa yg berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan dgn kekukuhan moral dan etika.

  • Pembangunan Nasional pada hakikatnya adalah sebagai tindakan pengamalan nilai-nilai dari Pancasila.
  • Pancasila adalah dasar, pedoman, dan tujuan Pembangunan Nasional.

Filsafat Pancasila

  • Filsafat identik dgn kata dlm Bahasa Yunani philosophia (philos = mencari atau mencintai, dan shopia = kebenaran atau kebijaksanaan).
  • Filsafat berarti: (1) mencari kebenaran, (2) mencintai kebijaksanaan.
  • Tujuan filsafat adalah menemukan kebenaran yang sedalam-dalamnya.

  • Filsafat Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia yg berfungsi sebagai pegangan, pedoman, atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari.
  • Filsafat Pancasila berasal dan digali  dari kepribadian bangsa yang telah berurat berakar, dan karenanya merupakan cerminan kebudayaan bangsa Indonesia

Pelaksanaan Dan Pengalaman Pancasila

  • Pelaksanaan Pancasila: tindakan menerapkan nilai-nilai Pancasila yang dilakukan oleh setiap warganegara sebagai sebuah kewajiban dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Pengamalan Pancasila: pelaksanaan nilai-nilai Pancasila yang dilakukan oleh setiap warganegara Indonesia dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Pelaksanaan Pancasila: tindakan menerapkan nilai-nilai Pancasila yang dilakukan oleh setiap warganegara sebagai sebuah kewajiban dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  • Pengamalan Pancasila: pelaksanaan nilai-nilai Pancasila yang dilakukan oleh setiap warganegara Indonesia dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Pelaksanaan Pancasila: tindakan menerapkan nilai-nilai Pancasila yang dilakukan oleh setiap warganegara sebagai sebuah kewajiban dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Pengamalan Pancasila:  pelaksanaan nilai-nilai Pancasila yang dilakukan oleh setiap warganegara Indonesia dengan penuh kesadaran.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Fungsi Lembaga Keluarga : Pengertian, 15 Contoh, Gambar, Dan 4 Tahapannya ( LENGKAP ) 



Pengertian Zakat

$
0
0

Pengertian Zakat, Jenis, Hukum, Syarat, Manfaat, Perhitungan, Wajib dan Haram : adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)

Zakat


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 7 Pengertian Doa Menurut Agama Islam Terlengkap


Pengertian Zakat

Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.


Menurut bahasa, kata “zakat” artinya tumbuh, berkembang, dan suci. Yang dimaksud suci adalah zakat dapat mensucikan, membersihkan harta muzakki ( yang berzakat ) dari hak-hak mustahik ( penerima zakat ) khususnya bagi fakir miskin. Selain itu zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti kikir, tamak, serta sombong. Sedangkan bagi mustahik zakat dapat membersihkan dari sifat-sifat tercela seperti iri hati, dengki terhadap muzakki. Dan yang dimaksud tumbuh subur adalahzakat dapat menyebabkan harta para muzakki bertambah banyak.


Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi maha mengetahui” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah dak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).


Menurut islah, dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Etimologi Zakat

Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.


Sejarah Zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.


Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Agama Islam Di Dunia Telengkap Menurut Para Ahli


Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.


Adapun dalil nash wajibnya zakat adalah Al-qur’an, hadits dan ijma’ shahabat. Diantaranya adalah QS At taubah ayat 103, dan QS At taubah ayat 71 artinya ” dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS At taubah [9]; 71)


Jenis dan Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

  • Zakat Nafs (jiwa)

disebut juga zakat fitrah. Yaitu zakat yang dikeluarkan karena telah menyelesaikan puasa ramadhan. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun kecil, merdeka ataupun budak.


Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.


Zakat ini biasa disebut dengan zakat fitrah atau zakat fitri, karena zakat ini dihubungkan dengan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul fitri. Zakat fitri adalah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam hari raya Idul fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah selesai menunaikan ibadah puasa.


Zakat ini disyari’atkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, adalah untuk mensucikan orang yang puasa dari perbuatan dan perkataan kotor dan keji serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Zakat ini merupakan zakat pribadi, sedangkan zakat mal merupakan pajak pada harta. Oleh karena itu tidak disyaratkan pada zakat fitrah apa yang disyaratkan pada zakat mal, seperti nisab dan syarat- syarat zakat lainnya tertentu.


  • Zakat Maal (harta)

Yaitu zakat dari harta yang dimiliki berupa emas, perak, harta perniagaan, biji-bijian buah-buahan, zakat binatang ternak.  Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.


Menurut bahasa, kata “maal” berarti kecenderungan,atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya. Dengan demikian, sesuatu dapat disebut maal apabila memenuhi dua syarat berikut:


  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
  2. Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.

Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat di miliki tetapi manfaatnya dapat di ambil seperti udara dan sinar matahari tidaklah di sebut mal


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Kerajaan Mataram Islam : Sejarah, Raja, Dan Peninggalan, Beserta Kehidupan Politiknya Secara Lengkap


Syarat-syarat Wajib Zakat

Syarat-syarat wajib Zakat

Zakat diwajibkan atas orang yang telah memenuhi syarat di bawah ini :

  • Muslim, tidak wajib bagi non muslim
  • Merdeka
  • Memiliki harta yang mencapai nishab tidak ada syarat baligh dan sehat jiwa, artinya bagi anak-anak kecil yang belum baligh dan orang yang gila tetap wajib dikeluarkan zakatnya.

Adapun syarat nishabnya adalah :

  • Hendaklah lebih dari kebutuhan-kebutuhan penting seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal, kendaraan, dan saranan untuk mencari nafkah
  • Selama satu tahun ( tahun hijriyah ) permulaannya dihitung sejak memiliki nisab dan harus cukup selama satu tahun penuh.
  • Untuk zakat tanaman dikeluarkan pada waktu panen.

Syarat kekayaan Wajib di Zakati

  1. Milik Sepenuhnya
    Harta dimiliki dan diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti; usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
  2. Cukup Haul
    Cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
  3. Berkembang
    Harta terebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
  4. Cukup Nishab
    Harta tersebut telah mencapai jumalah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah.
  5. Lebih dari kebutuhan pokok
    Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
  6. Bebas dari hutang
    Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama ( dengan waktu mengeluarkan zakt ), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.


Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.


  • Binatang ternak,

syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
  2. Binatang ternak digembalakan di tempat-tempatumum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).
  3. Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
  4. Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.

  • Harta Perniagaan,

syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
  2. Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
  3. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
  4. Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.

  • Harta Perusahaan

Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan.
Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.
*Nishab dan kadar zakat perusahaan adalah:


  • Nishab zakat perusahaan adalah senilai dengan nishab zakat emas.
  • Kadar zakat perusahaan adalah 2,5 % tiap tahunnya.

Cara menghitung zakat perusahaan:

  1. Menentukan dan menilai harta (aset) yang wajib dikenai zakat sesuai syari’ah.
  2. Menentukan dan menilai kewajiban yang mengurangi harta (aset) kena zakat.
  3. Menghitung nilai zakat dengan kadar yang telah ditentukan.

  • Hasil Pertanian

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbiumbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras,tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.


  • Barang Tambang dan Hasil Laut

Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut (Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi, Harta karun, Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.


  • Emas dan Perak

Emas wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan telah menjalani masa 1 tahun adapun nisabnya adalah 20 dinar, 1 dinar=4,25 gram, 20 dinar=85 gram emas. Sedangkan perak nisabnya adalah 200 dirham perak, 1 dirham=2,975 gram perak. 200 dirham=595 gram perak. Sedangkan kadar yang harus dikeluarkan adalah 2,5%


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Wakaf Menurut Islam Serta Para Ulama


Wajib dan Haram Menerima Zakat

Golongan Wajib (Berhak) Menerima Zakat

Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan. Mereka adalah:

  • Fakir dan miskin

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi. Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih.


  • Amil zakat

Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan
pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpeli hara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.


  • Mualaf

Yang termasuk mualaf adalah:

  1. Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
  2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam.
  3. Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
  4. Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat.

  • Riqab

Riqab adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.


  • Garim

Garim ada tiga macam, yaitu:

  1. Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.
  2. Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat.
  3. Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut.

  • Fi sabilillah

Fi sabilillah adalah balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.


  • Ibnu sabil

Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya.


Golongan Haram Menerima Zakat

  • Orang kafir dan atheis

Orang kafir tidak berhak (haram) menerima bagian harta zakat, tetapi boleh menerima sedekah (sunah), kecuali mereka termasuk dalam kategori mualaf.


  • Orang kaya dan orang mampu berusaha

Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, sampai ia mendapatkan harta berikut nya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu.


  • Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib (Ahlulbait)

Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw. Hal ini berlaku apabila negara menjamin kebutuhan hidup mereka, tetapi apabila negara tidak menjaminnya, kedudukan mereka sama dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu berhak menerima zakat manakala termasuk dalam kategori mustahiq.


  • Orang yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat (muzakki)

Muzakki adalah orang kaya. la masih memiliki kelebihan harta setelah digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya (orang yang menjadi tanggung jawabnya). Maka dari itu, jika ia melihat anggota keluarganya masih ada yang kekurangan, ia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terlebih dahulu. Dan jika masih memiliki kelebihan (mencapai nisab), barulah ia terkena kewajiban zakat. Jadi, tidak dibenarkan seorang suami berzakat kepada istri atau orang tuanya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Hari Raya Idul Fitri – Umat Islam


Manfaat atau Faedah zakat

Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, diantaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.


Faedah Diniyah (segi agama)

Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.


Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.


  • Dengan persepuluhan berarti telah menjalankan salah satu rukun Islam yang menyediakan budak kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  • Sebuah cara untuk hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Tuhannya, akan menambah iman karena kehadirannya yang mencakup beberapa jenis ketaatan.
  • Wajib pajak akan mendapatkan pahala yang besar dua kali lipat, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (Al-Baqarah: 276). Muttafaq alaih dalam hadits, Nabi
  • Muhammad juga menjelaskan bahwa amal akan dikembangkan oleh keberuntungan Allah dua kali lipat.
  • Zakat merupakan sarana pemurnian.

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.


Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.


  1. Menanamkan sifat kemuliaan, toleransi dan toleransi terhadap wajib pajak pribadi.
  2. Wajib pajak biasanya identik dengan sifat rahmat (kasih sayang) dan lembut kepada saudaranya yang tidak memiliki.
  3. Ini adalah fakta bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum
  4. Muslimin akan melapangkan dada dan memperpanjang hidupnya. Untuk yakin dia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanan.
  5. Dalam amal melawan pemurnian moral.
  6. Menjadi tangan yang lebih baik daripada tangan di bawah.

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial)

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan) Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.


Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.


  • Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  • Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Hal ini dapat dilihat dalam kelompok penerima, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  • Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan kebencian yang ada di dalam dada miskin.
  • Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak dapat dihidupkan kebencian dan permusuhan mereka.
  • Jika properti begitu melimpah yang digunakan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  • Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi dan pelakunya jelas berkat-Nya akan melimpah.
  • Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan, spin akan diperluas dan lebih banyak pihak yang mengambil keuntungan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tentang Shalat : Pengertian, Rukun Shalat, Manfaat Dan Makna


Hikmah dalam Zakat

  1. Mensucikan Jiwa Dari Sifat Kikir
  2. Mendidik Berinfak Dan Memberi
  3. Berakhlaq Dengan Akhlaq Allah
  4. Manifestasi Syukur Atas Nikmat Allah
  5. Mengobati Hati Dari Cinta Dunia
  6. Mengembangkan Kekayaan Batin
  7. Mensucikan Harta Dari Bercampurnya Dengan Hak Orang Lain (Tapi zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram)
  8. Mengembangkan Dan Memberkahkan Harta
  9. Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
  10. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, oleh karena itu kita harus membagi kekayaan kepada fakir miskin.
  11. Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat Kikir

Teori Pengelolaan Zakat

1. Teori dan Pandangan Normatif

Seiring dengan perkembangan kenegaraan dan pemerintahan, ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara di dunia adalah Negara Kesejahtraan (Welfare State). Ciri utama dari Negara ini adalah adanya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahtraan umum bagi warga negaranya, dalam kaitannya dengan organisasi Negara, untuk mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan maka setiap Negara memerlukan suatu konstitusi. Konstitusi dalam kenyataannya lengkap mengatur hubungan antar lembaga Negara, dan dengan warga Negara serta menyatakan diri sebagai Negara hukum.


Untuk itu, partisipasi rakyat dalam berbagai fungsi kehidupan bernegara adalah merupakan salah satu sarana untuk mencapai penegakkan hukum ( Rule Of Law ) tersebut atau lebih dikenal dengan system demokratis. Dengan kata lain, Negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi.


Menurut H.D.Van Wijk/Willem Konijnenbelt menyebutkan prinsip-prinsip Rechtstaat atau Negara hukum, sebagai berikut:

  1. Pemerintahan berdasarkan undang-undang, pemerintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang dasar dan undang-undang lainnya.
  2. Hak-hak asasi, terdapat hak-hak manusia yang sangat fundamental yang harus dihormati oleh pemerintahan
  3. Pembagian kekuasaan, kewenangan pemerintah tidak boleh dipusatkan pada suatu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasi dan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan.
  4. Pengawasan lembaga kehakiman, pelaksanaan kekuasaan pemerintah harus dapat diajukan dan dinilai aspek hukumnya oleh hakim yang merdeka.

Pada abad ke-19 muncul konsep Rechtstaat dari Fredrich Julius Stahl. Menurut Stahl unsur-unsur Negara hukum (Rechtstaat) adalah sebgai berikut :

  • Perlindungan hak asasi manusia;
  • Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
  • Pemisahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Peradilan administrasi dalam Perselisihan.

Pada saat yang sama muncul pula konsep Negara hukum (Rule Of Law) dari A.V. Dicey yang lahir dalam naungan system Anglosaxon. Menurutnya unsur-unsur Negara hukum adalah sebagai berikut :

  1. supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law), tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat.
  3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

Selain itu menurut B. Arif Sidharta menyatakan, Negara hukum adalah Negara yang berintikan unsur-unsur dan asas-asas dasar sebagai berikut:

  • Pertama, pengakuan, penghormatan dan perlindungan kepribadian umat manusia (identitas) yang mengimplementasikan asas pengakuan dan perlindungan martabat dan kebebasan manusia, yang merupakan asas fundamental Negara hukum. Kebebasan disini mencakup kebebasan individu, kebebasan kelompok, kebebasan masyarakat etnis, dan kebebasan masyarakat nasional. Kebebasan dan kemungkinan pelaksanaan faktualnya tidak tanpa batas, melainkan ditentukan dan dibatasi faktor kesejahtraan, keadaan factual eksternal, pandangan kefilsafatan dan keagamaan, nilai-nilai serta penetapan asas-asas dan kaidah lainnya.

  • Kedua, asas kepastian hukum yang mengimplementasikan hal berikut ini, para warga masyarakat harus bebas dari tindakan pemerintah dan pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan tindakan sewenang-wenang. dalam arti semua tindakan pemerintah harus bertumpu kepada aturan yang tertuang di dalam hukum positif.

  • Ketiga, asas persamaan (similia similibus). Pemerintah dan para pejabatnya harus memberikan perlakuan sama kepada semua orang, dan undang-undang juga berlaku sama untuk semua orang.

  • Keempat, asas demokrasi. Asas ini berkenaan dengan cara pengambilan keputusan , di mana setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah.

  • Kelima, asas pemerintah dan para pejabatnya pengemban fungsi melayani masyarakat. Asas ini menjabarkan ke dalam seperangkat asas umum pemerintahan yang layak (algemeene beginselen van behoorlijk bestuur). Syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi harus terjamin dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan itu, suatu konsepsi yang sangat penting diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan adalah konsep tentang kewenangan sangat memegang peranan penting dalam Hukum Administrasi Negara. Kewenangan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Bevoegheid yaitu berkaitan erat dengan wewenang pemerintah dalam mengelola dan melaksanakan kekuasaan Negara, adapun mengenai ruang lingkup kewenangan tidak hanya meliputi pengambilan keputusan oleh penguasa tetapi juga menyangkut kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah.


Secara Teoritis kewenangan dapat diperoleh melalui tiga cara:

  1. Atribusi: pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan;
  2. Delegasi: pelimpahan wewenang pemerintah dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan yang lain;
  3. Mandat: terjadi ketika organ pemerintahan mengijinkan kewenangan dijalankan oleh organ lain atas namanya.

Menurut Bagir Manan (dalam Ridwan H.R) menjelaskan bahwa wewenang di dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (Macht). Kekuasaan hanya mengambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (Rechten en plichten).
Konsep kewenangan menurut beberapa orang sarjana adalah sebagai berikut :


  • Philipus M. Hadjon: kewenangan pemerintah dapat beberapa kekuasaan bebas atau kekuasaan diskresi, yaitu kewenangan untuk memutuskan secara mandiri dan kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar namun tetap tunduk pada hukum.
  • Herbert A. Simons: wewenang adalah suatu kekuasaan untuk mengambil keputusan dan berkaitan dengan atasan dan bawahan.
  • S.F. Marbun : wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum public (yuridis) juga sebagai kemampuan bertindak yang diberikan undang-undang untuk melakukan hubungan hukum.
  • Prajudi Atmosudirjo : wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik.

2. Teori Efektivitas Hukum (Sosiologis)

Telah diungkapkan, bahwa pelaksanaan dan pengelolaan zakat tidak hanya diperankan oleh pemerintah; melainkan ditujukan kepada warga masyarakat, terutama warga yang memiliki kemampuan harta kekayaan berkewajiban mengeluarkan zakat (Muzakki), dan warga penerima zakat (Mustahiq). Berkenaan dengan itu, hukum merupakan suatu sarana yang bertujuan untuk menciptakan keharmonisan, keutuhan, ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Atau dengan kata lain, keseraian antara ketertiban (yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman yang bersifat batiniah.


Dengan demikian kehadiran hukum merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat, sehingga sulit dibayangkan apabila dalam suatu masyarakat dapat berjalan tertib tanpa adanya hukum yang mengaturnya. Eksistensi Undang-undang Pengelolaan Zakat sangatlah diperlukan bagi pengembangan kehidupan umat, terutama bagi Mustahiq yang relatif sangat lemah.


Indikator kedua, pemahaman hukum, dalam arti sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi dari suatu peraturan. Dengan perkataan lain pemahaman hukum merupakan suatu pengertian atau penguasaan seseorang terhadap hukum tertentu, baik menyangkut substansi maupun tujuannya.


Indikator ketiga, sikap hukum artinya seseorang mempunyai kecendrungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Suatu sikap hukum akan melibatkan pilihan warga terhadap hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam dirinya, sehingga akhirnya masyarakat menerima hukum berdasarkan penghargaan terhadapnya.
Berdasarkan teori psikologi struktur pembentukan sikap meliputi:


  1. Komponen kognitif (komponen konseptual) berkaitan dengan pengetahuan, pandangan terhadap obyek sikap;
  2. Komponen afektif (komponen emosional) yakni berhubungan dengan perasaan senang atau tidak senang terhadap obyek sikap;
  3. Komponen konatif (komponen perilaku) yakni komponen yang berhubungan dengan sikap tindak terhadap obyek sikap.

Indikator keempat, pola perilaku hukum artinya seseorang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengenai hal ini Friedman mengemukakan bahwa :
“Compliance is, in other words, knowing conformity with a norm or command, a deliberate instance of legal behavior that bends toward the legal act that ovoked it. Or the legal behavior in the middle, one important type might be colled evasion. Evasive behavior frustrates the goals of a legal act, but falls short of noncompliance or, as the case may be, legal culpability”.


Berdasarkan pendapat tersebut, maka perilaku seseorang terhadap hukum dapat diklasifikasikan dalam bentuk ketaatan atau kepatuhan (compliance), ketidaktaatan atau penyimpangan (deviance) dan pengelakan atau menghindar (evasion). Secara teoritis prilaku seseorang sangat dipengaruhi oleh faktor internal yaitu faktor yang merupakan psikologik yang ada pada diri seseorang.


Faktor ini condong menggerakkan orang yang bersangkutan untuk mempromosikan kepentingan pribadi atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang rasional, sehingga faktor inilah yang pertama-tama menggerakkan seseorang untuk taat terhadap suatu ketentuan, karena individu selalu berupaya mencari kemudahan dan kemanfaatan bagi dirinya. Selain faktor internal, faktor lain yang mempengaruhi prilaku seseorang adalah faktor-faktor yang eksis di luar diri seseorang (eksternal) yang berupa lingkungan sosial yang penuh dengan pengaturan dan pengharusan (dunia normatif). Faktor internal dapat disebut sebagai penggerak dan pengada prilaku, sedangkan faktor eksternal adalah faktor pembentukan atau pemolaannya .


Dalam kehidupan bermasyarakat, kedua faktor tersebut sangat penting artinya karena akan menentukan pola prilaku yang diwujudkan. Pengaruh kedua faktor itu akan tampak dari warga masyarakat yang selalu bergerak dan menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang akan mendukung prilakunya.


Selanjutnya Giddens mengemukakan ada tiga hal yang mem pengaruhi lahirnya prilaku yaitu: Pertama reflaxtif of action, kedua ratioanalization of action dan ketiga motivation of action. Reflextion monitoring of action, tindakan para individu yang diwujudkan berdasarkan pengalaman dan tindakan para individu tersebut tercipta karena adanya hubungan antara individu yang satu dengan yang lainnya. Rationalization of action, yaitu suatu tindakan yang dilakukan individu berdasarkan alas an yang logis/rasional karena adanya pengetahuan dari individu yang bersangkutan. Motivation of action yaitu suatu kemauan dari para individu yang didasarkan pada aspek kesadaran dan ketidak sadaran individu terhadap kognisi dan emosinya.


Prilaku seseorang seringkali dilakukan secara sadar dan ketidak sadaranya, prilaku yang dilandasi dengan penuh kesadaran akan membawa manfaat baik bagi dirinya maupun orang lain. Karena itu prilaku hendaknya didukung oleh niat yang baik dan dengan kesedaran yang tinggi.


Fishbein, dalam hal ini mengemukakan bahwa niat seseorang untuk berprilaku di pengaruhi oleh persepsinya tentang manfaat prilaku tersebut serta persepsinya tentang sikap kelompok panutannya. Selanjutnya Fishbein mengemukakan beberapa proposisi yakni:


  • Prilaku seseorang dipengaruhi oleh niatnya untuk melakukan perilaku tersebut;
  • Niat seseorang untuk melakukan prilaku tertentu dipengaruhi oleh keyakinannya (beliefs) mengenai konsekwensi dari tindakan tersebut serta manfaatnya bagi dirinya;
  • Niat seseorang untuk melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh keyakinannya mengenai harapan-harapan kelompok panutan serta motivasinya untuk memenuhi harapan tersebut.

Menurut Hobbes dan Freud, pada dasarnya perilaku individu manusia adalah egoistis dan karenanya cenderung memuaskan kepentingannya sendiri . Akibat sifat manusia yang cenderung memuaskan kepentingannya sendiri, maka seringkali menimbulkan benturan-benturan kepentingan dengan pihak lain yang apabila tidak dikendalikan akan mengakibatkan terjadinya penyimpangan sosial (deviasi sosial).


Untuk menganalisis bekerjanya hukum sebagai suatu sistem, Friedman menyatakan bahwa “ A legal system in actual operation is complex organism in which structure, substance and culture interact ” .


Yang dimaksud dengan komponen struktur adalah bagian-bagian yang bergerak didalam suatu mekanisme misalnya organisasi-organisasi/lembaga-lembaga hukum). Komponen substansi yaitu hasil aktual yang diterbitkan oleh system hukum (misalnya norma-norma hukum, termasuk peraturan perundang-undangan, keputusan yang dibuat oleh pengadilan atau yang ditetapkan oleh badan pemerintah). Sedangkan komponen kultur merupakan komponen pengikat sistem serta menentukan tempat sistem hukum itu ditengah kultur/budaya masyarakat (terdiri dari nilai-nilai dan sikap publik).


Pengukuran terhadap efektivitas hukum atau pelaksanaan hukum dapat dilihat melalui norma yang ada di dalam undang-undang itu sendiri, dimana yang dimaksud dengan norma disini terutama dalam penelitian ini adalah Pengelolaan Zakat menurut Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999. Selain melalui norma yang terdapat di dalam Undang-undang itu sendiri, efektivitas hukum dapat dilihat dari pemahaman masyarakat terhadap norma yang ada artinya bahwa bagaimanakah penguasaan seseorang terhadap materi atau isi dari peraturan perundang-undangan.


Selanjutnya dapat dilihat dari prilaku aparat penegak hukum artinya bahwa penegak hukum adalah merupakan ujung tombak dari penegakan hukum di lapangan. Yang menjadi permasalahan adalah ketika substansi undang-undangya sangat responsip, prilaku masyarakat menunjukkan ketaatan terhadap norma tadi tetapi jika aparatnya tidak mampu melaksanakan norma tadi, maka akan terjadi ketimpangan dalam hal penegakan hukum di masyarakat.


Mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat, menurut Robert B. Seidman ada 3 (tiga) unsur yang berkaitan didalamnya yaitu:

  1. Lembaga pembuat peraturan;
  2. Lembaga penerap peraturan (birokrasi);
  3. Pemegang peran.

Selanjutnya oleh Seidman dinyatakan bahwa tingkah laku pemegang peran dapat ditentukan oleh peraturan-peraturan hukum yang disampaikan kepadanya, dan oleh keseluruhan kekuatan-kekuatan sosial yang bekerja didalam masyarakat. Dan lembaga penerapan sanksi/peraturan akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku tergantung dari adanya sanksi yang ada padanya. Setiap tingkah laku pemegang peran dapat merupakan umpan balik yang disampaikan kepada pembuat peraturan.


Namun bekerjanya hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan itu saja, tetapi juga oleh faktor-faktor lainnya. Termasuk faktor-faktor anyg turut menentukan respon yang akan diberikan oleh pemegang peran adalah:

  • sanksi yang terdapat didalamnya;
  • aktivitas dari lembaga-lembaga/ badan pelaksanan hukum;
  • seluruh komplek kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya lagi yang bekerja atas diri si pemegang peran itu.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 3 Pengertian Agama Menurut Para Ahli Keagamaan


Perhitungan Zakat

NO JENIS HARTA UKURAN NISAB KADAR ZAKAT WAKTU KETERANGAN
 

 

 

1.

 

a. Tumbuh-tumbuhan ( makanan pokok )

 

750 Kg beras

5 %  

Saat dipanen

 

Jika air susah

 

10  % Jika air mudah

 

b. Tumbuh-tumbuhan ( bukan makanan pokok )

 

85 gr emas murni 2,5 % Tiap tahun
2. a.  Simpanan emas, perak

 

b. Barang berharga lainya yang menjadi simpanan(uang kontan,logam,mutiara dll)

 

85 gr emas murni 2,5 % Tiap tahun
3. Perdagangan    (tijarah ), termasuk usaha/investasi : industri, pabrik, jasa,real estate dll.

 

85 gr emas murni 2,5 % Tiap tahun
4.  

a. Ternak Sapi

30 ekor 1 Sapi Tiap Tahun Usia 1 Tahun

 

40 ekor 1 Sapi Usia 2 tahun

 

b. Kambing 40 – 120 1 ekor Kambing
120 – 200 2 ekor kambing
201 – 300 3 ekor Kambing
Ø 300

Setiap 100 ekor

 

1 ekor kambing
c. Ternak lain yang bernilai ekonomis

 

85 gr  emas murni 2,5 % Tiap Tahun s.d zakat tijarah

 

5. Penghasilan tetap/insendental       ( gaji,honor, uang jasa/hasil saham, obligasi dll )

 

85 gr  emas murni 2,5 % Tiap terima
6. Rikaz

a. Penemuan barang berharga tanpa pemiliknya

 

85 gr  emas murni 20 % Saat ditemukan
b. Pendapatan tak terduga yang diterima tanpa banyak tenaga sama dengan rikaz

 

85 gr  emas murni 20 % Saat diterima  

 

Argumentasi – Pengertian, Isi, Struktur, Ciri, Pola, Langkah, Perbedaan, Contoh, Para Ahli

$
0
0

Argumentasi – Pengertian, Isi, Struktur, Ciri, Pola, Langkah, Perbedaan, Contoh, Para Ahli : Argumentasi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang ditulis dengan tujuan untuk meyakinkan atau membujuk pembaca. Jadi, paragraf argumentatif adalah suatu karangan yang memberikan alasan kuat dan meyakinkan.


Argumentasi

Pengertian Argumentasi

Argumentasi adalah salah satu paragraf dalam pengembangan sebuah makalah yang ditulis dengan maksud untuk meyakinkan atau membujuk pembaca. Dalam menulis argumen konten dapat menjadi penjelasan, bukti, alasan, dan tujuan yang meliputi contoh, analogi, dan sebab-akibat. Tujuannya adalah untuk pembaca yakin bahwa ide, atau pendapat itu benar dan terbukti.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 105 Nama Tarian Daerah Tradisional Di Indonesia Beserta Gambar Dan Asalnya


Isi Argumentasi 

  1. Penjelasan
  2. Pembuktian
  3. Alasan
  4. Ulasan objektif dimana disertakan contoh, analogi, dan sebab-akibat

Struktur Argumentasi

  • Pendahuluan, bertujuan untuk menarik perhatian pembaca, memusatkan perhatian pembaca kepada argumen yang akan disampaikan, atau menunjukkan dasar-dasar mengapa argumentasi dikemukakan.

  • Tubuh argumen, yang ditujukan untuk membuktikan kebenaran yang akan disampaikan dalam argumen ayat bahwa kesimpulan juga benar. Kebenaran yang disajikan dalam tubuh argumen harus dianalisis, disusun dan disajikan dengan menyelenggarakan observasi, eksperimen, penyusun fakta dan cara yang logis berpikir.

  • Kesimpulan atau ringkasan, bertujuan untuk membuktikan kepada pembaca bahwa kebenaran yang ingin disampaikan melalui proses penalaran memang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis.

Pengertian Argumentasi Menurut Para Ahli

  • Menurut Aceng Hasani (2005 : 43)

Argumentasi adalah jenis esai yang mencoba untuk mempengaruhi orang lain dengan menghadirkan bukti – bukti yang membuktikan argumen menyatakan secara logis dan faktual dengan tujuan pembaca atau pendengar tertarik disarankan oleh penulis.


  • Menurut Keraf (1997 : 116)

Argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, sehingga mereka percaya, dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.


  • Menurut Alwasilah (2005 : 116)

Argumentasi adalah sebuah esai untuk membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran dari pernyataan (statement).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Seni Teater : Pengertian, Sejarah, Contoh, Gambar, Ciri, Jenis, Fungsi, Unsur


Ciri – ciri Argumentasi

  1. Menjelaskan pendapat agar pembaca yakin
  2. Memerlukan fakta untuk pembuktian berupa gambar, grafik, dan lain-lain
  3. Menggali sumber ide dari pengamatan, pengalaman, dan penelitian
  4. Penutup berisi kesimpulan
  5. Penjelasan dalam paragraf argumentasi disampaikan secara logis
  6. Bersifat nonfiksi /ilmiah

Pola Pengembangan

  • Pola Pengembangan Sebab Akibat

Paragraf yang mula-mula bertolak dari suatu peristiwa yang dianggap sebagai sebab yang diketahui lalu bergerak maju menuju pada suatu kesimpulan sebagai efek akibat. Ditandai dengan kata – kata sebab, karena, disebabkan, dikarenakan dll.


Contoh:

Pencemaran lingkungan hampir terjadi di seluruh Indonesia, terutama di kota-kota besar. Pencemaran itu, antara lain, polusi udara dari kendaraan bermotor yang jumlahnya semakin banyak, pembuangan limbah industri dari pabrik-pabrik yang tidak sesuai dengan prosedur, dan ulah masyarakat sendiri yang sering membuang sampah sembarangan .


Pencemaran tersebut dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Misalnya udara menjadi kotor dan tidak sehat, menyebarnya berbagai virus dan bakteri atau menjangkitnya wabah penyakit, serta bencana banjir karena saluran-saluran air tersumbat oleh sampah.


  • Pola Pengembangan Akibat Sebab

Paragraf yang mula-mula bertolak dari suatu peristiwa yang dianggap sebagai akibat yang diketahui. Kemudian bergerak menuju sebab-sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat tadi.


Contoh:

Jumlah anak jalanan di kota-kota besar semakin hari semakin bertambah. Mereka memenuhi jalan-jalan utama di pusat kota dengan segala tingkah dan aksinya. Berbagai macam cara mereka lakukan agar dapat bertahan hidup di jalanan, dari cara yang sopan hingga yang paling brutal.


Mereka berkeliaran di jalan dan mencari hidup dengan cara meminta-minta. Fenomena seperti ini mulai tampak menggejala ketika krisis ekonomi melanda negara kita. Krisis yang berkepanjangan menjadi penyebab kesulitan hidup di segala sektor/bidang.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Keterampilan Berbicara Serta Bentuk, Landasan, Sasaran Dan Contohnya


Langkah – langkah Argumentasi

  1. Daftarlah topik-topik pendapat yang dapat dikembangkan.
  2. Susunlah kerangka paragraf yang akan dibuat.
  3. Kembangkan kerangka tersebut menjadi paragraf.
  4. Anda dapat menggunakan kata penghubung antarkalimat (oleh karena itu, dengan demikian, oleh sebab itu, dan lain-lain).

Hal -hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Argumentasi

  1. Berpikir sehat, kritis, dan logis.
  2. Mencari, mengumpulkan, memilih fakta yang sesuai dengan tujuan dan topik, serta mampu merangkaikan untuk membuktikan keyakinan atau pendapat.
  3. Menjauhkan emosi dan unsur subjektif.
  4. Menggunakan bahasa secara baik dan benar, efektif, dan tidak menimbulkan salah penafsiran.

Perbedaan Paragraf Argumentasi

Perbedaan Paragraf Argumentasi Dengan Eksposisi

  1. Eksposisi bertujuan menjelaskan dan menerangkan sedangkan Argumentasi untuk mempengaruhi pembaca.
  2. Eksposisi menggunakan contoh, grafik, dan lain-lainnya untuk menjelaskan sesuatu yang kita kemukakan, sedangkan argumentasi memberi contoh untuk membuktikan bahwa sesuatu yang kita kemukakan itu benar.
  3. Penutup pada akhir eksposisi biasanya menegaskan lagi sesuatu yang telah diuraikan sebelumnya. Penutup pada akhir argumentasi biasanya berupa kesimpulan atas sesuatu yang telah diuraikan sebelumnya.

Persamaan Paragraf Argumentasi Dengan Eksposisi

  1. Argumentasi dan eksposisi sama-sama menjelaskan pendapat, gagasan dan keyakinan kita.
  2. Argumentasi dan eksposisi sama-sama memerlukan fakta yang diperjelas dengan angka, peta, grafik, dll.
  3. Argumentasi dan eksposisi sama-sama memerlukan analisis dan sintesis dalam pembahasannya.
  4. Argumentasi dan eksposisi sama-sama menggali idenya dari pengalaman, pengamatan dan penelitian, sikap dan keyakinan.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Dan Rumus Gaya Berat Beserta Contoh Soalnya Lengkap


Perbedaan Paragraf Argumentasi Dengan Persuasi

  1. Argumentasi bertujuan untuk mempengaruhi pembaca supaya menyetujui bahwa pendapat kita itu benar, sedangkan persuasi untuk mempengaruhi pembaca untuk berbuat sesuatu.
  2. Argumentasi menyertakan alasan dan bukti, sedangkan persuasi menyertakan alasan, bersifat motorik dalam karangan

Perbedaan Paragraf Argumentasi Dengan Lain

  1. Paragraf Narasi

Menceritakan atau mengisahkan suatu kejadian atau peristiwa sehingga tampak seolah-olah pembaca mengalami sendiri peristiwa itu.


  1. Paragraf Deskripsi

Menggambarkan sesuatu (objek) secara terperinci atau mendetil sehingga tampak seolah-olah pembaca melihat, mendengar, dan merasakannya sendiri.


Contoh Argumentasi

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat penting untuk anak-anak, terutama anak-anak di bawah usia 5 tahun. Hal ini karena saat ini bahwa otak mereka sedang menjalani masa aktif yang sangat tinggi bahwa mereka akan lebih mudah untuk memahami dan mengingat apa yang mereka pelajari. Menurut beberapa ahli, usia ini disebut zaman keemasan. Pada usia ini waktu yang tepat untuk memperkenalkan ilmu kepada mereka. Bahkan, menurut seorang ahli anak, mereka akan lebih cepat dalam menguasai bahasa asing.


Hal ini juga dikonfirmasi oleh hasil dilakuakan untuk seratus anak di bawah usia 5 tahun. 40 dari 100 anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini sebelum memasuki taman kanak-kanak memiliki nilai yang baik dan sangat aktif dalam kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, Mengirim Anak pada anak usia dini sebelum memasuki TK sangat penting untuk dilakukan.


Menurut Iskandar, saatnya untuk mengubah paradigma sehingga orang tidak berbicara lulusan SMA banyak junior. Jika lebih berbakat di jalur yang harus memilih profesi kejuruan. Ia memperingatkan beberapa risiko bagi lulusan SMP yang sembarangan pergi ke sekolah. Misalnya, lulusan SMP yang tidak memiliki potensi bakat-minat ke jalur akademik untuk kuliah, tapi memaksa dirinya masuk SMA, dia tidak akan lulus tes karena sulit mengikuti pelajaran di sekolah tinggi. Tanpa melewati UAN mustahil untuk pergi ke perguruan tinggi. Pada akhirnya mereka akan menjadi pengangguran sebagai pelajaran di sekolah tinggi tidak mempersiapkan Anda untuk pekerjaan itu.


Siang itu aku sedang duduk santai di sofa empuk di dalam apotik milikku yang baru saja dibuka. Apotik ini adalah impianku sejak aku kuliah di Farmasi dulu. Sekarang aku memandang puas pada usahaku selama ini. Aku bisa mendirikan apotik di kota kelahiranku. Apotik ini cukup luas, beberapa rak besar tempat obat-obatan berjejer rapi dengan kemasan-kemasan obat warna-warni yang dikelompokkan menurut farmakologinya dan disusun alfabetis. Pandangan saya tertuju pada rak buku di pojok ruangan yang berisi buku-buku tebal.


Ku ambil satu buku yang disampulnya tertulis Informasi Spesialis Obat atau yang biasa disebut kalangan farmasi dengan buku ISO. Setelah ku pandangi aku tersenyum dan mengembalikannya ke tempat semula. buku ini adalah buku pertama yang kubeli saat aku kuliah dulu. Aku memandang lagi secara keseluruhan apotik ini, sebuah televisi 14 inci dan sebuah computer di meja kasir. Hembusan angin dari AC cukup membuat udara terasa sejuk di bulan Mei yang panas ini.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Ciri, Dan Rumus Gerak Lurus Beraturan Beserta Contohnya Secara Lengkap


 

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

$
0
0

Penanaman-Modal-Dalam-Negeri-(PMDN)

Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman Modal Dalam Negeri atau disingkat (PMDN) merupakan penanaman menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan terhadap penanam modal dalam negri dengan memakai modal dalam negri. Ketentuan terhadap Penanaman Modal diatur didalam Undangg-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.


Penanaman Modal Dalam Negeri (selanjutnya disebut sebagai “PMDN”) berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”), kegiatan investasi untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, yang dibuat oleh investor dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Definisi investor domestik adalah perorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah investasi di Republik Indonesia. badan usaha Indonesia dimaksudkan di sini dapat membentuk perseroan terbatas (“PT”).


Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Pasar Modal, menjelaskan bahwa investasi di dalam negeri bisa dilakukan dalam bentuk badan usaha adalah badan hukum, tidak berbadan hukum, atau individu, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pasal 5 (3) lebih lanjut menjelaskan UU Pasar Modal, domestik dan investor asing yang berinvestasi di PT dilakukan dengan melakukan hal berikut:

  • mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  • membeli saham; dan
  • melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.


Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Modal – Sumber, Jenis, Sendiri, Perusahaan, Manfaat, Keuntungan, Kekurangan, Para Ahli


Latar Belakang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan. antara lain sebagai berikut :

  • Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
  • Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
  • Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
  • Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
  • Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
  • Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
  • Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
  • Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
  • Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
  • Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
  • PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
  • PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pasar Modal – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis, Manfaat, Indonesia


Faktor Mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri

  1. Potensi dan karakteristik suatu daerah
  2. Budaya masyarakat
  3. Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
  4. Peta politik daerah dan nasional
  5. Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pasar Barang – Pengertian, Ciri, Macam, Jasa, Uang, Modal, Fungsi, Manfaat, Bentuk, Contoh


Syarat Penanaman Modal Dalam Negeri

  • Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
  • Pelaku Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
  • Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
  • Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
  • Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
  • Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 5 Macam Teori Perdagangan Internasional Dalam Ekonomi


Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri

  • Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
  • Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
  • Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
  • BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
  • Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
  • Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
  • Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
  • Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Perdagangan Internasional


Fasilitas Khusus untuk PMDN

Perbedaan mendasar di biasa PT perusahaan investasi domestik dan investasi domestik untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah Indonesia dalam operasi di mana fasilitas tidak diakuisisi oleh PT biasa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pasar Modal menjelaskan bahwa fasilitas investasi dapat diberikan kepada investor:

  • melakukan perluasan usaha; atau
  • melakukan penanaman modal baru.

Selanjutnya, Pasal 18 ayat (4) UU Pasar Modal menggambarkan bentuk fasilitas yang disediakan oleh pemerintah kepada investor, termasuk dalam negeri, dapat:

  1. Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu investasi yang dilakukan dalam waktu tertentu;
  2. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri;
  3. Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
  4. Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatn untuk tujuan produksi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri untuk jangka waktu tertentu;
  5. Penyusutan atau amortisasi; dan
  6. Tanah dan bangunan keringanan pajak, terutama untuk sektor-sektor tertentu, di wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Pemasaran


Pengesahan dan Perizinan PMDN

Penanam modal Dalam Negeri bisa dilakukan oleh individu, badan usaha Negara dan / atau pemerintah sendiri membuat investasi di wilayah Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan pembatasan kepemilikan aset Negara alih bisnis dari perusahaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Perubahan Bidang Usaha tertutup dan Buka Bisnis dengan persyaratan di Sektor Investasi atau Penanaman Modal.


Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Pasar Modal, investor perusahaan, termasuk dalam negeri, yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki wewenang. Lisensi seperti sebelumnya disebutkan diperoleh melalui layanan one stop. Pelayananan tunggal kontra dimaksudkan untuk membantu investor dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi investasi, baik investasi domestik dan investasi asing langsung.

Kesehatan Lingkungan – Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan, Sasaran, Masalah, Para Ahli

$
0
0

Kesehatan Lingkungan – Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan, Sasaran, Masalah, Para Ahli : Ksehatan lingkungan merupakan suatu disiplin ilmu dan seni untuk memperoleh keseimbangan antara lingkungan dengan manusia dan juga merupakan ilmu dan seni mengelolas lingkungan agar bisa menciptakan kondisi lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan aman serta terhindar dari berbagai macam penyakit.


"Kesehatan Lingkungan" Pengertian Menurut Para Ahli & ( Ruang Lingkup - Tujuan )

Pengertian Kesehatan Lingkungan Secara Umum

Ksehatan lingkungan merupakan suatu disiplin ilmu dan seni untuk memperoleh keseimbangan antara lingkungan dengan manusia dan juga merupakan ilmu dan seni mengelolas lingkungan agar bisa menciptakan kondisi lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan aman serta terhindar dari berbagai macam penyakit.


Sedangkan ilmu kesehatan lingkungan merupakan ilmu yang mempelajari hubungan suatu kelompk penduduk dengan berbagai macam perubahan yang terjadi dilingkungan mereka tinggal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat umum.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara


Pengertian Kesehatan Lingkungan Menurut Para Ahli

Adapun kesehatan lingkungan menurut para ahli yang diantaranya yaitu:

  • Menurut Slamet Riyadi

    Ilmu kesehatan lingkungan ialah bagian integral dari ilmu kesehatan masyarakat yang khusus mempelajari dan menangani tentang hubungan manusia dengan lingkungannya untuk mencapai keseimbangan ekologi dan bertujuan untuk membina dan meningkatkan derajat maupun kehidupan sehat yang optimal.


  • Menurut HAKLI “Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia

    Kesehatan lingkungan ialah suatu kondisi lingkungann yang dapat menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dengan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.


  • Menurut WHO “World Health Organization”

    Kesehatan lingkungan ialah suatu keseimbangan ekologi yang harus tercipta diantara manusia dengan lingkungannya agar bisa menjamin keadaan sehat dari manusia.


Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan Menurut WHO

Menurut WHO ruang lingkup kesehatan dibagi menjadi diantaranya yaitu:

  • Penyediaan air minum
  • Pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran
  • Pembuangan sampah padat
  • Pengendalian vektor “pengendalian vektor ialah segala macam usaha yang dilakukan untuk menurunkan atau mengurangi populasi vektor dengan maksud mencegah atau memberatas penyakit yang ditularkan vektor atau gangguan yang diakibatkan vektor”

  • Pencegahan atau pengendalian pencemaran tanag oleh eksreta manusia “yang dimaksud ekskreta ialah seluruh zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh dan yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh”.
  • Higiene makanan termasuk juga susu.
  • Pengendalian pencemaran udara.
  • Pengendalian radiasi.
  • Kesehatan kerja.
  • Pengendalian kebisingan.

  • Perumahan dan pemukman.
  • Aspek kesling dan transportasi udara.
  • Perencanaan daerah dan perkotaan.
  • pencegahan kecelakaan.
  • Rekeasi umum dan pariwisata.
  • Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemik atau wabah, bencana alam dan migrasi penduduk.
  • Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : PPKI : Pengertian, Sejarah, Tugas, Dan Anggota Beserta Sidang Lengkap


Ruang Lingkup Kesling Indonesia

Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :

  1. Penyehatan Air dan Udara
  2. Pengamanan Limbah padat/sampah
  3. Pengamanan Limbah cair
  4. Pengamanan limbah gas
  5. Pengamanan radiasi
  6. Pengamanan kebisingan
  7. Pengamanan vektor penyakit
  8. Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana

Tujuan Kesehatan Lingkungan

Adapun tujuan kesehatan lingkungan yang diantaranya yaitu:

  • Melakukan korelasi, memperkecil terjadinya bahaya dari lingkungan terhadap kesehatan serta kesejahteraan hidup manusia.
  • Untuk pencegahan dengan cara mengefisienkan pengaturan berbagai sumber lingkungan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia serta untuk mencegah dari bahaya penyakit.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Isi Trikora ( Tri Komando Rakyat ) : Tujuan, Latar Belakang, Sejarah Awal Hingga Akhir


Sasaran Kesehatan Lingkungan

Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :

  1. Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
  2. Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
  3. Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
  4. Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
  5. Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.

Masalah Masalah Kesehatan lingkungan Di Indonesia

Masalah Kesehatan lingkungan merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari berbagai sector terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan antara lain :


  • Air Bersih

Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.


Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :

    1. Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
    2. Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
    3. Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)

  • Pembuangan Kotoran/Tinja

Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :

    1. Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
    2. Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
    3. Tidak boleh terkontaminasi air permukaan
    4. Tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain
    5. Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin
    6. Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
    7. Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.

      Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : VOC : Sejarah, Hak Istimewa, Kebijakan, Tujuan, Dan Latar Belakang VOC


  • Kesehatan Pemukiman

Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

    1. Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu
    2. Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah

    3. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup
    4. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.

  • Pembuangan Sampah

Teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor /unsur, berikut:

    1. Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi

    2. Penyimpanan sampah
    3. Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali
    4. Pengangkutan
    5. Pembuangan

Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pembacaan Teks Proklamasi 17 Agustus 1945 


  • Serangga dan Binatang Pengganggu

Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah/Filariasis.


Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi.


Binatang pengganggu yang dapat menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila.Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga menimbulakan diare.Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.


  • Makanan dan Minuman

Sasaran higene sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel).


Persyaratan hygiene sanitasi makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :

    1. Persyaratan lokasi dan bangunan
    2. Persyaratan fasilitas sanitasi
    3. Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan
    4. Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi
    5. Persyaratan pengolahan makanan
    6. Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi
    7. Persyaratan peralatan yang digunakan
    8. Pencemaran Lingkungan

Pencemaran lingkungan diantaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara.Pencemaran udara dapat dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan.Diduga akibat pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi saluran pernafasan bagi anak balita.


Mengenai masalah out door pollutionatau pencemaran udara di luar rumah, berbagai analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan peningkatan. Beberapa penelitian menunjukkan adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan.


Besar resiko relatif tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan lebih buruk di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuat lahan pertanian atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, misalnya infeksi saluran pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi hutan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan: Norma Hukum Dan Sosial


DAFTAR PUSTAKA
World Health Organization (WHO). Environmental Health. Disitasi dari : WHO .int. Last Update : Januari 2008
Setiyabudi R. Dasar Kesehatan Lingkungan. Disitasi dari :www.ajago. blogspot.htm. Last Update : Desember 2007
Departemen Kesehatan Repubik Indonesia.. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
Soeparman dan Suparmin. 2001.Pembuangan Tinja dan Limbah Cair : Suatu Pengantar. Jakarta : EGC.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

Masalah Sosial – Pengertian, Teori, Karakteristik, Pengendalian, Penyebab, Jenis, Para Ahli

$
0
0

Masalah Sosial – Pengertian, Teori, Karakteristik, Pengendalian, Penyebab, Jenis, Para Ahli : Masalah Sosial merupakan sebuah perbedaan terhadap harapan dan kenyataan atau juga sebagai suatu kesenjangan diantara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya. Adanya masalah sosial di pandang oleh sejumlah orang dalam masyarakat merupakan kondisi yang tidak diharapkan.


masalah-sosial-secara-umum

Pengertian Masalah Sosial

Setiap individu berkepentingan dengan individu-individu lain dalam kelompoknya sendiri maupun di luar kelompoknya. Dalam kehidupan sehari-hari rasa berkepentingan itu tersalurkan melalui proses sosialisasi dan interaksi sosial. Proses sosialisasi merupakan suatu proses pembelajaran sejak anak itu masih kecil dengan tujuan untuk membentuk kepribadiannya. Interaksi sosial terjadi ketika anak itu mulai bergaul dengan orang lain baik dalam lingkungan keluarganya sendiri maupun dengan orang lain atau masyarakat di luar lingkungan keluarga.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Ideologi Pancasila – Pengertian, Fungsi, Ciri, Makna Dan Contohnya


Dalam kehidupannya di tengah-tengah masyarakat, manusia harus mengemban nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku sebagai penuntun atau pedoman dalam kehidupannya. Oleh karena itu berbicara mengenai nilai berarti kita berbicara tentang hal-hal yang ideal atau das sollen yaitu sesuatu yang seharusnya, bukan das sein atau sesuatu yang senyatanya terjadi. Namun dalam kenyataannya ada orang atau sekelompok orang yang dengan sengaja dan sadar melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.


Kenyataan-kenyataan seperti inilah yang akan menimbulkan kesenjangan dan pada akhirnya akan menimbulkan masalah-masalah dalam masyarakat. Apabila masalah-masalah itu menjadi berlarut-larut, maka gejala atau kenyataan itu akan menjadi masalah sosial. Jadi yang dimaksud dengan masalah sosial adalah kesenjangan antara das sollen yaitu sesuatu yang seharusnya ada dengan das sein yaitu sesuatu yang senyatanya terjadi.


Masalah Sosial Menurut Para Ahli

(Jenssen, 1992)

Masalah Sosial adalah perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya.


Formm 1994

berbedapat bahwa bila masyarakat ingin berfungsi secara efisien, maka anggotanya harus mempunyai sifat yang membuat mereka ingin berbuat yang sesuai dengan apa yang seharusnya mereka lakukan sebagai anggota masyarakat.


Teori-teori Sosial

Ada beberapa teori sosial yang berkaitan dengan masalah-masalah sosial antara lain teori Fungsional Struktural, teori Konflik dan teori Sistem.

  • Teori Fungsional Struktural

Menurut teori Fungsional Struktural, masyarakat sebagai suatu sistem memiliki struktur yang terdiri dari banyak lembaga, di mana masing-masing lembaga mempunyai fungsi sendiri-sendiri. Lembaga-lembaga itu antara lain lembaga sekolah, lembaga keagamaan, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga sosial, lembaga kebudayaan, lembaga hukum, lembaga keluarga dan sebagainya yang semuanya saling berkaitan satu dengan yang lain. Apabila ada ketidakseimbangan diantara lembaga-lembaga tersebut, maka fungsi lembaga itu akan terganggu.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Perumusan Pancasila Berdasarkan UUD 1945 Terlengkap


  • Teori Konflik

Teori konflik memandang masyarakat sebagai suatu arena dimana antara kelompok yang satu dengan yang lain saling berebut, misalnya berebut kekuasaan. Apabila golongan fungsional melihat undang-undang sebagai jalan untuk meningkatkan integrasi sosial, maka teori konflik akan memandang undang-undang itu sebagai suatu bentuk aturan yang akan menguntungkan salah satu kelompok saja.


Jadi teori konflik tidak memusatkan perhatiannya pada keseimbangan, adanya saling ketergantungan, dan adanya kerjasama antara bagian yang satu dengan bagian yang lain. Biasanya konflik sosial itu muncul dalam masyarakat karena memperebutkan kekuasaan, prestise, dan kekayaan.


  • Teori Sistem

Teori sistem banyak digunakan oleh para sosiolog, diantaranya oleh Auguste Comte. Comte mengatakan bahwa masyarakat itu seperti organisme hidup. Tumbuh dan berkembangnya masyarakat berlaku seperti konsep sistem, sehingga masyarakat itu terus berlangsung dan dapat bertahan sebagaimana kelangsungan hidup organisme. Setiap bagian unsur saling mempengaruhi, saling memerlukan, saling mengisi, saling melengkapi dalam satu kesatuannya. Jadi ada saling ketergantungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Kapan Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Dan Latar Belakangnya


Karakteristik Masalah Sosial

  • Kondisi yang dirasakan banyak orang

Sebuah masalah baru bisa dikatakan sebagai suatu masalah sosial jika keadaannya dirasakan oleh banyak orang (masyarakat). tetapi tidak ada batasan tetang berapa jumlah orang yang harus merasakan masalah itu. Bila sebuah masalah mendapatkan suatu perhatian serta pembicaraan yang lebih dari satu orang, masalah itu adalah sebuah masalah sosial.


  • Kondisi yang dinilai tidak menyenangkan

Menurut pandangan hedonisme, orang lebih cendrung mengulang sesuatu yang menyenangkan serta lebih menghindari sesuatu yang tidak mengenakan. Orang lebih menghidari masalah, sebab masalah selalu tidak menyenangkan. Penilaian masyarakat sangat menentukan sebuah masalah bisa dikatakann sebagai sebuah masalah sosial.


  • Kondisi yang menuntut perpecahan

Sebuah kondisi yang tidak menyenangkan senantiasa menuntut pemecahan. Biasanya, sebuah keadan dianggap perlu dipecahkan bila masyarakat menganggap masalah itu perlu dan harus dipecahkan.


Sebagai Contoh :  Pada waktu lalu, masalah kemiskinan tidak dikategorikan sebagai masalah sosial, karena waktu itu masyarakat menganggap kemiskinan sebagai sesuatu yang alamiah dan masyarakat belum mampu memecahkannya.

Pemecahan masalah tersebut harus diselesaikan melalui aksi secara kolektif.


Masalah individual sangat berbeda dengan masalah sosial. Masalah individu bisa teratasi dengan cara individu, namun bila masalah sosial hanya bisa diatasi dengan rekayasa sosial seperti aksi sosial, perencanaan sosial atau kebijakan sosial, sebab peyebab dan akibatnya lebih bersifat multidimensional serta meyangkut banyak orang.


Upaya Dalam Pengendalian Masalah Sosial

  • Sosialisi

Formm, pada tahun 1994 berbedapat bahwa bila masyarakat ingin berfungsi secara efisien, maka anggotanya harus mempunyai sifat yang membuat mereka ingin berbuat yang sesuai dengan apa yang seharusnya mereka lakukan sebagai anggota masyarakat. Mereka harus menghentikan suatu kegiatan yang objektif dan perlu mereka lakukan.


  • Tekanan sosial

Saat seseorang mengalami sebuah tekanan keinginan dari suatu masalah maka ini merupakan proses yang berkesinambungan serta sebagian besar berlangsung tanpa mereka sadari. Seseorang memilih menjadi seseorang petani kecil, serta lalu hanya berpandangan tentang partai Republik yang baik, tetapi berbeda dengan saat Dia mengalami tekanan dari partai ini, maka Ia akan mempunyai haluan yang berbeda dengan pandangan sebelumnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pelaksanaan Pancasila Pada Masa Orde Baru Serta Sejarah Dan Ciri Umumnya


Sebab Adanya Masalah Sosial

  • Sebagai akibat dari perubahan sosial

Dalam perubahan demografi (pengurangan atau pertmbuhan atau juga perubahan dalam susunan penduduk), perubahan kultural (perubahan dalam relasi untuk memproduksi hasil ciptaan manusia, termasuk perubahan teknologi, dan perubahan struktur (perubahan organisasi dan relasi-relasi sosial), perubahan ekologi ( dalam relasi antara (penduduk dengan lingkungan). Perubahan yang alamu biasanya tidak banyak mendapat sorotan atau tanggapan sebab dianggap wajar.


  • Sebagai akibat dari pembangunan sosial

Pembangunan sosial merupakan proses perubahan sosial yang terencana serta dirancang sebagai peningkatan taraf hidup masyarakat sebgai sebuah kebutuhan, dimana pembangunan tersebut dilakukan untuk saling melengkapi dengan dinamika prses pembangunan perekonomian sebuah negara atau bangsa.


Penyebab Terjadinya Masalah Sosial

Menurut pendapat Horald A. Phelps yang dikutip oleh Adham Nasution (1983), ada empat sumber timbulnya masalah sosial, yaitu:

  1. Yang Berasal dari factor-faktor ekonomis,antara lain termasuk kemiskinan, pengangguran, dan sebgainya.
  2. Yang Berasal dari factor-faktor biologis, antara lain meliputi penyakit-penyakit jasmaniah dan cacat.
  3. Yang disebabkan oleh faktor-faktor psikologis,seperti sakit-sakit saraf, jiwa, lemah ingtan, sawan mabuk alcohol, sukar menyesuaikan diri, bunuh diri dan lain-lain.
  4. Yang berasal dari faktor-faktor kebudayaan,seperti masalah-masalah umur tua, tidak punya tempat tinggal, janda perceraian, kejahatan dan kenakalan anak muda, perselisihan-perselisihan agama, suku dan ras.

Jenis-Jenis Masalah Sosial

Masalah-masalah sosial yang hidup dalam masyarakat dapat diklasifikasikan kedalam beberapa hal, yaitu:

  • Kemiskinan

Masalah kemiskinan bisa dipandang secara relatif oleh masing-masing orang, hal ini tergantung pada taraf kehidupan masyarakat setempat. Bagi masyarakat modern, miskin itu dipandang karena tidak terpenuhinya seluruh kebutuhan hidupnya. Akan tetapi bagi masyarakat yang sederhana kemiskinan itu dipandang karena mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan primernya seperti sandang, pangan, dan papan.


Jadi secara umum kemiskinan dapat diartikan sebagai suatu keadaan di mana anggota masyarakat tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok, dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok tersebut. Kemiskinan dapat dibedakan menjadi dua yaitu, miskin budaya dan budaya miskin.


Miskin budaya adalah miskin pengetahuan atau miskin kreativitas, dengan keterbatasan kemampuannya maka seseorang tidak mampu melakukan sesuatu yang lebih baik, sehinggatidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya atau kebutuhan primernya. Adapun budaya miskin adalah budaya malas, orang yang etos kerjanya sangat rendah meskipun mereka mempunyai kemampuan, pengetahuan yang memadai dan juga memiliki daya kreatifitas.


  • Kejahatan atau Kriminalitas

Kejahatan berhubungan dengan organisasi-organisasi yang hidup dalam masyarakat. Biasanya kejahatan yang dilakukan oleh seseorang disebabkan karena adanya kekecewaan, merupakan bentuk kompensasi, dapat juga ditimbulkan oleh golongan yang menganggap dirinya kebal terhadap hukum dan sarana-sarana pengendalian sosial lainnya, juga situasi sosial yang memberikan peluang atau kesempatan untuk melakukan kejahatan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pancasila Sebagai Etika Politik Dalam Berbangsa Dan Bernegara


  • Disorganisasi Keluarga

Adapun yang dimaksud dengan disorganisasi keluarga adalah perpecahan keluarga sebagai satu unit karena anggota keluarga gagal memenuhi kewajibannya yang sesuai dengan peranan sosialnya. Bentuk-bentuk disoganisasi keluarga antara lain:

  1. Unit keluarga tidak lengkap karena hubungan di luar perkawinan
  2. Perceraian
  3. Tidak ada komunikasi yang baik diantara anggota keluarga
  4. Krisis keluarga yang disebabkan faktor intern dan ekstern

  • Peperangan

Masalah peperangan berbeda dengan masalah sosial lainnya karena menyangkut beberapa masyarakat sekaligus, sehingga merupakan masalah sosial yang paling sulit dipecahkan. Peperangan mengakibatkan disorganisasi dalam berbagai aspek kemasyarakatan baik bagi negara yang dapat memenangkan perang maupun bagi negara yang kalah perang.


  • Pelanggaran Terhadap Norma-norma Masyarakat

Bentuk masalah sosial yang disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat dapat berupa:

  1. Pelacuran, berpengaruh besar terhadap moral seseorang.
  2. Delinkuensi anak-anak yaitu, kelompok anak-anak muda yangtergabung dalam suatu  organisasi baik formal maupun non formalyang mempunyai tingkah laku yang tidak disukai oleh masyarakat pada umumnya.
  3. Alkoholisme, akibat dari alkoholisme adalah kurangnya kemampuan untuk mengendalikan diri baik secara fisik, psikologis, maupun sosial sehingga tindakannya akanmengganggu ketenteraman masyarakat secara umum.

  • Masalah Kependudukan

Masalah kependudukan merupakan masalah dasar terjadinya masalah-masalah sosial yang lain. Artinya masalah kependudukan  menjadi pendorong timbulnya masalah-masalah sosial yang lain. Pertumbuhan penduduk akan diikuti oleh pertumbuhan kebutuhan hidupnya. Apabila kebutuhan hidup itu tidak terpenuhi akan mengakibatkan terjadinya berbagai ketimpangan, misalnya dalam bidang ekonomi, ekologi atau lingkungan, pendidikan dan sebagainya.


  • Masalah Lingkungan

Secara umum, masalah lingkungan dapat diartikan sebagai masalah yang terjadi dalam lingkungan hidup manusia. Masalah lingkungan ini tidak bisa berdiri sendiri artinya masalah ini terkait dengan masalah-masalah yang lain, seperti masalah kependudukan, misalnya tingginya arus urbanisasi, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan sebagainya. Selain itu juga terkait dengan  perkembangan Iptek.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Nilai-Nilai Pancasila” Karakteristik Yang Terkandung Didalamnya


Suku Sunda – Sejarah, Kebudayaan, Pakaian, Rumah, Tari, Kepercayaan, Kekerabatan, Bahasa, Makanan

$
0
0

Suku Sunda – Sejarah, Kebudayaan, Pakaian, Rumah, Tari, Kepercayaan, Kekerabatan, Bahasa, Makanan : Sunda sebagai nama kerajaan kiranya baru muncul pada abad ke- 8 sebagai lanjutan atau penerus kerajaan Tarumanegara. Pusat kerajaannya berada disekitar Bogor, sekarang. Sejarah Sunda mengalami babak baru karena arah pesisir utara di Jayakarta (Batavia) masuk kekuasaan kompeni Belanda sejak (1610) dan dari arah pedalaman sebelah timur masuk kekuasaan Mataram (sejak 1625).


suku sunda

Sejarah Suku Sunda

Sunda sebagai nama kerajaan kiranya baru muncul pada abad ke- 8 sebagai lanjutan atau penerus kerajaan Tarumanegara. Pusat kerajaannya berada disekitar Bogor, sekarang. Sejarah Sunda mengalami babak baru karena arah pesisir utara di Jayakarta (Batavia) masuk kekuasaan kompeni Belanda sejak (1610) dan dari arah pedalaman sebelah timur masuk kekuasaan Mataram (sejak 1625).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPD : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dasar Hukum Dan Wewenang DPD


Menurut RW. Van Bemelan pada tahun 1949, Sunda merupakan sebuah istilah yang dipakai untuk menamai dataran bagian barat laut wilayah India timur, sedangkan dataran bagian tenggara dinamai Sahul. Suku Sunda adalah kelompok etnis yang berasal dari bagian barat pulau Jawa, Indeonesia. Yaitu berasal dan bertempat tinggal di Jawa Barat. Daerah yang juga sering disebut dengan Tanah Pasundan atau Tatar Sunda.


Pada tahun 1998, suku Sunda berjumlah kurang lebih 33 juta jiwa, kebanyakan dari mereka hidup di Jawa Barat dan sekitar 1 juta jiwa hidup di provinsi lain. Dari antara mereka, penduduk kota mencapai 34,51%, suatu jumlah yang cukup berarti yang bisa dijangkau dengan berbagai media. Kendatipun demikian, suku Sunda ialah salah satu kelompok orang yang paling kurang dikenal di dunia. Nama mereka sering dianggap sebagai orang Sudan di Afrika dan salah dieja dalam ensiklopedia. Beberapa koreksi ejaan dalam komputer juga mengubahnya menjadi Sudanese (dalam bahasa Inggris). Pada abad ke-20, sejarah mereka sudah terjalin melalui bangkitnya nasionalisme Indonesia yang akhirnya menjadi Indonesia modern.


Kata Sunda artinya Bagus/ Baik/ Putih/ Bersih/ Cemerlang, segala sesuatu yang mengandung unsur kebaikan, orang Sunda diyakini mempunyai etos/ watak/ karakter Kasundaan sebagai jalan menuju keutamaan hidup. Watak / karakter Sunda yang dimaksud ialah cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), singer (terampil), dan pinter (pandai/ cerdas) yang sudah ada sejak zaman Salaka Nagara tahun 150 sampai ke Sumedang Larang Abad ke- 17, sudah membawa kemakmuran dan kesejahteraan lebih dari 1000 tahun.


Sunda adalah kebudayaan masyarakat yang tinggal di wilayah barat pulau Jawa dengan berjalannya waktu sudah tersebar ke berbagai penjuru dunia. Sebagai suatu suku, bangsa Sunda adalah cikal bakal berdirinya peradaban di Nusantara, di mulai dengan berdirinya kerajaan tertua di Indonesia, yakni Kerajaan Salakanagara dan Tarumanegara sampai ke Galuh, Pakuan Pajajaran, dan Sumedang Larang. Kerajaan Sunda adalah kerajaan yang cinta damai, selama pemerintahannya tidak melakukan ekspansi untuk memperluas wilayah kekuasaannya. Keturunan Kerajaan Sunda sudah melahirkan kerajaan- kerajaan besar di Nusantara diantaranya Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, Kerajaan Mataram, Kerajaan Cirebon, Kerajaan Banten, dll.


Kebudayaan Suku Sunda

Kebudayaan khas sunda memiliki daya tarik yang kuat bagi para wisatawan yang datang ke daerah tersebut. Beberapa kesenian dan kebudayaan yang ada di Jawa Barat

1.Pakaian Adat Suku Sunda

Dalam gaya berpakaian, masyarakat suku Sunda mengenal beberapa jenis baju adat yang didasarkan pada fungsi, umur, atau tingkatan sosial kemasyarakatan pemakainya. Berdasarkan tingkat strata sosial pemakai misalnya, pakaian adat Jawa Barat bisa dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu pakaian rakyat jelata, kaum menengah, dan para bangsawan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPR, Fungsi, Pengertian, Hak, Dan Kewajiban [LENGKAP]


  • a. Pakaian Adat untuk Rakyat Jelata

Bagi rakyat jelata, laki-laki Sunda pada masa silam selalu mengenakan pakaian yang sangat sederhana. Mereka mengenakan celana komprang atau pangsi yang dilengkapi dengan sabuk kulit atau kain. Sebagai atasan, baju kampret atau baju salontren yang dilengkapi sarung poleng yang diselempangkan menyilang di bahu tak pernah lepas dalam menjalani keseharian. Pakaian adat Sunda tersebut juga akan dilengkapi dengan penutup kepala yang bernama ikat logen model hanjuang nangtung atau barangbang semplak dan alas kaki berupa tarumpah atau terompah dari kayu.


Untuk para wanita, pakaian adat Jawa Barat yang dikenakan juga terbilang sederhana. Perlengkapan seperti sinjang kebat (kain batik panjang), beubeur (ikat pinggang), kamisol (kutang atau BH), baju kebaya, dan selendang batik adalah pilihan utama. Sebagai riasan pelengkap, gaya pakaian tersebut juga akan disertai dengan hiasan rambut yang digelung jucung (disanggul kecil ke atas), aksesoris berupa geulang akar bahar (gelang akar bahar), ali meneng (cincin polos), suweng pelenis (giwang bundar), dan alas kaki berupa sendal keteplek (sendal jepit)


  • b. Pakaian Adat untuk Kaum Menengah

Beda kelas, beda pula tampilannya. Untuk mereka yang terbilang kaum menengah dalam strata sosial, pemakaian pakaian adat Jawa Barat dikhususkan dengan tambahan beberapa pernik. Para pria selain akan memakai baju bedahan putih, kain kebat batik, alas kaki sandal tarumpah, sabuk (beubeur), dan ikat kepala, mereka juga akan mengenakan arloji rantai emas yang digantungkan di saku baju sebagai kelengkapan berbusana.


Sementara untuk para wanitanya, pakaian adat Jawa Barat yang dikenakan adalah kebaya beraneka warna sebagai atasan, kain kebat batik beraneka corak sebagai bawahan, beubeur (ikat pinggang), selendang berwarna, alas kaki berupa selop atau kelom geulis, dan perhiasan berupa kalung, gelang, giwang, dan cincin yang terbuat dari perak atau emas.


  • c. Pakaian Adat untuk Bangsawan

Bagi para bangsawan atau menak, pakaian yang dipakai adalah simbol keagungan. Oleh sebab itu, dari segi desain, pakaian ini terlihat sebagai pakaian adat Jawa Barat yang paling rumit dan estetik. Bagi para pria bangsawan, pakaian adat Sunda yang mereka kenakan terdiri dari jas tutup berbahan beludru hitam yang disulam benang emas menyusuri tepi dan ujung lengan, celana panjang dengan motif sama, kain dodot motif rengreng parang rusak, benten atau sabuk emas, bendo untuk tutup kepala, dan selop hitam sebagai alas kaki.


Sedangkan untuk para wanita, pakaian adat Jawa Barat yang dikenakan kebaya beludru hitam bersulam benang emas, kain kebat motif rereng, dan alas kaki berupa sepatu atau selop berbahan beludru hitam bersulam manik-manik. Tak lupa beberapa pernik perhiasan juga dikenakan seperti tusuk konde emas untuk rambut yang disanggul, giwang, cincin, bros, kalung, gelang keroncong, peniti rantai, dan beberapa perhiasan lain yang terbuat dari emas bertahta berlian.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas MK Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )


  • d. Baju Adat Sunda yang Resmi

Karena mempunyai beragam jenis pakaian adat, provinsi Jawa Barat kemudian membuat standar baku baju adatnya sejak beberapa dasawarsa terakhir. Pakaian adat Jawa Barat yang resmi tersebut bisa kita lihat pada acara pemilihan mojang dan jajaka yang selalu digelar setiap tahunnya. Berikut ini adalah gambar dari pakaian resmi tersebut


Para jajaka memakai jas takwa atau jas tutup dengan warna bebas (lebih sering hitam), celana panjang dengan warna yang sama, kain samping yang diikatkan di pinggang, penutup kepala berupa bendo, dan alas kaki selop. Hiasan yang dikenakan hanya berupa jam rantai yang biasanya dijepitkan pada saku jas. Sementara untuk para mojang, mereka akan menggunakan pakaian berupa kebaya polos dengan hiasan sulam, kain kebat, beubeur (ikat pinggang), kutang (kamisol), karembong (selendang) sebagai pemanis, dan alas kaki berupa selop dengan warna sama seperti warna kebaya. Adapun untuk hiasannya yaitu tusuk konde berhias bunga untuk rambut disanggul, giwang, cincin, bros, kalung, gelang keroncong, peniti rantai, dan beberapa perhiasan lain yang terbuat dari emas bertahta berlian.


  • e. Pakaian Pengantin Adat Sunda

Untuk keperluan upacara adat perkawinan, para pengantin adat Sunda akan mengenakan pakaian khusus yang dinamai pakaian Pengantin Sukapura. Pakaian ini untuk mempelai pria berupa jas tutup berwarna putih yang dilengkapi ikat pinggang warna putih, kain rereng sebagai bawahan, tutup kepala bendo motif rereng pula, dan selop berwarna putih. Untuk hiasannya, kalung panjang dari bunga melati dan keris atau kujang sebagai senjata tradisionalny.


Sementara untuk mempelai wanita, atasannya berupa kebaya brukat warna putih, bawahan berupa kain rereng eneng, benten atau ikat pinggang warna emas, dan alas kaki selop warna putih. Adapun hiasannya berupa perhiasan kilat bahu, kalung panjang, gelang, bros, giwang, dan cincin, serta sanggulan rambut yang dilengkapi hiasan siger subadra lima untaian bunga sedap malam (mangle), dan tujuh buah kembang goyang.


2. Rumah Adat Suku Sunda

Secara umum rumah tradisional Sunda adalah sebuah rumah panggung sama seperti rumah – rumah tradisional lainnya yang ada di Indonesia. Bentuk rumah panggung ini bertujuan untuk menghindari masalah – masalah dari lingkungan yang dapat mengancam penghuninya.

Dilihat berdasarkan bentuk atapnya, maka rumah tradisional Sunda terbagi atas beberapa ciri yang berbeda satu dengan yang lainnya:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Fungsi Lembaga Keluarga : Pengertian, 15 Contoh, Gambar, Dan 4 Tahapannya ( LENGKAP ) 


  • Jolopong (sebutan untuk rumah dengan atap pelana yang betuknya memanjang)
  • Perahu Kumureb (sebutan untuk rumah dengan bentuk atap perisai “oleh masyarakat sunda, disebut perahu kumureb karena bentuk atap seperti perahu terbalik”).
  • Julang Ngapak (dikarenakan bentuk atapnya seperti sayap burung yang sedang terbang).
  • Badak Heuay (dikarenakan bentuk atapnya seperti seekor badak yang sedang membuka mulutnya).
  • Tagog Anjing (dikarenakan bentuk atapnya seperi seekor anjing yang sedang duduk).
  • Capit Gunting (dikarenakan bagian atas atapnya yang saling menyilang berbentuk gunting).

3. Seni Tari Suku Sunda

Tari Jaipongan , Tanah Sunda (Priangan) dikenal mempunyai aneka budaya yang unik dan menarik, Jaipongan ialah salah satu seni budaya yang terkenal dari daerah ini. Jaipongan atau Tari Jaipong sebetulnya adalah tarian yang sudah moderen karena merupakan modifikasi atau pengembangan dari tari tradisional khas Sunda yakni Ketuk Tilu.Tari Jaipong ini dibawakan dengan iringan musik yang khas pula, yaitu Degung.


Musik ini adalah kumpulan beragam alat musik seperti Kendang, Go’ong, Saron, Kacapi, dsb. Degung bisa diibaratkan ‘Orkestra’ dalam musik Eropa/Amerika. Ciri khas dari Tari Jaipong ini ialah musiknya yang menghentak, dimana alat musik kendang terdengar paling menonjol selama mengiringi tarian. Tarian ini biasanya dibawakan oleh seorang, berpasangan atau berkelompok. Sebagai tarian yang menarik, Jaipong sering dipentaskan pada acara-acara hiburan, selamatan atau pesta pernikahan. Selain tari jaipongan, ada juga seniTtari merak dan tari topeng.


4. Alat Musik Khas Suku Sunda

  • Calung

    ialah alat musik Sunda yang merupakan prototipe dari angklung. Berbeda dengan angklung yang dimainkan dengan cara digoyangkan, cara menabuh calung ialah dengan memukul batang (wilahan, bilah) dari ruas-ruas (tabung bambu) yang tersusun menurut titi laras (tangga nada) pentatonik (da-mi-na-ti-la). Jenis bambu untuk pembuatan calung kebanyakan dari awi wulung (bambu hitam), namun ada pula yang dibuat dari awi temen (bambu yang berwarna putih).


  • Angklung

    ialah sebuah alat atau waditra kesenian yang terbuat dari bambu khusus yang ditemukan oleh Bapak Daeng Sutigna sekitar tahun 1938. Ketika awal penggunaannya angklung masih sebatas kepentingan kesenian local atau tradisional


  • Ketuk Tilu

    ialah suatu tarian pergaulan dan sekaligus hiburan yang biasanya diselenggarakan pada acara pesta perkawinan, acara hiburan penutup kegiatan atau diselenggrakan secara khusus di suatu tempat yang cukup luas. Pemunculan tari ini di masyarakat tidak ada kaitannya dengan adat tertentu atau upacara sakral tertentu tapi murni sebagai pertunjukan hiburan dan pergaulan. Oleh sebab itu tari ketuk tilu ini banyak disukai masyarakat terutama di pedesaan yang jarang kegiatan hiburan.


  • Kacapi Suling

    ialah salah satu jenis kesenian Sunda yang memadukan suara alunan Suling dengan Kacapi (kecapi), iramanya sangat merdu yang biasanya diiringi oleh mamaos (tembang) Sunda yang memerlukan cengkok/ alunan tingkat tinggi khas Sunda. Kacapi Suling berkembang pesat di daerah Cianjur dan kemudian menyebar kepenjuru Parahiangan Jawa Barat dan seluruh dunia.


    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Dagang


Adat Istiadat Pernikahan Suku Sunda

Adat Sunda adalah salah satu pilihan calon mempelai yang ingin merayakan pesta pernikahannya. Khususnya mempelai yang berasal dari Sunda. Adapun rangkaian acaranya bisa dilihat berikut ini.


  • Ngeuyeuk seureuh (opsional, Jika ngeuyeuk seureuh tidak dilakukan, maka seserahan dilaksanakan sesaat sebelum akad nikah.) :
    • Dipimpin pengeuyeuk.
    • Pengeuyek mewejang kedua calon pengantin agar meminta ijin dan doa restu kepada kedua orang tua serta memberikan nasehat melalui lambang-lambang atau benda yang disediakan berupa parawanten, pangradinan dan sebagainya.
    • Diiringi lagu kidung oleh pangeuyeuk
    • Disawer beras, agar hidup sejahtera.
    • dikeprak dengan sapu lidi disertai nasehat supaya memupuk kasih sayang dan giat bekerja.
    • Membuka kain putih penutup pengeuyeuk. Melambangkan rumah tangga yang akan dibina masih bersih dan belum ternoda.
    • Membelah mayang jambe dan buah pinang (oleh calon pengantin pria). Bermakna supaya keduanya saling mengasihi dan bisa menyesuaikan diri.
    • Menumbukkan alu ke dalam lumpang sebanyak tiga kali (oleh calon pengantin pria).

  • Seserahan (3 – 7 hari sebelum pernikahan). Calon pengantin pria membawa uang, pakaian, perabot rumah tangga, perabot dapur, makanan, dan lain-lain.
  • Tunangan. Dilakukan ‘patuker beubeur tameuh’, yakni penyerahan ikat pinggang warna pelangi atau polos kepada si gadis.
  • Lamaran. Dilaksanakan orang tua calon pengantin beserta keluarga dekat. Disertai seseorang berusia lanjut sebagai pemimpin upacara. Bawa lamareun atau sirih pinang komplit, uang, seperangkat pakaian wanita sebagai pameungkeut (pengikat). Cincin tidak mutlak harus dibawa. Jika dibawa, bisanya berupa cincing meneng, melambangkan kemantapan dan keabadian.

  • Nendeun Omong, yakni pembicaraan orang tua atau utusan pihak pria yang berminat mempersunting seorang gadis.
  • Membuat lungkun. Dua lembar sirih bertangkai saling dihadapkan. Digulung menjadi satu memanjang. Diikat dengan benang kanteh.
  • Diikuti kedua orang tua dan para tamu yang hadir. Maknanya, agar kelak rejeki yang diperoleh bila berlebihan dapat dibagikan kepada saudara dan handai taulan.
  • Berebut uang di bawah tikar sambil disawer. Melambangkan berlomba mencari rejeki dan disayang keluarga.

  • Upacara Prosesi Pernikahan
    • Penjemputan calon pengantin pria, oleh utusan dari pihak wanita
    • Ngabageakeun, ibu calon pengantin wanita menyambut dengan pengalungan bunga melati kepada calon pengantin pria, kemudian diapit oleh kedua orang tua calon pengantin wanita untuk masuk menuju pelaminan.
    • Akad nikah, petugas KUA, para saksi, pengantin pria sudah berada di tempat nikah. Kedua orang tua menjemput pengantin wanita dari kamar, lalu didudukkan di sebelah kiri pengantin pria dan dikerudungi dengan tiung panjang, yang berarti penyatuan dua insan yang masih murni. Kerudung baru dibuka saat kedua mempelai akan menandatangani surat nikah.
    • Sungkeman,

    • Wejangan, oleh ayah pengantin wanita atau keluarganya.
    • Saweran, kedua pengantin didudukkan di kursi. Sambil penyaweran, pantun sawer dinyanyikan. Pantun berisi petuah utusan orang tua pengantin wanita. Kedua pengantin dipayungi payung besar diselingi taburan beras kuning atau kunyit ke atas payung.
    • Meuleum harupat, pengantin wanita menyalakan harupat dengan lilin. Harupat disiram pengantin wanita dengan kendi air. Lantas harupat dipatahkan pengantin pria.
    • Nincak endog, pengantin pria menginjak telur dan elekan sampai pecah. Lantas kakinya dicuci dengan air bunga dan dilap pengantin wanita.

Buka pintu. Diawali mengetuk pintu tiga kali. Diadakan tanya jawab dengan pantun bersahutan dari dalam dan luar pintu rumah. Setelah kalimat syahadat dibacakan, pintu dibuka. Pengantin masuk menuju pelaminan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Bisnis : Pengertian, Ruang Lingkup, Asas, Contoh, Dan Fungsinya


Sistem Kepercayaan Suku Sunda

Hampir semua orang Sunda beragama Islam. Hanya sebagian kecil yang tidak beragama Islam, diantaranya orang-orang Baduy yang tinggal di Banten Tetapi juga ada yang beragama Katolik, Kristen, Hindu, Budha. Selatan. Praktek-praktek sinkretisme dan mistik masih dilakukan. Pada dasarnya seluruh kehidupan orang Sunda ditujukan untuk memelihara keseimbangan alam semesta.Keseimbangan magis dipertahankan dengan upacara-upacara adat, sedangkan keseimbangan sosial dipertahankan dengan kegiatan saling memberi (gotong royong).


Hal yang menarik dalam kepercayaan Sunda, ialah lakon pantun Lutung Kasarung, salah satu tokoh budaya mereka, yang percaya adanya Allah yang Tunggal (Guriang Tunggal) yang menitiskan sebagian  kecil diriNya ke dalam dunia untuk memelihara kehidupan manusia (titisan Allah ini disebut Dewata).  Ini mungkin dapat menjadi jembatan untuk mengkomunikasikan Kabar Baik kepada mereka.


Sistem Kekerabatan Suku Sunda

Sistem kekerabatan masyarakat Sunda ialah bilateral (garis keturunan ayah ataupun ibu). Sistem kekerabatan dan perkawinan dilakukan secara Islam. Bentuk keluarga yang terkenal ialah keluarga batih, yakni suami, istri, dan anak-anak.

Di Sunda mengenal tujuh generasi ke atas dan ke bawah sebagai berikut.

  • Tujuh generasi ke atas: kolot, embah, buyut, bao, jangga wareng, udeg-udeg, dan gantung siwur.
  • Tujuh generasi ke bawah: anak, incu, buyut, bao, jangga wareng, udeg-udeg, dan gantung siwur.

Bahasa Suku Sunda

Bahasa yang dipakai oleh suku ini ialah bahasa Sunda. Bahasa Sunda ialah bahasa yang diciptakan dan dipakai sebagai alat komunikasi oleh Suku Sunda, dan sebagai alat pengembang serta pendukung kebudayaan Sunda itu sendiri. Selain itu bahasa Sunda adalah bagian dari budaya yang memberi karakter yang khas sebagai identitas Suku Sunda yang merupakan salah satu Suku dari beberapa Suku yang ada di Indonesia.


Makanan Khas Suku Sunda

Sunda adalah  salah satu bagian dari suku – suku yang ada di Indonesia. Mayoritas daerah sunda di daerah banten dan jawa barat, sebagai mana daerah – daerah lain daerah sunda juga memiliki makanan khas tersendiri.

1. Balok menes

Mungkin bagi anda yang belum tahu, sekilas seusdah mendengar nama balok terbayang kayu balok yang keras. Tapi balok di sini berbeda, karena nama balok di sini ialah makanan khas dari sunda. Balok menes adalah makana khas dari daerah sunda yang ada di daerah menes pandeglang banten. Balok menes sendiri terbuat dari singkong dan parutan kelapa yang sudah di jadikan serundeng. Kue balok ini ada dua macam, yaitu balok cioda dan balok menes.


2. Peuyeum Bandung

Peuyeum dalam bahasa Indonesia di sebut tape, peuyeum Bandung adalah tape khas Bandung yang bisa menggoyang lidah anda bila anda mencicipinya. Peuyeum atau tape adalah makanan khas yang terbuat dari singkong yang di kukus lalu di dinginkan sesudah itu di taburi ragi khusus dan di peuyeum (di imbuh) hingga berpermentasi menjadi tape.


3. Nasi Tutug Oncom

Nasi tutug oncom adalah nasi khas dari daerah sunda, tepatnya di daerah tasikmalaya. Nasi tutug oncom adalah nasi yangdi campur oncom yag di goring atau di bakar. Seperti namanya preoses pencampuran nasi dengan cara di tumbuk hingga di kenal dengan nama nasi tutug.


4. Sorabi Hijau

Sorabi hijau adalah makanan khas sunda yang ada di Rengasdengklok Karawang. Serabi hijau ini berbeda dengan serabi – serabi lainnya, bahan pembuatannya juga sedikit berbeda yang di tambahi daun suji. serabi hijau lebih nikmat bila ditemani secangkir kopi hangat.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 7 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli


 

Media Massa – Pengertian, Jenis, Karakteristik, Fungsi, Peran, Faktor, Dampak, Contoh

$
0
0

Media Massa – Pengertian, Jenis, Karakteristik, Fungsi, Peran, Faktor, Dampak, Contoh : Dalam hal ini jaman sekarang ini kita sering menggunakan jasa media massa untuk mengetahui berbagai macam informasi yang terbaru, tapi apakah itu media massa? pada kesempatan kali ini kita akan mempelajari mengenai media massa yang dimana dalam hal ini meliputi.


“Media Massa” Pengertian & ( Jenis – Karakteristik – Fungsi – Perkembangan )

Pengertian Media Massa

Media massa ialah “dalam bahasa Inggris: Mass Media” singkatan yang berasal dari Media Komunikasi Massa dalam bahasa Inggris Mass Communication Media, yang berarti media massa yaitu sarana penyampaian pesan-pesan, aspirasi masyarakat, sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita ataupun pesan kepada masyarakat langsung secara luas.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 21 Pengertian Norma Menurut Para Ahli Terlengkap


Jenis-Jenis Media Massa

Adapun jenis-jenis media massa yang diantaranya yaitu:

  • Media Cetak, misalnya seperti: Majalah, Koran, Surat Kabar dll.
  • Media Elektronik, misalnya seperti: Radio, TV, Film atau Video dll.
  • Media Siber, misalnya seperti: Media Sosial, Website, Portal Berita, Blog dll.

Setiap jenis-jenis dari media massa memiliki sifat-sifat khasnya oleh sebab itu penggunaannya juga harus diperhitungkan sesuai kemampuan dan sifat khasnya.


Karakteristik Media Massa

Adapun karakteristik media massa yang diantaranya yaitu:

  • Publisitas yaitu yang disebarluaskan kepada masyarakat atau publik.
  • Universalitas yaitu pesannya yang bersifat umum, mengenai segala aspek kehidupan serta semua peristiwa di berbagai tempat, maupun menyangkut mengenai kepentingan umum sebagai sasarannya masyarakat umum.
  • Kontinuitas yaitu berkesinambungan sesuai dengan priode mengudara ataupun jadwal terbitnya.
  • Aktualitas yaitu yang berisi hal-hal baru, aktualitas dapat diartikan kecepatan penyampaian informasi kepada masyarakat umum.
  • Periodisitas yaitu tetap atau berkala, seperti misalnya harian, meingguan ataupun siaran sekian beberapa jam per harinya.

Fungsi Media Massa

Adapun fungsi media massa yang diantaranya yaitu:

  • Sebagai pemberi informasi – pemberi informasi kepada masyarakat umum, secara tepat waktu.
  • Sebagai pengambilan keputusan – berperan dalam menghantarkan informasi untuk mengambil keputusan.
  • Sebagai bahan untuk diskusi, memperjelas permsalahan yang dihadapi serta menyampaikan pesan-pesan para pemuka masyarakat.
  • Sebagai pendidik – sebagai pemberi pendidikan kepada masyarakat melalui berbagai macam informasi.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Ciri Dan Macam-Macam Norma Beserta Contohnya Terlengkap


Peran Media Massa di Era Globalisasi

Media massa memiliki peran penting di era yang serba modern. Salah satu peran penting media adalah sebagai penentu identitas suatu bangsa. Perkembangan yang terjadi dalam dunia media massa saat ini seperti perkembangan teknologi dunia elektronik, penggunaan internet secara luas dan penggunaan telepon seluler, yang secara tidak langsung memfasilitasi proses globalisasi dalam dunia jurnalistik. dengan adanya internet, atau penggunaan telepon genggam yang juga memiliki fasilitas internet, segala sesuatu dari dunia luar begitu mudah masuk ke Indonesia.


Oleh karena itu, dengan sisi positif dengan adanya globalisasi, media massa dapat berperan dalam mencerdaskan masyarakat. hal inilah yang menjadi agenda terbesar media massa. Selanjutnya, media massa dapat menjadi penggerak aktivitas sosial masyarakat. Sebagai instrumen pemberi warta tentunya sebuah koran, misalnya, memiliki sebuah kekuatan persuasif tersendiri untuk mengajak masyarakat melakukan sesuatu.


Peran propaganda sebuah media massa sangatlah kuat. Daya pengaruh ini mampu memobilisasi masyarakat untuk membantu penderitaan korban bencana, misalnya. Atau juga pembentukan posko keprihatinan. Saat ini beberapa media baik cetak, radio maupun televisi telah membuka berbagai posko maupun pundi amal. Langkah ini hendaknya diperluas dalam berbagai segmen aktivitas: sosial, budaya, ekonomi, politik.


Media Massa Sebagai Media Sosialisasi

Media massa merupakan bentuk komunikasi dan rekreasi yang menjangkau masyarakat secara luas sehingga pesan informasi yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat. Media massa terdiri dari media cetak (surat kabar, brosur, baleho, buku, majalah, tabloid) dan media elektronik (radio, televisi, video, film, piringan hitam, kaset, CD/DVD). Media massa diidentifikasikan sebagai media sosialisasi yang berpengaruh  pula terhadap perilaku masyarakat. Pesan-pesan yang ditayangkan melalui media elektronik dapatmengarahkan masyarakat ke arah perilaku prososial maupun antisosial.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Nilai Dan Norma Sosial Menurut Definisi Para Ahli


Faktor-faktor pemilihan media massa sebagai media sosialisasi

  • Media massa, khususnya televisi, telah begitu memasyarakat.
  • Media massa berpengaruh terhadap proses sosialisasi.
  • Orang-orang lebih mengandalkan informasi yang berasal dari media massa daripada dari orang lain.
  • Para orang tua dan pendidik, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, dapat meminimalisasikan pengaruh negatif mediamassa dan mengoptimalkan dampak positifnya.

Buah efek pemanfaatan media massa

  • Efek kehadiran media massa,yaitu menyangkut pengaruh keberadaanmedia massa secara fisik.
  • Efek kognitif,yaitu mengenai terjadinya perubahan pada apa yangdiketahui, difahami, atau dipersepsi siswa.
  • Efek afektif,yaitu berkenaan dengan timbulnya perubahan pada apayang dirasakan, disenangi, atau dibenci siswa.
  • Efek behavioral,yaitu berkaitan pada perilaku nyata yang dapatdiamati, yang mencakup pola-pola tindakan kegiatan, atau kebiasaanberperilaku

Dampak Positif Media Massa Sebagai Media Sosialisasi

Memberi Informasi Secara Luas

Contoh :

  • Masyarakat dapat memperoleh informasi secara luas sehingga pesan informasi yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat dari berbagai sumber, terutama dari media media massa, apakah dari siaran televisi dan radio (media elektronik), surat kabar dan majalah(media cetak), komputer pribadi, atau bahkan dari internet.

  • Televisi pun mempunyai pengaruh positif seperti merangsang interaksi, merangsang eksperimen dan pertumbuhan mental social anak, serta memperluas cakrawala pengetahuan.
  • Di banyak negara termasuk Indonesia, televisi juga dimanfaatkan untuk menayangkan siaran-siaran pendidikan, seperti yang dilakukan oleh TVRI, TVI, dan TV Edukasi (TVE).

  • Media massa berperan sebagai media pendidikan diperlukan untuk membantu guru dalam menumbuhkan pemahaman siswa terhadap materi pelajaran. Pengalaman langsung siswa di lingkungan masyarakat, dramatisasi, pameran dan kumpulan benda-benda, televisi dan film, radio recording, gambar, foto, grafik, bagan, chart, skema, peta, majalah, surat kabar, buletin, folder, pamflet dan karikatur dalam berbagai ukuran yang sesuai dapat memperluas pengetahuan siswa.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Musyawarah


Dampak Negatif Media Massa Sebagai MediaSosialisasi

Penghilangan Privacy

Contoh:

  • Pemberitaan sebuah kasus perkosaan seorang gadis di kebun tebu oleh media massa di Jawa Timur pada awal Desember 2007. Sebuah media cetak memuat foto lokasi perkosaan dilengkapi inset foto wajah si korban. Media itu juga menyebutkan alamat lengkap korban, nama lengkap korban, dan nama orangtuanya. Ironisnya, sampai sekarang pelakunya belum ditangkap dan media tidak mempersoalkan hal ini.

Meningkatnya Kekerasan

Contoh:

  • Dalam film, perempuan selalu digambarkan sebagi korban, diperkosa, disakiti. Sosialisasi kekerasan ini akan menjadi lingkaran setan bila film itu sukses dalam pemasaran, karena akan memberi inspirasi kepada produser lain untuk memproduksi film yang serupa atau bahkan lebih keras. Film terakhir yang diputar di India adalah tentang mafia yang diberi nilai humanis untuk kejahatan bawah tanah yang dilakukannya.

    Dengan demikian, perempuan mendapatkan haknya dengan membalas dendam, yang artinya melakukan kekerasan. Dalam sebuah film yang lain, perempuan digambarkan mencari keadilan dengan membunuh memakai sabit.


    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :Jaringan Tumbuhan : Pengertian, Ciri, Dan Macam Serta Fungsinya Lengkap



Nama Rumah Adat – Papua, Jawa, Daerah, Aceh,34 Provinsi

$
0
0

Nama Rumah Adat – Papua, Jawa, Daerah, Aceh,34 Provinsi : Rumah adat yang berada di Indonesia ada banyak sekali dan tentunya beranekaragam, bisa jadi setipa satu daerah atau provinsi yang berada di Indonesia memiliki dua, tiga atau bisa lebih rumah adat daerahnya.


rumah adat

Definisi Rumah Adat

Rumah adat yang berada di Indonesia ada banyak sekali dan tentunya beranekaragam, bisa jadi setipa satu daerah atau provinsi yang berada di Indonesia memiliki dua, tiga atau bisa lebih rumah adat daerahnya. Hal ini merupakan nilai-nilai budaya yang sangat berharga dan begitu tinggi yang tidak dapat diukur dengan segi materi. Oleh karena itu kita sebagai penerus dari bangsa ini selalu menjaga dan dapat melestarikannya. Berikut inilah berbagai nama rumah adat tradisional yang ada di Indonesia menurut asal daerahnya, silakan simak ulasan dibawah ini.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Pramuka Di Indonesia Dan Dunia TERLENGKAP


Nama-nama Rumah Adat Tradisional di Indonesia

  1. Rumah Adat dan Asalnya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam | Rumah Krong Bade

Rumah adat krong bade merupakan rumah adat provinsi Aceh. Rumah ini juga dikenal dengan sebutan rumoh aceh. Ciri khas rumah krong bade adalah mempunyai tangga didepan rumah yang digunakan sebagai jalan masuk kedalam rumah. Pada umumnya rumah ini mempunyai jumlah anak tangga yang ganjil.Rumah adat krong bade mempunyai bentuk persegi panjang dan dibuat memanjang dari arah timur ke barat. Dinding rumah terbuat dari kayu dan dihiasi dengan lukisan. Atap rumah adat krong bade terbuat dari daun rumbia serta lantainya terbuat dari bambu atau enau.


  1. Rumah Adat Provinsi Sumatera Utara | Rumah Bolon

Rumah adat bolon merupakan rumah adat provinsi Sumatera Utara. Rumah bolon terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain rumah Bolon Simalungun, rumah Bolon Toba, rumah Bolon Karo, rumah Bolon Mandailing, rumah Bolon Angkola dan rumah Bolon Pakpak.

Ciri khas rumah bolon adalah bentuknya panggung yang terdiri dari beberapa tiang bergaris tengah yang menjadi penyanggahnya. Dinding rumah bolon dihiasi dengan ornamen khas Simalungun yang berwarna merah, putih, dan hitam. Ornamen ini menggambarkan pendangan kosmologis dan filosofi budaya suku Batak.


  1. Rumah Adat Provinsi Sumatera Barat | Rumah Gadang

Rumah adat gadang merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Sumatera Barat. Nama lain dari rumah adat gadang adalah rumah bagonjong, rumah baanjuang, dan rumah godang.Ciri khas rumah gadang adalah mempunyai keunikan dalam bentuk arsitekturnya dengan atap yang menyerupai tanduk kerbau yang terbuat dari bahan ijuk. Rumah ini berfungsi sebagai tempat kediaman keluarga, tempat merawat anggota keluarga yang sakit, tempat melakasanakan upacara, dan sebagai lambang kehadiran suatu kaum.


  1. Rumah Adat Provinsi Riau | Rumah Melayu Selaso

Rumah adat melayu selaso merupakan rumah adat yang berasa dari provinsi Riau.Ciri khas rumah adat ini adalah memiliki kolong atau yang biasa kita sebut dengan rumah panggung. Terdiri dari beberapa tiang dengan bentuk bangunan persegi panjang. Selain itu rumah adat selaso jatuh kembar mempunyai ukiran melayu seperti lebah bergayut, selembayung, pucuk rebung dan lain-lain. Selaso jatuh kembar sendiri mempunyai makna rumah yang memiliki dua selaso yang artinya lantai rumah lebih rendah dari pada ruang tengah.


  1. Rumah Adat Provinsi Kepulauan Riau |Rumah Selaso Jatuh Kembar

Rumah adat melayu selaso jatuh kembar merupakan rumah adat yang berasa dari provinsi Kepulauan Riau.Ciri khas rumah adat ini adalah memiliki kolong atau yang biasa kita sebut dengan rumah panggung. Terdiri dari beberapa tiang dengan bentuk bangunan persegi panjang. Selain itu rumah adat selaso jatuh kembar mempunyai ukiran melayu seperti lebah bergayut, selembayung, pucuk rebung dan lain-lain.Selaso jatuh kembar sendiri mempunyai makna rumah yang memiliki dua selaso yang artinya lantai rumah lebih rendah dari pada ruang tengah.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah BPUPKI


  1. Rumah Adat Provinsi Jambi | Rumah Panjang

 Rumah adat panjang merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Jambi. Ciri khas rumah adat ini adalah bentuknya yang panjang. Selain itu rumah adat ini memiliki corak yang sangat khas. Di Jambi, rumah adat ini hampir punah. Banyak masyarakat yang lebih memilih rumah modern dari pada rumah panjang ini.


  1. Rumah Adat Provinsi Sumatera Selatan | Rumah Limas

Rumah adat limas merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Sumatera Selatan. Ciri khas rumah adat ini adalah atapnya yang berbentuk limas. Selain itu, rumah limas juga mempunyai lantai yang bertingkat-tingkat yang disebut sebagai Bengkilas dan hanya digunakan untuk acara-acara penting keluarga saja.


  1. Rumah Adat Provinsi Bangka Belitung | Rumah Rakit, Rumah Limas

Rumah rakit merupakan rumah adat yang berasal dari Bangka Belitung. Rumah rakit ini juga sangat populer di Kota Palembang. Ciri khas rumah rakit ini adalah dibangun diatas sungai dan mirip seperti rakit. Dibangun diatas sungai karena dahulu sungai dianggap sebagai sumber mata pencaharian dan sumber makanan bagi masyarakat.


  1. Rumah Adat Provinsi Bengkulu | Rumah Bubungan Lima

Rumah adat bubungan lima merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Bengkulu. Ciri khas rumah ini mempunyai model seperti rumah panggung yang ditopang oleh beberapa tiang penopang. Kayu yang digunakan untuk membangun rumah ini juga tidak sembarangan. Kayu yang digunakan adalah Kayu Medang Kemuning.


  1. Rumah Adat Provinsi Lampung | Rumah Nowou Sesat

Rumah adat nowou sesat merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Lampung. Ciri khas rumah adat ini adalah bentuknya seperti panggung dan terdapat ornamen yang khas pada bagian sisi bangunan. Pada umumnya rumah adat ini memiliki ukuran yang sangat besar, tapi pada zaman sekarang ukuran rumah adat ini dibuat tidak terlalu besar.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah PPKI


  1. Rumah Adat Provinsi DKI Jakarta | Rumah Kebaya

Rumah adat kebaya merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi DKI Jakarta. Ciri khas rumah adat ini adalah atapnya yang menyerupai pelana yang dilipat dan apabila di lihat dari samping maka akan terlihat seperti lipatan-lipatan seperti lipatan kebaya. Selain itu rumah ini juga memiliki corak ornamen khas suku betawi.


  1. Rumah Adat Provinsi Jawa Barat | Rumah Kasepuhan Cirebon

 Rumah adat Kasepuhan Cirebon merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Jawa Barat. Rumah ini juga merupakan bagian dari keraton Cirebon. Walaupun usia bangunan ini sudah sangat tua, akan tetapi bangunan ini masih tetap terawat sampai sekarang.


  1. Rumah Adat Provinsi Banten | Rumah Badui

Rumah Badui merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Banten. Ciri khas rumah badui adalah bentuknya yang menyerupai panggung dan hampir seluruh bagian rumah terbuat dari bahan bambu. Rumah adat ini juga terkenal dengan kesederhanaan.


  1. Rumah Adat Provinsi Jawa Tengah | Rumah Joglo

 Rumah adat joglo merupakan rumah adat masyarakat Jawa. Rumah adat ini terdiri dari beberapa ruangan di dalamnya. Di depan rumah terdapat pendopo yang berfungsi sebagai ruang tamu. Ciri khas rumah adat ini adalah mempunyai corak ornamen budaya suku Jawa yang terletak pada bagian-bagian sisi rumahnya.


  1. Rumah Adat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta | Rumah Bangsal Kencono, Rumah Joglo

Rumah bangsal kencono merupakan rumah adat yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada zaman dulu rumah adat ini digunakan sebagai tempat tinggal raja-raja jawa dan para pejabat kerajaan. Ciri khas rumah adat ini adalah mempunyai corak ornamen yang mengandung filosofi dan nilai-nilai kehidupan yang merupakan lambang dari pola perilaku manusia, alam semesta dan kehidupan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :  105 Nama Tarian Daerah Tradisional Di Indonesia Beserta Gambar Dan Asalnya


  1. Rumah Adat Provinsi Jawa Timur | Rumah Joglo Situbondo

 Rumah adat joglo jawa timuran merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Jawa Timur. Rumah adat ini mempunyai kemiripan dengan rumah adat joglo Jawa Tengah. Ciri khas rumah adat ini adalah bentuknya lebih minimalis tetapi artistik. Selain itu rumah adat ini mempunyai filosofi dan sanepan yang terkandung didalam rumah adat ini. Sehingga rumah adat ini kental akan kebudayaan leluhur terdahulu.


  1. Rumah Adat Provinsi Bali | Rumah Gapura Candi Bentar

 Rumah adat gapura candi bentar merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Bali. Ciri khas rumah adat ini adalah bentuknya menyerupai pura dan memiliki gapura di bagian depan rumah. Rumah adat di Bali sangat kental dengan budaya dan agamanya. Berbeda dengan rumah adat yang lainnya di Indonesia. Rumah adat ini masih sangat mudah untuk ditemukan. Itu artinya masyarakat di Bali sangat menjaga harta kebudayaan yang mereka miliki.


  1. Rumah Adat Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rumah Istana Sultan Sumbawa

Rumah adat dalam loka merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Nusa Tenggara Barat. Rumah adat ini dibangun oleh suku-suku asli daerah Nusa Tenggara Barat. Diantaranya adalah Suku Sumbawa, Suku Sasak, Suku Dongu, Suku, Dompu. Pada zaman dahulu rumah adat ini digunakan sebagai istana raja dan ketua adat. Akan tetapi seiring perkembangan zaman, rumah adat ini digunakan sebagai tempat tinggal masyarakat Nusa Tenggara Barat.


  1. Rumah Adat Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rumah Musalaki

Rumah adat musalaki merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Nusa Tenggara Timur. Rumah adat musalaki mempunyai kemiripan dengan rumah adat daerah tetangganya, yaitu Nusa Tenggara Barat. Ciri khas dari rumah adat ini adalah bentuk dan arsitekturnya menyerupai kerucut. Pada zaman dahulu rumah ini digunakan sebagai tempat tinggal kepala suku dan pembesar adat saja. Akan tetapi seiring perkembangan zaman, rumah adat ini digunakan untuk tempat tinggal masyarakat Nusa Tenggara Timur.


  1. Rumah Adat Provinsi Kalimantan Barat | Rumah Istana Kesultanan Pontianak

Rumah adat istana kesultanan pontianak merupakan rumah adat yang berasal dari daerah Kalimantan Barat. Rumah ini memiliki ukuran yang cukup besar. Ciri khas rumah adat ini adalah mempunyai corak dan arsitektur Suku Dayak yang terdapat pada bagian-bagian sisi rumah.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Teks Eksposisi : Pengertian, Contoh, Tujuan, Ciri, Jenis + Kaidah


  1. Rumah Adat Provinsi Kalimantan Tengah | Rumah Betang

Rumah adat betang adalah rumah adat yang berasal dari provinsi Kalimantan Tengah. Rumah ini secara garus besar mempunyai kemiripan dengan rumah panjang.Ciri khas rumah adat ini adalah mempunyai ukuran yang sangat besar dan merupakan rumah adat terbesar kedua di Indonesia. Rumah adat ini mampu menampung 150 orang atau 30-35 keluarga.


  1. Rumah Adat Provinsi Kalimantan Selatan | Rumah Banjar Bubungan Tinggi

Rumah adat bubungan tinggi merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Kalimantan Selatan. Rumah ini dibangun oleh suku Dayak Selatan yang merupakan suku asli Kalimantan.Ciri khas rumah adat ini adalah mempunyai struktur bangunan yang tinggi dan kokoh. Rumah adat bubungan tinggi ini lebih mengutamakan kekokohan bangunan daripada daya tampung bangunannya.


  1. Rumah Adat Provinsi Kalimantan Timur | Rumah Lamin

Rumah adat lamin merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Kalimantan Timur. Rumah adat ini dibangun oleh suku asli Kalimantan, yaitu Suku Daya Timur.Ciri khas rumah adat ini adalah mempunyai corak ornamen Suku Dayak Timur yang terdapat pada bagian-bagian sisi rumah. Rumah lamin ini juga merupakan rumah adat terbesar di Indonesia.


  1. Rumah Adat Provinsi Kalimantan Utara | Rumah Baloy

Rumah adat baloy merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Kalimantan Utara. Rumah adat baloy terinspirasi dari rumah adat suk tidung yang juga berada di Kalimantan Utara.Ciri khas rumah adat ini adalah mempunyai arsitektur bangunan yang lebih indah daripada rumat adat lainnya yang ada di Kalimantan. Sehingga rumah adat baloy dijadikan sebagai maskot daerah sekaligus sebagai media menarik wisatawan.


  1. Rumah Adat Provinsi Sulawesi Utara | Rumah Pewaris

Rumah adat pewaris adalah rumah adat yang berasal dari provinsi Sulawesi Utara. Rumah adat ini dibangun oleh suku asli Sulawesi Utara, yaitu Suku Minahasa.Ciri khas rumah ini adalah mempunyai bentuk seperti rumah panggung dan memiliki dua tangga pada bagian depan rumahnya. Hampir seluruh bagian rumah ini terbuat dari bahan dasar kayu. Kayu yang digunakan pun bukanlah jenis kayu yang sembarangan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Teks Diskusi : Pengertian & ( Struktur – Tujuan – Jenis – Contoh )


  1. Rumah Adat Provinsi Sulawesi Barat | Rumah Mandar

Rumah adat mandar merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Sulawesi Barat. Rumah adat ini mempunyai arsitektur bangunan yang mirip dengan bangunan suku bugis dan suku toraja.Ciri khas rumah adat ini adalah memiliki teras yang luas dan mempunyai anak tangga yang jumlahnya ganjil. Selain itu sebagian besar struktur material bangunan berasal dari alam.


  1. Rumah Adat Provinsi Sulawesi Tengah | Rumah Tambi

Rumah adat tambi merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Sulawesi Tengah.Ciri khas rumah ini adalah mempunyai bentuk persegi panjang dengan arsitektur rumah panggung. Bahan dasar dalam pembuatan rumah ini menggunakan kayu asli dan juga batu alam. Semakin tinggi dan besar rumah ini maka status sosial sang pemilik semakin tinggi


  1. Rumah Adat Provinsi Sulawesi Tenggara | Rumah Buton Malige

Rumah adat buton malige merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Sulawesi Tenggara.Ciri khas rumah adat ini adalah mempunyai karakteristik arsitektur yang unik. Rumah adat ini dibangun dengan empat lantai dengan teknik kontruksi kayu kait tanpa pasak dan paku.


  1. Rumah Adat Provinsi Sulawesi Selatan | Rumah Tongkonan

Rumah adat tongkonan merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Sumatera Selatan.Ciri khas rumah adat ini adalah mempunyai bentuk yang unik pada atapnya. Atap rumah ini berbentuk seperti perahu. Selain itu terdapat hiasan tanduk kerbau di bagian depan rumahnya.


  1. Rumah Adat Provinsi Gorontalo | Rumah Dulohupa, Rumah Pewaris

Rumah adat dolohupa merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Gorontalo.Ciri khas rumah adat ini adalah mempunyai atap yang sangat berseni dengan struktur bangunan menyerupai rumah panggung. Sebagian besar bahan dasar bangunan ini adalah menggunakan kayu asli.


  1. Rumah Adat Provinsi Maluku | Rumah Baileo

Rumah adat baileo merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Maluku. Rumah adat ini melambangkan kejamukan agama di Maluku.Ciri khas rumah adat ini adalah ukurannya yang besar sebab rumah adat ini tidak dipakai sebagai tempat tinggal saja melainkan untuk musyawarah dan acara hiburan. Uniknya didalam salah satu ruangan rumah adat ini terdapat ruangan khusus untuk menyimpan benda-benda pusaka suci.


  1. Rumah Adat Provinsi Maluku Utara | Rumah Baileo

Rumah adat baileo merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Maluku. Rumah adat ini melambangkan kejamukan agama di Maluku.Ciri khas rumah adat ini adalah ukurannya yang besar sebab rumah adat ini tidak dipakai sebagai tempat tinggal saja melainkan untuk musyawarah dan acara hiburan. Uniknya didalam salah satu ruangan rumah adat ini terdapat ruangan khusus untuk menyimpan benda-benda pusaka suci.


  1. Rumah Adat Provinsi Papua Barat | Rumah Honai

Rumah adat honai merupakan rumah adat yang berasal dari provinsi Papua. Rumah ini terbuat dari kayu dan ilalang.Ciri khas rumah adat ini adalah berukuran minimalis dan sempit. Rumah ini juga tidak memiliki jendela dengan tujuan agar rumah tetap hangat mesti suhu diluar sangat dingin. Ini dikarenakan masyarakat Papua banyak yang tinggal di daerah pegunungan.


  1. Rumah Adat Provinsi Papua | Rumah Honai

Rumah Adat dan Asalnya – Rumah adat di Indonesia merupakan peninggalan yang harus kita jaga. Karena di beberapa daerah sangat di sayangkan, rumah adat tradisional ini tidak terawat dengan baik.Oleh karena itu, sebagai generasi muda kita harus melestarikan dan merawat rumah-rumah adat yang ada di Indonesia. Minimal kita mengetahui nama-nama rumah adat dan tempat asalnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Teks Ulasan, Contoh, Ciri, Tujuan, Struktur Dan Kaidahnya


Pemasaran – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Konsep, Macam, Strategi, Para Ahli

$
0
0

Pemasaran – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Konsep, Macam, Strategi, Para Ahli : Pemasaran adalah proses mempersiapkan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang barang atau jasa dalam kaitannya dengan kebutuhan manusia memuaskan dan keinginan.


Strategi Pemasaran

Pengertian Pemasaran

Pemasaran adalah proses mempersiapkan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang barang atau jasa dalam kaitannya dengan kebutuhan manusia memuaskan dan keinginan. Pemasaran dimulai dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang kemudian tumbuh menjadi keinginan manusia. Sebagai contoh, seorang manusia membutuhkan air untuk memenuhi kebutuhan haus.


Jika ada segelas air kebutuhan haus akan terpenuhi. Namun manusia tidak hanya ingin memenuhi kebutuhan mereka, tetapi juga ingin memenuhi keinginannya adalah misalnya segelas air merek Aqua yang bersih dan mudah dibawa. Pria itu kemudian memilih sebotol Aqua dibutuhkan oleh rasa haus dan keinginan yang juga mudah dibawa.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Keuangan Menurut Para Ahli terlengkap


Proses pemenuhan kebutuhan manusia dan keinginan yang konsep pemasaran. Mulai dari pemenuhan produk (product), harga (price), pengiriman barang (place), dan mempromosikan barang (promotion). Seseorang yang bekerja dalam pemasaran disebut pemasar. Pemasar harus memiliki pengetahuan dalam konsep dan prinsip pemasaran agar kegiatan pemasaran dapat tercapai sesuai dengan kebutuhan dan keinginan manusia, terutama konsumen dimaksudkan.


Pengertian Pemasaran Menurut Para Ahli

  • Kotler & Amstrong

Pemasaran adalah proses manajerial orang dalam mendapatkan apa yang mereka inginkan dan butuhkan melalui penciptaan dan pertukaran produk yang ditawarkan dan nilai produk mereka kepada orang lain.


  • Philp Kotler

Sebuah aktivitas manusia yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui proses pertukaran.

  • Philip & Duncan

Pemasaran adalah sesuatu yang terdiri dari semua langkah yang digunakan untuk menempatkan barang yang dibeli dan dijual kepada pembeli atau konsumen.


  • Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Th.2008

Pemasaran adalah proses; cara; bekerja di pemasaran barang dagangan; subyek tenganh tersebar di masyarakat luas.

  • Menurut W. Y. Stanton

Pemasaran adalah sesuatu yang meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan pembeli aktual dan potensial.


  • Menurut Wikipedia

Pemasaran adalah proses mempersiapkan komunikasi terpadu dan bertujuan untuk memberikan informasi tentang barang atau jasa yang dibeli dan dijual terkait untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Personalia Serta Fungsi Dan Tujuannya


Berdasarkan definisi di atas, proses pemasaran dimulai dari menemukan apa yang diinginkan oleh konsumen. Yang akhirnya memiliki tujuan pemasaran, yaitu:

  1. Potensi konsumen untuk mengetahui secara detail produk yang kita hasilkan dan perusahaan dapat menyediakan semua permintaan mereka untuk produk kami.
  2. Perusahaan dapat menjelaskan secara detail semua kegiatan yang berhubungan dengan pemasaran. Kegiatan pemasaran ini meliputi berbagai kegiatan, mulai dari deskripsi produk, desain produk, promosi produk, iklan produk, komunikasi kepada konsumen, sampai pengiriman produk untuk mencapai tangan konsumen dengan cepat.
  3. Mengenal dan memahami pelanggan sehingga produk ini cocok dan dapat dijual dengan sendirinya.

Secara umum, kegiatan pemasaran berkaitan dengan koordinasi beberapa kegiatan bisnis. Strategi pemasaran ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti berikut:

  1. Faktor mikro, yaitu pemasaran perantara, pemasok, pesaing dan masyarakat
  2. Faktor makro, yaitu demografi / ekonomi, politik / hukum, teknologi / fisik dan sosial / budaya.

Berikut adalah hal yang perlu dipertimbangkan untuk pemasaran: Dari perspektif penjual:

    1. Sebuah tempat yang strategis
    2. Kualitas produk
    3. Harga yang kompetitif
    4. Sebuah promosi yang gencar

Dari sudut pandang konsumen:

    1. Kebutuhan konsumen dan keinginan
    2. Biaya konsumen
    3. Kenyamanan
    4. Komunikasi

Dari apa yang telah dibahas di atas ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, bahwa pembuatan produk atau jasa yang diinginkan oleh konsumen harus menjadi fokus operasi dan perencanaan perusahaan. Pemasaran yang berkelanjutan harus koordinasi yang baik dengan berbagai departemen (tidak hanya di bagian pemasaran saja), sehingga dapat menciptakan sinergi dalam upaya untuk melaksanakan kegiatan pemasaran.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :  Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Investasi Beserta Portofolio Dan Contohnya


Tujuan Pemasaran

Tujuan dari pemasaran adalah untuk menarik perhatian dan membuat bunga. Pemasaran dapat menciptakan citra merek, untuk mengubah citra itu dan membuat orang tertarik pada apa yang Anda jual. Pemasaran produk atau jasa belum pernah dilakukan terutama dengan billboard dan iklan cetak dan sekarang umumnya dilakukan secara online dan melalui media sosial. Upaya pemasaran, pendekatan dan pesan terus tumbuh. Sebaliknya mengubah produk Anda untuk bersaing dengan perubahan zaman dan selera, Anda dapat mengubah pemasaran Anda untuk membuat produk tampak seolah-olah tidak ada.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Fungsi Dan Unsur Manajemen Pemasaran Beserta Tugasnya Terlengkap.


Fungsi-Fungsi Pemasaran

1. Fungsi Pertukaran

Dengan pemasaran pembeli dapat membeli produk dari produsen baik dengan menukar uang dengan produk maupun pertukaran produk dengan produk (barter) untuk dipakai sendiri atau untuk dijual kembali.


2. Fungsi Distribusi Fisik

Distribusi fisik suatu produk dilakukan dengan cara mengangkut serta menyimpan produk. Produk diangkut dari produsen mendekati kebutuhan konsumen dengan banyak cara baik melalui air, darat, udara, dsb. Penyimpanan produk mengedepankan menjaga pasokan produk agar tidak kekurangan saat dibutuhkan.


3. Fungsi Perantara

Untuk menyampaikan produk dari tangan produsen ke tangan konsumen dapat dilakukan pelalui perantara pemasaran yang menghubungkan aktivitas pertukaran dengan distribusi fisik. Aktivitas fungsi perantara antara lain seperti pengurangan resiko, pembiayaan, pencarian informasi serta standarisasi / penggolongan produk.


Konsep Pemasaran

Konsep-konsep inti pemasaran meluputi: kebutuhan, keinginan, permintaan, produksi, utilitas, nilai dan kepuasan; pertukaran, transaksi dan hubungan pasar, pemasaran dan pasar. Kita dapat membedakan antara kebutuhan, keinginan dan permintaan. Kebutuhan adalah suatu keadaan dirasakannya ketiadaan kepuasan dasar tertentu. Keinginan adalah kehendak yang kuat akan pemuas yang spesifik terhadap kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendalam. Sedangkan Permintaan adalah keinginan akan produk yang spesifik yang didukung dengan kemampuan dan kesediaan untuk membelinya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Komunikasi Verbal Dan Nonverbal (Contoh, Ciri, Faktor Juga Fungsinya)


Macam-Macam Konsep Pemasaran

Konsep pemasaran mengatakan bahwa kunci untuk mencapai tujuan organisasi terdiri dari penentuan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran serta memberikan kepuasaan yang diharapkan secara lebih efektif dan efisien dibandingkan para pesaing.


Dalam pemasaran terdapat enam konsep yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan pemasaran suatu organisasi yaitu : konsep produksi, konsep produk, konsep penjualan, konsep pemasaran, konsep pemasaran sosial, dan konsep pemasaran global.


  1. Konsep produksi

Konsep produksi berpendapat bahwa konsumen akan menyukai produk yang tersedia dimana-mana dan harganya murah. Konsep ini berorientasi pada produksi dengan mengerahkan segenap upaya untuk mencapai efesiensi produk tinggi dan distribusi yang luas. Disini tugas manajemen adalah memproduksi barang sebanyak mungkin, karena konsumen dianggap akan menerima produk yang tersedia secara luas dengan daya beli mereka.


  1. Konsep produk

Konsep produk mengatakan bahwa konsumen akan menyukai produk yang menawarkan mutu, performansi dan ciri-ciri yang terbaik. Tugas manajemen disini adalah membuat produk berkualitas, karena konsumen dianggap menyukai produk berkualitas tinggi dalam penampilan dengan ciri – ciri terbaik


  1. Konsep penjualan

Konsep penjualan berpendapat bahwa konsumen, dengan dibiarkan begitu saja, organisasi harus melaksanakan upaya penjualan dan promosi yang agresif.


  1. Konsep pemasaran

Konsep pemasaran mengatakan bahwa kunsi untuk mencapai tujuan organisasi terdiri dari penentuan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diharapkan secara lebih efektif dan efisien dibandingkan para pesaing.


  1. Konsep pemasaran sosial

Konsep pemasaran sosial berpendapat bahwa tugas organisasi adalah menentukan kebutuhan, keinginan dan kepentingan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diharapkan dengan cara yang lebih efektif dan efisien daripasda para pesaing dengan tetap melestarikan atau meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.


  1. Konsep Pemasaran Global

Pada konsep pemasaran global ini, manajer eksekutif berupaya memahami semua faktor- faktor lingkungan yang mempengaruhi pemasaran melalui manajemen strategis yang mantap. tujuan akhirnya adalah berupaya untuk memenuhi keinginan semua pihak yang terlibat dalam perusahaan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Fungsi, Dan Jenis-Jenis Pranata Sosial Beserta Cirinya Lengkap


Pengertian Strategi Pemasaran

Strategi pemasaran adalah pengambilan keputusan-keputusan tentang biaya pemasaran, bauran pemasaran, alokasi pemasaran dalam hubungan dengan keadaan lingkungan yang diharapkan dan kondisi persaingan. Dalam strategi pemasaran, ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya perubahan strategi dalam pemasaran yaitu :


  1. Daur hidup produk

Strategi harus disesuaikan dengan tahap-tahap daur hidup, yaitu tahap perkenalan, tahap pertumbuhan, tahap kedewasaan dan tahap kemunduran.


  1. Posisi persaingan perusahaan di pasar

Strategi pemasaran harus disesuaikan dengan posisi perusahaan dalam persaingan, apakah memimpin, menantang, mengikuti atau hanya mengambil sebagian kecil dari pasar.


  1. Situasi ekonomi

Strategi pemasaran harus disesuaikan dengan situasi ekonomi dan pandangan kedepan, apakah ekonomi berada dalam situasi makmur atau inflasi tinggi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ 25+ Contoh Surat Pengunduran Diri (Resign) Yang Baik Dan Benar


 

24 Pengertian Dan Tujuan Kalibrasi Alat Ukur Secara Lengkap

$
0
0

Pengertian Kalibrasi

Pengertian dan tujuan kalibrasi alat ukur secara lengkap– Menurut ISO/IEC Guide 17025:2005 dan Vocabulary of International Metrology (VIM) adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu.
Dengan kata lain:

Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional maupun internasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional dan bahan-bahan acuan tersertifikasi.

Tujuan Kalibrasi

  • Mencapai ketertelusuran pengukuran. Hasil pengukuran dapat dikaitkan/ditelusur sampai ke standar yang lebih tinggi/teliti (standar primer nasional dan / internasional), melalui rangkaian perbandingan yang tak terputus.
  • Menentukan deviasi (penyimpangan) kebenaran nilai konvensional penunjukan suatu instrument ukur.
  • Menjamin hasil-hsil pengukuran sesuai dengan standar Nasional maupun Internasional.

Manfaat Kalibrasi

  • Menjaga kondisi instrumen ukur dan bahan ukur agar tetap sesuai dengan spesefikasinya
  • Untuk mendukung sistem mutu yang diterapkan di berbagai industri pada peralatan laboratorium dan produksi yang dimiliki.
  • Bisa mengetahui perbedaan (penyimpangan) antara harga benar dengan harga yang ditunjukkan oleh alat ukur.

Prinsip Dasar Kalibrasi

  • Obyek Ukur (Unit Under Test)
  • Standar Ukur(Alat standar kalibrasi, Prosedur/Metrode standar (Mengacu ke standar kalibrasi internasional atau prosedur yg dikembangkan sendiri oleh laboratorium yg sudah teruji (diverifikasi))
  • Operator / Teknisi ( Dipersyaratkan operator/teknisi yg mempunyai kemampuan teknis kalibrasi (bersertifikat))
  • Lingkungan yg dikondisikan (Suhu dan kelembaban selalu dikontrol, Gangguan faktor lingkungan luar selalu diminimalkan & sumber ketidakpastian pengukuran)
Pengertian Dan Tujuan Kalibrasi Alat Ukur
Pengertian Dan Tujuan Kalibrasi Alat Ukur

Hasil Kalibrasi antara lain:

  • Nilai Obyek Ukur
  • Nilai Koreksi/Penyimpangan
  • Nilai Ketidakpastian Pengukuran(Besarnya kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengukuran, dievaluasi setelah ada hasil pekerjaan yang diukur & analisis ketidakpastian yang benar dengan memperhitungkan semua sumber ketidakpastian yang ada di dalam metode perbandingan yang digunakan serta besarnya kesalahan yang mungkin terjadi dalam pengukuran)
  • Sifat metrologi lain seperti faktor kalibrasi, kurva kalibrasi.

Persyaratan Kalibrasi

24 Pengertian Dan Tujuan Kalibrasi Alat Ukur Secara Lengkap

  • Standar acuan yang mampu telusur ke standar Nasional / Internasional
  • Metoda kalibrasi yang diakui secara Nasional / Internasional
  • Personil kalibrasi yang terlatih, yang dibuktikan dengan sertifikasi dari laboratorium yang terakreditasi
  • Ruangan / tempat kalibrasi yang terkondisi, seperti suhu, kelembaban, tekanan udara, aliran udara, dan kedap getaran
  • Alat yang dikalibrasi dalam keadaan berfungsi baik / tidak rusak

Sistem manajemen kualitas memerlukan sistem pengukuran yang efektif, termasuk di dalamnya kalibrasi formal, periodik dan terdokumentasi, untuk semua perangkat pengukuran. ISO 9000 dan ISO 17025 memerlukan sistem kalibrasi yang efektif.

Kalibrasi diperlukan untuk:

  • Perangkat baru
  • Suatu perangkat setiap waktu tertentu
  • Suatu perangkat setiap waktu penggunaan tertentu (jam operasi)
  • Ketika suatu perangkat mengalami tumbukan atau getaran yang berpotensi mengubah kalibrasi
  • Ketika hasil pengamatan dipertanyakan

Kalibrasi, pada umumnya, merupakan proses untuk menyesuaikan keluaran atau indikasi dari suatu perangkat pengukuran agar sesuai dengan besaran dari standar yang digunakan dalam akurasi tertentu. Contohnya, termometer dapat dikalibrasi sehingga kesalahan indikasi atau koreksi dapat ditentukan dan disesuaikan (melalui konstanta kalibrasi), sehingga termometer tersebut menunjukan temperatur yang sebenarnya dalam celcius pada titik-titik tertentu di skala.

Di beberapa negara, termasuk Indonesia, memiliki lembaga metrologi nasional (National metrology institute). Di Indonesia terdapat Pusat Penelitian Kalibrasi Instrumentasi dan Metrologi (Puslit KIM LIPI) yang memiliki standar pengukuran tertinggi (dalam SI dan satuan-satuan turunannya) yang akan digunakan sebagai acuan bagi perangkat yang dikalibrasi.

Puslit KIM LIPI juga mendukung infrastuktur metrologi di suatu negara (dan, seringkali, negara lain) dengan membangun rantai pengukuran dari standar tingkat tinggi/internasional dengan perangkat yang digunakan.

Demikian Penjelasan Tentang 24 Pengertian Dan Tujuan Kalibrasi Alat Ukur Secara Lengkap Semoga Bermanfaat Untuk Semua Pembaca GuruPendidikan.Com 😀

Mahkamah Internasional – Penghertian, Komposisi, Fungsi, Wewenang, Tugas, Sumber

$
0
0

Mahkamah Internasional – Penghertian, Komposisi, Fungsi, Wewenang, Tugas, Sumber : Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Yang dalam hal ini memiliki anggotanya terdiri atas 15 hakim internasional pilihan Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Untuk masa jabatan hakim tersebut ialah 9 tahun. Dalam hal ini Mahkamah Internasional merupakan salah satu dari enam Organisasi PBB.


3 Tugas Mahkamah Internasional Beserta Sumber KeputusannyaPenghertian Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan dunia yang berkedudukan di Den Haag. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya pertikaian antarnegara. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Tetap Peradilan Internasional yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga Bangsa-Bangsa.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Wewenang, Pengertian Mahkamah Agung Beserta Fungsi Dan Strukturnya


Komposisi Mahkamah Internasional

Dalam pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Dari daftar calon hakim ini, majelis umum dan dewan keamanan secara independen melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota mahkamah internasional.


Para calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim mahkamah internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia). Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta mahkamah internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc yang terdiri atas dua orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc tersebut bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap, memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Berdirinya PBB Dan Tujuannya Terlengkap


Fungsi Mahkamah Internasional

Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Dalam pasal 34 statuta Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional adalah subjek hukum negara. Ada tiga kategori negara menurut statute ini, yaitu sebagai berikut.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Perserikatan Bangsa-Bangsa Terlengkap


  1. Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis memiliki hak untuk beracara di mahkamah internasional.
  2. Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah internasional, dapat beracara di mahkamah internasional apabila telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia menerima ketentuan dari statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan berkenaan dengan mahkamah internasional.

Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94.


Wewenang Mahkamah Internasional

Diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, untuk mempelajari wewenang ini harus dibedakan yaitu antara:

  1. Wewenang Ratione Personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke Mahkamah)
  2. Wewenang Ratione Material (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan)

  • Wewenang Ratione Personae

Pasal 34(1) Statuta menyatakan : bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara dimuka mahkamah.

Artinya : individu/ oragnisasi-oragnisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa di muka mahkamah tersebut.


Pasal 34 (1) Statuta hanya diperbolehkan negara-negara untuk memajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun ayat (2) dan (3) pasal tersebut memberikan kemungkinan kerjasama dengan organisai organisasi internasional.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian ASEAN dan 10 Tujuan ASEAN


  • Wewenang Ratione Material

Pasal 36 (1) Statuta dengan jelas menyatakan bahwa:

Wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian – perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku.


Wewenang Mahkamah bersifat Fakultatif:

Artinya: bahwa bila terjadi suatu sengketa antara dua negara, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu ke mahkamah. (Tanpa adanya persetujuan dari pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut.)


Menuurut pasal 36 Piagam Mahkamah Peradilan Internasional (MPI) maka negara-negara yang menyetujui Piagam MPI dapat menyatakan setiap waktu bahwa mereka dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan mahkamah.


Keputusan-keputusan yang dimaksud tersebut dapat mengenai persenketaan tentang:

    • penafsiran perjanjian
    • soal-soal yang menyinggung hukum internasional
    • adanya suatu hal yang mengakibatkan pelanggaran perjanjian internasional yang dilakukan oleh salah satu pihak.
    • Jenis/besarnya ganti rugi yang akan dibayar berhubungan dengan pelanggaran suatu kewajiban perjanjian internasional

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Dagang : Pengertian, Sumber, Ruang Lingkup, Dan Kedudukan Beserta Contohnya Secara Lengkap


Sumber-sumber hukum yang digunakan Mahkamah Internasional

Mahkamah membuat keputusan-keputusan menurut hukum internasional. Dalam menentukan keputusan-keputusan itu mahkamah mempergunakan sumber tersebut dalam pasal 38 Piagam MPI yaitu:


  1. Konvensi internasional
  2. Kebiasaan internasional
  3. Prinsip-prinsip umum hukum
  4. Keputusan peradilan internasional
  5.  Ajaran pakar hukum dari berbagai negara(doktrin)

Tugas-Tugas Mahkamah Internasional

Dalam hal ini adapun tugas-tugas mahkamah internasional yang diantaranya yaitu:

  • Memeriksaan sengketa antar negara anggota.
  • Memberikan pendapat pada majelis umum tentang penyelesaian suatu sengketa.
  • Dan menganjurkan dewan keamanan untuk bertindak salah satu pihak tak menghiraukan keputusan mahkamah internasional.

Sumber Membuat Keputusan

Adapun sumber-sumber yang digunakan apabila membuat suatu keputusan sebagai berikut:

  • Konvensi-konvensi internasional untuk mentapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih.
  • Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu parktik umum yang diterima sebagai hukum.
  • Asas-asas hukum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.

  • Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum. Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” yang artinya sesuai dengan apa yang dianggap adil” apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.

Dalam menyelsaikan tugasnya, Mahkamah Internasional memiliki dua kewenangan. Wewenang Mahkamah Internasioanl diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Kewenangan tersebut ialah menyelesaikan sengketa “Contentions Case” dan memberikan nasehat, pendapat atau pertimbangan “advisory opinion” dalam memecahkan masalah hukum Internasional.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 31 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap


Pengertian Fashion – Stylist, Sejarah, Manfaat, Ciri, Perkembangan, Faktor, Para Ahli

$
0
0

Pengertian Fashion – Stylist, Sejarah, Manfaat, Ciri, Perkembangan, Faktor, Para Ahli : Bila kita membicarakan hal yang satu ini, yang paling cepat merespon dan melirik tentunya kaum perempuan khususnya para remaja, karena biasanya yang paling dominan dalam mengikuti trend yang ada saat ini ialah remaja atau anak muda.


“Fashion” Pengertian & ( Fungsi – Manfaat – Ciri – Contoh )

Pengertian Fashion

Secara khusus dapat dikatakan Fashion ialah gaya berpakaian yang digunakan setiap hari oleh seseorang, baik itu dalam kehidupan sehari-harinya ataupun pada saat acara tertentu dengan tujuan untuk menunjang penampilan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Seni Rupa Tradisional” Pengertian & ( Sejarah – Ciri – Contoh )


Atau definisi Fashion yakni gaya berbusana yang populer dalam suatu budaya atau sebagai mode. Ada juga yang berpandapat bahwa fashion merupakan gaya berbusana yang menentukan penampilan dari seorang individu. Kata fashion sendiri berasal dari bahasa Inggris yang dapat diartikan sebagai mode, model, cara gaya ataupun kebiasaan. Fashion tidak haya berkaitan dengan gaya dalam berpakaian saja, akan tetapi berhubungan juga dengan gaya aksesoris, kosmetik, gaya rambut dan lain-lain yang dapat menunjang penampilan seseorang.


Pengertian Fashion Stylist

Meskipun profesi sebagai seorang fashion stylist cukup terkenal, namun faktanya masih banyak orang yang tidak mengetahui makna sebenarnya. Pengertian fashion stylistditujukan kepada seseorang yang berpofesi sebagai perancang busana. Bidang pekerjaanini memang terbilang sangat menjanjikan, bukan hanya mengenai keuntungan finansial namun juga popularitas. Terlebih jika kliennya adalah tokoh ternama atau public figure. Di Indonesia sendiri, ada banyak fashion stylist muda handal yang bahkan sudah go internasional.


Sebagai seorang fashion stylist, hal mendasar yang harus Anda kuasai adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan trend mode dan perkembanganya. Karena seorang stylist professional dituntut untuk bisa menciptakan tampilan yang matching dan juga indah. Contohnya saja dalam membuat konsep rancangan busana mulai dari membuat pola hingga memilih berbagai warna, corak dan asesoris yang cocok.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Seni Rupa Modern” Pengertian & ( Aliran – Ciri – Fungsi – Tujuan – Contoh )


Pengertian Fashion Menurut Para Ahli

Sebagai sebuah istilah yang kerap ditujukan untuk mengekspresikan bentuk perkembangan zaman, pengertian fashion menurut para ahli juga sangat beragam. Di bawah ini adalah beberapa teori dan statement para ahli mengenai fashion.


  • Thomas Karlyle

Menurut Karlyle; “Pakaian adalah perlambang dari jiwa. Pakaian tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah kehidupan dan budaya manusia”. Dengan kata lain, fashion dapat diartikan sebagai kulit segi sosial yang mengandung pesan dan juga cara hidup individu maupun komunitas tertentu yang menjadi bagian dari kultur sosial.


Di samping itu, fashion juga bisa menunjukan identitas dari pemakainya. Oleh karena itu, wajar jika banyak kalangan yang menjadi sangat peduli dengan mode yang mereka kenakan. Sebab hal ini dianggap bisa berdampak pada nilai diri mereka dihadapan publik. Hal tersebut tentunya menjadi salah satu alasan mengapa fashion menjadi sangat penting dalam perkembangan kehidupan manusia.


  • Malcolm Barnard

Barnard menyatakan, bahwa dilihat dari sisi etimologi maka kata fashion ini berhubungan erat dengan sebuah kata dari bahasa Latin, yaitu factio yang memiliki arti “membuat”. Oleh karena itu, maka fashion merupakan sebuah aktivitas yang sedang dilakukan oleh seseorang. Namun saat ini, tampaknya telah terjadi penyempitan pada makna. Karena hari ini fashion lebih mengarah pada suatu mode yang dipakai oleh individu atau kelompok seperti busana dan perhiasannya. Meskipun sebenarnya fashion memiliki definisi sebagai satu bentuk, jenis, tata cara atau tindakan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Seni Rupa Kontemporer” Pengertian & ( Ciri – Sejarah – Macamnya )


Sejarah Fashion

Berdasarkan pada sejarah perkembanganya, fashion merupakan suatu lambang dari terjadinya fase perubahan budaya dalam suatu kelompok. Selain itu, fashion juga bisa menjadi ukuran untuk menentukan status sosial dan lain sebagainya. Pada awal tahun 1000 Masehi, fashion di Eropa bergaya klasik dengan ciri khas seperti baju berukuran besar. Hal ini tidak terlepas dari adat dan budaya Eropa pada masa itu, yang menjunjung tinggi nilai kesopanan.


Sedangkan pada zaman modern sekarang ini, nyaris setiap bangsa dan negara seperti sedang berlomba-lomba menciptakan trend-nya masing-masing. Umumnya, setiap negara memiliki ciri khas, presepsi dan pandangan yang berbeda mengenai fashion. Sehingga perkembangan desain fashion juga menjadi tidak terbatas.


Fungsi Fashion

Fashion saat ini tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari, namun lebih dari itu fashion menjadi salah satu gaya hidup. Hal tersebut tidak lepas dari posisi wanita jaman sekarang yang memiliki peranan yang kompleks dalam kehidupan masyarakat.


Dulu aktivitas wanita hanya didalam rumah saja sehingga kebutuhan fashionnya tidak terlalu banyak dan apa adanya. Sedangkan wanita sekarang memiliki peranan yang penting dalam kehidupan keluarga maupun sosial.


Wanita tidak lagi identik dengan rumah dan dapur, sekarang banyak wanita yang turut serta membantu perekonomian keluarga dengan bekerja sebagai wanita karier atau menjadi pembisnis. Dari situlah muncul fashion yang menunjang kebutuhan sehari-hari, karier dan pekerjaan wanita. Dengan demikian wanita bisa berpenampilan modis dan trendy sesuai dengan kepribadian dan karakternya masing-masing.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kata, Kata Dasar, Kata Benda, Kata Sifat, Kata Kerja Beserta Jenis Kata


Manfaat Fashion

Ada beberapa manfaat dalam kehidupan sehari-hari diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Memberikan Rasa Percaya Diri

Secara psikologis setiap wanita yang penampilannya menarik dan nyaman lebih memiliki percaya diri dibandingkan dengan wanita yang penampilannya tidak menarik. Rasa percaya diri mempengaruhi semangat dalam mengerjakan berbagai macam pekerjaan dan berakitivitas.


  • Memberikan Daya Tarik Tersendiri

Menggunakan pakaian dan berpenampilan menarik bisa memberikan daya tarik yang memikat. Apalagi jika dipadu dengan sopan dan ramah akan memunculkan aura yang menarik membuat orang merasa nyaman saat bicara dan dekat dengan kalian.


  • Membuat Bahagia

Memanjakan diri sendiri tidak hanya dengan belanja pakaian dan barang-barang baru. Namun rasa kepuasan menggunakan fashion yang menjadi perhatian bisa membuat perasaan bahagia.


Ciri Dan Contoh Khas Fashion

Salah satu ciri khasa fashion Indonesia yakni Batik. Para designer busana dalam negeri telah banyak mengembangkan karya fashion batik sehingga terlihat modern dan tidak terlihat mononton. Seperti ada beberapa batik yang cocok dipakai oleh para orang tia untuk pergi ke acara-acara tertentu, lalu ada juga batik yang cocok dipakai oleh para remaja bahkan ada yang dapat digunakan sebagai pakaian untuk bersantai dan tidak terlihat formal.


Karena jaman semakin berkembang, batik-pun semakin terkenal dengan berbagai macam model dan bisa dipadukan dengan pakaian lainnya, seperti misalnya dipadukan dengan celana jeans yang memang banyak sekali remaja atau anak muda menyukai jenis celana ini. Tentunya tidaklah mudah untuk para designer dalam negeri memperkenalkan fashion khas Indonesia yakni batik ke mancanegara hingga terkenal. Saat ini pakaian batik merupakan salah satu warisan budaya dunia, sudah menjadi apresiasi yang luar biasa dalam perkembangan dunia fashion.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Dan Manfaat Kalimat Abstrak Lengkap


Perkembangan Fashion

Perkembangan Trend Fashion di Indonesia sangat dipengaruhi oleh budaya Eropa dan Asia terutama Busana Korea belakangan ini. Fashion di Indonesia telah berkembang dengan baik dalam sejarah. Sejak munculnya Non Kawilarang dan Peter Sie , pada tahun 1960, dunia mode Indonesia telah menunjukkan potensi dan bakat yang luar biasa.


Dalam perkembangan awalnya Fashion Indonesia cenderung meniru gaya barat baik dalam bahan yang digunakan maupun desain. Secara usia, orang tua di Indonesia umumnya lebih nyaman dengan kostum tradisional seperti kebaya, terutama untuk menghadiri acara khusus, berbeda dengan usia muda yang lebih sering tampil dengan mode gaya barat atau gaya busana korea. Sejak saat itu busana tradisional secara harmonis berkembang sama baiknya dengan desain gaya barat hingga saat ini.


Faktor –  faktor Yang Mempengaruhi Fashion

Ada 5 faktor yang mempengaruhi fashion di Indonesia pada saat ini.

  1. Media massa

Kita tidak dapat menghindari dampak pengaruh media massa termasuk menyebar luasnya perkembangan fashion saat ini. Dengan media massa fashion di seluruh dunia dengan mudah terupdate sehingga kita dapat mengikuti trend yang sedang berkembang. Media massa seolah mensosialisasikan fashion kepada masyarakat. Dan kini banyak mode barat yang mempengaruhi anak muda di indonesia.


  1. Dunia enterteiment

Dunia enterteiment tentu saja menjadi faktor yang sangat besar dalam penyebar luasan trend fashion ditengah masyarakat. Para selebritas yang selalu muncul diberbagai media dan menjadi idola selalu berganti mode busana mengikuti trend fashion. Hal ini bisa menjadi penyebab masyarakat untuk mengikutinya. Sudah menjadi hukum alam jika idola mengikuti trend fashion tertentu bahkan bisa menjadi trendsetter dan pasti akan diiku tioleh penggemar mereka.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kalimat Persuasif Serta Ciri Dan Contohnya Lengkap


  1. Media internet

Tanpa kita sadari internet juga menjadi faktor penentu penyebar luasan trend fashion. Misalnya seperti website ini yang selalu menyajikan tips tips dan trend fashion terkini. Tentu saja nformasi mengenai trend fashion terbaru akan cepat menyebar luas di masyarakat. Penyedia busana secara online pun ikut memberikan peran dengan menyediakan berbagai busana yang mengikuti trend fashion. Sehingga mau tidak mau masyarakat akan mengikuti trend fashion yang ada.


  1. Dunia bisnis

Dunia bisnis juga merupakan faktor berkembangnya trend fashion di Indonesia. Mengingat dari banyaknya permintaan di pasar terkait dengan trend fashion yang sedang berkembang. Demi mendapatkan keuntungan, para penjual berlomba memanfaatkan trend fashion untuk menarik para pembeli. Dengan menambahkan imajinasi mereka dalam merancang busana, trend fashion akan udah berkembang luas.


  1. Dunia musik

Dunia musik juga menjadi faktor berkembangnya trend fashion. saat ini dunia musik kita sedang mengalami wabah boyband dan girlband. Boyband dan girlband ini mengiuti trend fashion yang berkiblat pada korea dan jepang. Sehinggga mau tidak mau para penggemarnya juga mngikuti trend fashion idola mereka. Saat ini banyak kita temui busana yang menyerupai stylenya orang korea dan jpang. Hal itu akibat dari munculnya boyband dan girlband di blantika musik indonesia.


Fashion yang berada di indonesia tak selalu berkembang dengan alur maju. Banyak kita dapati perkembangan mode saat ini yang sedang hits adalah mode tahun 70an/80an yang kembali ngetrend di Indonesia. Diantaranya model vintage, jumsuit, dan yang saat ini sedang sangat ngtrend yaitu celana kulot atau celana gombrong tahun 70an yang dikeluarkan kembali dengan sentuhan modern.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kata Menurut Para Ahli Bahasa


Viewing all 2467 articles
Browse latest View live